Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dua raka'at qabliyah Subuh yang terlewat boleh dikerjakan setelah shalat Subuh, dan Nabi ﷺ menyetujuinya dengan diam. Diamnya Nabi ﷺ di sini dipahami para ulama sebagai tanda bolehnya hal itu. Jadi, orang yang belum sempat shalat sunnah qabliyah Subuh boleh mengqadhanya setelah shalat Subuh, dan itu lebih utama daripada meninggalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapatinya di sisi Allah sebagai lebih baik dan lebih besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa setiap kebaikan yang kita kerjakan — termasuk shalat sunnah yang terlewat — akan dicatat dan dibalas oleh Allah, sehingga tidak sia-sia untuk dikerjakan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sunnah, Bab "Siapa yang Terlewat, Kapan Dia Mengqadhanya" (no. 1267). Sanadnya: Utsman bin Abi Syaibah → Ibnu Numair → Sa'd bin Sa'id → Muhammad bin Ibrahim → Qais bin Amr.
Hadits ini juga memiliki penguat dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua raka'at setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah yang terlewat. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan sahabat menunjukkan bolehnya (taqrir) selama tidak ada dalil yang melarang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh boleh diqadha setelah shalat Subuh.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengqadha shalat sunnah yang terlewat, dan ini menunjukkan syariat qadha untuk shalat sunnah rawatib.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa penting. Seorang sahabat — menurut sebagian riwayat namanya adalah Qais bin Amr — datang terlambat sehingga tidak sempat mengerjakan dua raka'at sunnah qabliyah Subuh. Ia baru mengerjakannya setelah shalat Subuh selesai. Nabi ﷺ melihatnya dan menegur dengan kalimat: "Shalat Subuh itu dua raka'at." Teguran ini bukan larangan mutlak, melainkan pertanyaan/penegasan, seolah-olah beliau bertanya: "Mengapa engkau shalat dua raka'at lagi padahal shalat Subuh hanya dua raka'at?" Sahabat itu menjelaskan bahwa yang ia kerjakan adalah qadha dari dua raka'at qabliyah Subuh yang belum sempat ia kerjakan. Mendengar penjelasan itu, Nabi ﷺ diam — dan diamnya Nabi ﷺ adalah bentuk persetujuan (taqrir), karena beliau tidak akan diam terhadap kemungkaran.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, termasuk qabliyah Subuh, dan boleh dikerjakan setelah shalat Subuh. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama Syafi'iyyah berpendapat demikian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Qais bin Amr ini menjadi dalil kuat bagi yang membolehkan qadha sunnah qabliyah Subuh setelah Subuh. Beliau juga menyebutkan adanya hadits lain dari Ummu Salamah yang menguatkan hal ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan mengqadha shalat sunnah yang terlewat, dan ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki keutamaan yang sangat besar sehingga tidak layak ditinggalkan begitu saja.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — berpendapat bahwa boleh mengqadha shalat sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, berdasarkan hadits ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu setelah Subuh adalah waktu terlarang untuk shalat sunnah mutlak. Namun, mereka mengecualikan shalat sunnah yang memiliki sebab (dzat as-sabab), seperti qadha rawatib, tahiyyatul masjid, dan shalat sunnah setelah wudhu. Hadits ini menjadi dalil utama bagi pengecualian tersebut. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bolehnya mengqadha sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, karena adanya dalil khusus ini.
Hikmah:
- Shalat sunnah rawatib memiliki kedudukan penting dan tidak boleh diremehkan.
- Jika terlewat, masih ada kesempatan untuk mengqadhanya.
- Diamnya Nabi ﷺ adalah bentuk pengajaran dengan cara yang lembut.
- Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam hal ibadah sunnah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Qais bin Amr radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat menjaga shalat sunnah. Suatu hari ia datang ke masjid dan mendapati Nabi ﷺ sudah memulai shalat Subuh, sehingga ia tidak sempat mengerjakan dua raka'at qabliyah. Setelah shalat Subuh selesai, ia berdiri dan mengerjakan dua raka'at yang terlewat itu. Nabi ﷺ melihatnya dan bertanya dengan nada heran, "Shalat Subuh itu dua raka'at." Qais menjawab dengan jujur, "Saya belum shalat dua raka'at sebelum Subuh, maka saya kerjakan sekarang." Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ diam — tidak menegur, tidak melarang. Diamnya beliau menjadi pelajaran bagi seluruh umat: bahwa qadha shalat sunnah qabliyah Subuh setelah Subuh adalah sesuatu yang dibolehkan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghargai semangat sahabat dalam menjaga ibadah sunnah, dan betapa beliau tidak serta-merta melarang sesuatu tanpa memahami alasan di baliknya. Ini adalah pelajaran adab bagi para pendidik dan dai: dengarkan alasan sebelum memberi penilaian.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengqadha shalat sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, berdasarkan hadits Qais bin Amr ini dan penguat dari hadits Ummu Salamah.
- Jangan tinggalkan shalat sunnah rawatib — jika terlewat, segera qadha selama masih memungkinkan.
- Diamnya Nabi ﷺ adalah dalil — dalam ilmu ushul, taqrir Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya suatu perbuatan.
- Utamakan shalat sunnah yang memiliki sebab (dzat as-sabab) pada waktu-waktu terlarang, seperti qadha rawatib, tahiyyatul masjid, dan shalat setelah wudhu.
- Bagi yang belum sempat qabliyah Subuh, kerjakan setelah Subuh — jangan tinggalkan begitu saja, karena itu adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.