Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat sunnah setelah shalat Ashar, kecuali jika matahari masih tinggi dan belum menguning. Larangan ini berkaitan dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit, tepat di tengah langit (istiwa'), dan ketika matahari menguning hingga terbenam. Jadi, jika setelah Ashar matahari masih tinggi dan putih, maka shalat sunnah tetap boleh dilakukan menurut sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan perintah shalat pada waktunya, dan para ulama memahami bahwa ada waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk shalat sunnah berdasarkan hadits-hadits Nabi ﷺ.
Hadits Terkait
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab "Tentang Yang Diperbolehkan Jika Matahari Tinggi", dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ هِلاَلِ بْنِ يِسَافٍ، عَنْ وَهْبِ بْنِ الأَجْدَعِ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ
"Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar kecuali matahari masih tinggi."
Kaitan dengan Ulama
Hadits ini memiliki kaitan dengan pembahasan para ulama tentang waktu-waktu terlarang shalat. Di antara ulama yang membahasnya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan tentang waktu-waktu terlarang shalat dan pengecualiannya.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab membahas panjang lebar tentang larangan shalat setelah Ashar dan pengecualiannya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) juga membahas masalah ini secara mendalam.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini secara tekstual menyatakan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar, kecuali jika matahari masih tinggi. Maksudnya, larangan tersebut berlaku ketika matahari sudah mulai menguning dan condong ke arah terbenam. Adapun jika matahari masih tinggi dan putih, maka shalat sunnah tetap diperbolehkan.
Pemahaman Ulama tentang Waktu Terlarang Shalat
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Berikut ringkasannya:
Pendapat Pertama: Larangan shalat setelah Ashar bersifat mutlak (umum)
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka memahami bahwa setelah shalat Ashar, tidak boleh shalat sunnah sama sekali, baik matahari masih tinggi maupun sudah menguning. Dalil mereka adalah hadits-hadits lain yang melarang shalat setelah Ashar secara mutlak, seperti hadits Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam." (HR. Bukhari no. 586)
Pendapat Kedua: Larangan hanya ketika matahari menguning
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka memahami bahwa larangan shalat setelah Ashar hanya berlaku ketika matahari sudah menguning dan mendekati terbenam. Adapun jika matahari masih tinggi dan putih, maka shalat sunnah tetap boleh. Dalil mereka adalah hadits yang sedang kita bahas ini, di mana Nabi ﷺ mengecualikan keadaan "matahari masih tinggi."
Pendapat Ketiga: Larangan bersifat umum, tetapi ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Mereka berpendapat bahwa larangan shalat setelah Ashar berlaku untuk shalat mutlak (shalat sunnah tanpa sebab), tetapi shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid, shalat qadha, atau shalat sunnah setelah wudhu tetap boleh dilakukan. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri melakukan shalat setelah Ashar ketika memiliki sebab, seperti hadits Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar (HR. Bukhari).
Pendapat yang Paling Kuat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan semua dalil. Beliau menyatakan:
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar hukumnya haram secara umum, baik matahari masih tinggi maupun sudah menguning.
- Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, qadha shalat fardhu, atau shalat sunnah setelah wudhu, hukumnya boleh dilakukan setelah Ashar.
Namun, jika kita melihat konteks hadits ini secara khusus, maka maknanya adalah: larangan shalat setelah Ashar itu tidak berlaku jika matahari masih tinggi. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut terkait dengan kondisi matahari yang sudah mendekati terbenam.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah setelah Ashar selama matahari masih tinggi, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama. Namun beliau juga menegaskan bahwa untuk kehati-hatian, lebih utama meninggalkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak kecuali yang memiliki sebab, karena ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Hikmah Larangan
Para ulama menyebutkan hikmah larangan shalat pada waktu-waktu tersebut, di antaranya:
- Menghindari kemiripan dengan orang-orang musyrik yang menyembah matahari ketika terbit dan terbenam.
- Waktu tersebut adalah waktu istirahat dan pergantian aktivitas, sehingga disyariatkan untuk berdzikir dan beristighfar daripada shalat.
- Menjaga kemurnian ibadah agar tidak dilakukan pada waktu yang syubhat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat sunnah setelah Ashar. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu tidak boleh. Namun ketika ditanya tentang shalat tahiyatul masjid setelah Ashar, beliau terdiam sejenak, kemudian berkata: "Jika seseorang masuk masjid setelah Ashar, maka aku lebih suka ia duduk dan tidak shalat, karena larangan Nabi ﷺ lebih kuat."
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam masalah ibadah. Mereka lebih memilih untuk meninggalkan perkara yang diperselisihkan demi kehati-hatian, selama tidak ada dalil yang jelas membolehkannya.
Namun di sisi lain, Imam Asy-Syafi'i memiliki pandangan yang lebih longgar. Beliau membolehkan shalat sunnah setelah Ashar selama matahari masih tinggi, berdasarkan hadits yang sedang kita bahas ini. Beliau berkata: "Hadits Ali ini menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya ketika matahari menguning."
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar hukumnya terlarang menurut jumhur ulama, terutama ketika matahari sudah menguning.
- Jika matahari masih tinggi dan putih, sebagian ulama membolehkan shalat sunnah, namun untuk kehati-hatian lebih utama meninggalkannya.
- Shalat yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid, qadha shalat fardhu, atau shalat sunnah setelah wudhu, tetap boleh dilakukan setelah Ashar menurut pendapat yang kuat.
- Yang paling utama adalah menjaga diri dari perselisihan dengan meninggalkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak, kecuali yang memiliki sebab yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.