Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum shalat 'Ashar. Shalat ini termasuk shalat sunnah rawatib ghairu muakkadah (yang tidak ditekankan), namun tetap dianjurkan karena termasuk kebiasaan baik Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa waktu sebelum 'Ashar adalah waktu yang dianjurkan untuk shalat sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
QS. Hud [11]: 114
"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang mengingat."
Dalil Hadits:
Hadits yang disebutkan dalam Sunan Abu Dawud no. 1272, dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
"Bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua raka'at sebelum shalat 'Ashar."
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat sunnah sebelum 'Ashar saling menguatkan, dan sebagian ulama menetapkannya sebagai sunnah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa shalat sunnah rawatib yang ghairu muakkadah di antaranya adalah sebelum 'Ashar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengerjakan shalat sunnah sebelum 'Ashar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya, dari jalur 'Ashim bin Dhamrah dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Sanad ini dinilai hasan oleh sebagian ulama, dan hadits ini termasuk dalil tentang adanya shalat sunnah sebelum 'Ashar.
Kedudukan shalat sunnah sebelum 'Ashar:
Para ulama dari daftar yang disebutkan membahas hal ini:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib ada yang muakkadah (ditekankan) dan ghairu muakkadah (tidak ditekankan). Shalat dua raka'at sebelum 'Ashar termasuk ghairu muakkadah, artinya tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi berpahala jika dikerjakan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Ali ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah sebelum 'Ashar. Beliau juga menyebutkan hadits lain dari Ibnu 'Umar dan lainnya yang menguatkan hal ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara shalat sunnah yang Nabi ﷺ kerjakan adalah dua raka'at sebelum 'Ashar, dan beliau menyebutkan bahwa ini termasuk shalat sunnah yang beliau jaga.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa shalat sunnah sebelum 'Ashar hukumnya sunnah, dan tidak termasuk rawatib muakkadah. Beliau juga menyebutkan bahwa waktu ini termasuk waktu yang dianjurkan untuk shalat sunnah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menilai hadits ini lemah dari sisi sanad, namun sebagian lain menghasankannya. Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkannya dalam Sunan-nya tanpa memberikan komentar negatif yang keras, yang menunjukkan bahwa beliau menganggapnya layak untuk diamalkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini hasan.
Kesimpulan fiqih:
Shalat dua raka'at sebelum 'Ashar adalah sunnah ghairu muakkadah. Artinya, dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak sampai pada tingkat ditekankan seperti rawatib muakkadah (seperti dua raka'at sebelum Subuh, empat sebelum Zhuhur, dll). Barangsiapa mengerjakannya, ia mendapat pahala; barangsiapa meninggalkannya, tidak berdosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan shalat sunnah. Beliau meriwayatkan hadits ini karena beliau sendiri menyaksikan langsung kebiasaan Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, 'Ali radhiyallahu 'anhu disebutkan pernah mengerjakan shalat sunnah sebelum 'Ashar, dan beliau mengatakan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ mengerjakannya.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika ditanya tentang shalat sunnah sebelum 'Ashar, beliau menjawab bahwa tidak mengapa mengerjakannya, dan beliau sendiri mengerjakannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak meninggalkan shalat sunnah ini, meskipun tidak sampai pada tingkat muakkadah.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya bersemangat mengerjakan shalat sunnah, karena shalat sunnah adalah penyempurna shalat wajib dan menjadi sebab bertambahnya pahala serta kedekatan seorang hamba kepada Allah Ta'ala.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dua raka'at sebelum 'Ashar adalah sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan, meskipun tidak termasuk rawatib muakkadah.
- Barangsiapa mengerjakannya, ia mendapat pahala dan mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ.
- Barangsiapa meninggalkannya, tidak berdosa, karena statusnya ghairu muakkadah.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat mengerjakan shalat sunnah, karena shalat sunnah menyempurnakan shalat wajib dan menambah pahala.
- Merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami hadits dan fiqihnya, sebagaimana para ulama dalam daftar yang disebutkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.