Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan melakukan shalat (sunnah) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ini adalah larangan untuk mengerjakan shalat yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib Subuh (qabliyah) jika belum dikerjakan, atau shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, menurut pendapat yang lebih kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ فِيهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ " .</p>
Makna: "Tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Abu Dawud, no. 1276)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan bahwa yang meriwayatkan adalah Umar bin al-Khattab, Abu Hurairah, dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhum.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
"Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)." (QS. Hud [11]: 114)
Ayat ini menunjukkan perintah shalat di waktu pagi dan petang, namun larangan dalam hadits di atas adalah untuk shalat sunnah mutlak di waktu-waktu terlarang, bukan shalat wajib.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini secara mendalam. Mari kita simak penjelasan mereka:
1. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik:
Kedua imam ini berpendapat bahwa larangan dalam hadits tersebut bersifat umum, mencakup semua jenis shalat, baik yang memiliki sebab maupun tidak. Artinya, tidak boleh mengerjakan shalat apa pun setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat seperti Umar bin al-Khattab, Ibnu Mas'ud, dan Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhum.
2. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad:
Kedua imam ini berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat qadha, atau shalat sunnah rawatib yang belum dikerjakan, maka boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا"
"Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa mengerjakannya, maka hendaknya ia mengerjakan ketika ia mengingatnya." (HR. Muslim)
3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Subuh dan Ashar ini adalah larangan yang tegas (tahrim) menurut mayoritas ulama. Namun beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai shalat yang memiliki sebab. Beliau cenderung kepada pendapat yang membolehkan shalat yang memiliki sebab, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri pernah mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar ketika beliau tiba di Bani Abdul Qais (HR. al-Bukhari dan Muslim).
4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:
Beliau menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin bahwa waktu-waktu terlarang untuk shalat ada tiga: (1) setelah Subuh hingga matahari terbit, (2) ketika matahari tepat di tengah langit hingga tergelincir, dan (3) setelah Ashar hingga matahari terbenam. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, sujud tilawah, dan shalat qadha.
5. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Beliau menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya shalat sunnah mutlak di waktu-waktu tersebut. Namun untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana matahari ketika terjadi di waktu Ashar, maka boleh dilakukan karena ada sebab yang mendahuluinya.
Hikmah Larangan:
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan shalat setelah Subuh dan Ashar adalah karena waktu-waktu tersebut adalah waktu sujudnya para penyembah matahari. Maka untuk membedakan umat Islam dari mereka, syariat melarang shalat di waktu-waktu tersebut. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan dari kemiripan dengan orang-orang musyrik.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.'" (HR. al-Bukhari)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga waktu-waktu shalat dan tidak mengerjakan shalat sunnah di waktu yang dilarang. Para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memukul seseorang yang mengerjakan shalat setelah Ashar, karena beliau sangat tegas dalam menjaga larangan ini.
Namun di sisi lain, kita juga melihat bagaimana Nabi ﷺ sendiri pernah mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar ketika beliau tiba di suatu tempat. Ini menunjukkan bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan, dan ini adalah rahmat dari Allah agar umat ini tidak kesulitan.
Kesimpulan Praktis
- Larangan shalat setelah Subuh berlaku hingga matahari terbit (syuruq).
- Larangan shalat setelah Ashar berlaku hingga matahari terbenam (maghrib).
- Shalat wajib tetap boleh dan wajib dikerjakan di waktu-waktu tersebut jika ada sebabnya, seperti shalat Ashar yang diqadha.
- Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid, shalat qadha, dan shalat jenazah, boleh dikerjakan menurut pendapat yang lebih kuat (madzhab Syafi'i dan Hambali).
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) tidak boleh dikerjakan di waktu-waktu tersebut.
- Bersegera mengerjakan shalat Subuh dan Ashar di awal waktunya adalah lebih utama, agar tidak tertimpa waktu terlarang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.