Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang shalat dua rakaat setelah Ashar, namun beliau sendiri mengerjakannya karena ada sebab tertentu, yaitu beliau tertinggal dari shalat dua rakaat sunnah ba'da Zhuhur karena kedatangan tamu dari Bani Abdul Qais. Jadi dua rakaat yang beliau kerjakan setelah Ashar itu adalah qadha (mengganti) shalat sunnah ba'da Zhuhur, bukan shalat sunnah yang dikerjakan secara sengaja setelah Ashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat Sunnah, bab Shalat Setelah Ashar, dari jalan Kuraib (budak Ibnu Abbas), dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau melarangnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat umum, sedangkan perbuatan Nabi ﷺ mengerjakannya menunjukkan adanya sebab khusus yang menjadikannya boleh.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah setelah Ashar. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib yang memiliki sebab boleh dikerjakan setelah Ashar, seperti qadha sunnah ba'da Zhuhur, tahiyyatul masjid, dan shalat sunnah wudhu. Sedangkan shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar termasuk yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, para sahabat seperti Ibnu Abbas, Abdurrahman bin Azhar, dan Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhum sangat berhati-hati dalam menerima kabar. Mereka tidak langsung menolak atau menerima, tetapi mengutus Kuraib untuk bertanya langsung kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan adab salaf dalam mencari ilmu dan tabayyun (verifikasi).
Kedua, 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengarahkan penanya kepada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha karena Ummu Salamah yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Ini menunjukkan bahwa 'Aisyah tahu tentang larangan tersebut, tetapi tidak menyaksikan sendiri perbuatan Nabi ﷺ yang mengerjakan shalat setelah Ashar, sehingga beliau mengarahkan kepada yang lebih mengetahui.
Ketiga, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menjelaskan bahwa beliau mendengar larangan, tetapi juga melihat Nabi ﷺ mengerjakannya. Beliau tidak menyimpulkan sendiri, tetapi bertanya langsung kepada Nabi ﷺ dengan cara yang penuh adab — mengirim gadis untuk bertanya sambil berdiri di samping Nabi ﷺ, dan jika Nabi ﷺ memberi isyarat, gadis itu mundur. Ini menunjukkan kehati-hatian Ummu Salamah dalam menyampaikan pertanyaan dan menghormati keadaan Nabi ﷺ.
Keempat, jawaban Nabi ﷺ menjelaskan illat (sebab) perbuatan beliau: beliau didatangi tamu dari Bani Abdul Qais yang menyampaikan keislaman kaum mereka, sehingga beliau sibuk dan tidak sempat mengerjakan shalat sunnah ba'da Zhuhur. Maka beliau mengqadha-nya setelah Ashar. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan setelah Ashar, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
Kelima, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Jika terlewat, beliau mengqadha-nya. Ini menunjukkan pentingnya menjaga shalat sunnah rawatib.
Keenam, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bahwa larangan shalat setelah Ashar berlaku untuk shalat sunnah mutlak, adapun shalat yang memiliki sebab seperti qadha rawatib, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah wudhu, maka boleh dikerjakan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Ketujuh, Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib setelah Ashar, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil.
Story Telling
Kisah ini bermula ketika tiga orang sahabat mulia — Ibnu Abbas, Abdurrahman bin Azhar, dan Al-Miswar bin Makhramah — mendengar bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Mereka juga mendengar bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar. Karena merasa ada pertentangan, mereka tidak langsung menuduh atau menyalahkan, tetapi mengutus Kuraib, budak Ibnu Abbas, untuk bertanya langsung kepada 'Aisyah.
Kuraib masuk menemui 'Aisyah dan menyampaikan salam serta pertanyaan mereka. 'Aisyah tidak menjawab sendiri, tetapi berkata: "Tanyakan kepada Ummu Salamah." Kuraib kembali kepada para sahabat dan menyampaikan jawaban 'Aisyah. Mereka lalu mengirim Kuraib kembali kepada Ummu Salamah dengan pertanyaan yang sama.
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menjawab: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, tetapi kemudian aku melihat beliau mengerjakannya." Beliau menceritakan bahwa suatu hari setelah shalat Ashar, Nabi ﷺ masuk ke rumahnya ketika ada beberapa wanita dari Bani Haram dari Anshar duduk bersamanya. Nabi ﷺ lalu shalat dua rakaat. Ummu Salamah mengirim seorang gadis untuk bertanya kepada Nabi ﷺ dengan cara yang penuh adab: berdiri di samping beliau dan menyampaikan pertanyaan Ummu Salamah. Jika Nabi ﷺ memberi isyarat, gadis itu mundur.
Gadis itu melakukannya. Nabi ﷺ memberi isyarat dengan tangannya, dan gadis itu mundur. Setelah selesai shalat, Nabi ﷺ bersabda: "Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya, beberapa orang dari Abdul Qais datang kepadaku membawa berita bahwa kaum mereka telah memeluk Islam. Mereka menghalangiku dari shalat dua rakaat setelah Zhuhur. Itulah dua rakaat tersebut (yang aku kerjakan sekarang)."
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak meninggalkan shalat sunnah rawatib, bahkan beliau mengqadha-nya ketika terlewat. Ini menunjukkan betapa beliau menjaga ibadah sunnah. Juga, para sahabat dan Ummul Mukminin memberikan contoh dalam bertanya dengan adab dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah rawatib ba'da Zhuhur sangat dianjurkan untuk dijaga. Jika terlewat karena udzur, boleh diqadha setelah Ashar berdasarkan hadits ini.
- Shalat sunnah mutlak setelah Ashar (tanpa sebab) termasuk yang dilarang berdasarkan larangan Nabi ﷺ. Namun, shalat yang memiliki sebab seperti qadha rawatib, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah wudhu boleh dikerjakan.
- Adab bertanya dalam ilmu agama: hendaknya bertanya kepada yang lebih mengetahui, dengan cara yang sopan, dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sebelum tabayyun.
- Menjaga shalat sunnah rawatib adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ dan kesungguhan dalam beribadah.
- Tidak boleh menolak hadits shahih hanya karena bertentangan dengan pemahaman kita. Hendaknya kita merujuk kepada penjelasan ulama yang mu'tabar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.