Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1265 tentang Hukum shalat sunnah fajar saat imam sedang shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang datang terlambat ke shalat Subuh dan belum sempat shalat dua raka'at sunnah Fajr, boleh mengerjakannya terlebih dahulu — meskipun imam sudah memulai shalat berjamaah — lalu bergabung bersama imam. Nabi ﷺ menegur dengan pertanyaan lembut, bukan karena perbuatannya salah, tetapi untuk menjelaskan dan menegakkan aturan. Ulama memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya shalat sunnah Fajr bagi yang belum menunaikannya, walau imam sudah shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat Sunnah, bab "Jika Menemui Imam dan Belum Shalat Dua Raka'at Fajr", dari sahabat Abdullah bin Sarjas رضي الله عنه.

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي الصُّبْحَ فَصَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ ثُمَّ دَخَلَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي الصَّلاَةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ ‏"‏ يَا فُلاَنُ أَيَّتُهُمَا صَلاَتُكَ الَّتِي صَلَّيْتَ وَحْدَكَ أَوِ الَّتِي صَلَّيْتَ مَعَنَا ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Seorang lelaki datang ketika Nabi ﷺ sedang shalat Subuh, lalu ia shalat dua raka'at, kemudian bergabung dengan shalat bersama Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ selesai shalat, beliau bertanya: 'Wahai fulan, shalat manakah yang kamu lakukan, yang kamu lakukan sendiri atau yang kamu lakukan bersama kami?'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang shalat berjamaah dan menjaga shalat:

<p>حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 238 — "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menjaga seluruh shalat pada waktunya, termasuk shalat Subuh, dan menunaikannya dengan penuh ketaatan.

Penjelasan Rinci

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan perhatian beliau terhadap masalah ini. Hadits ini menjadi dalil penting dalam fiqih tentang shalat sunnah Fajr bagi orang yang masbuk (terlambat) .

Pemahaman para ulama:

1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dua raka'at Fajr bagi orang yang datang dan imam sudah memulai shalat Subuh. Ia boleh shalat sunnah dahulu di luar shaf atau di tempat yang tidak mengganggu, lalu bergabung dengan imam.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ "Shalat manakah yang kamu lakukan?" bukanlah bentuk larangan, melainkan teguran yang mengandung pengajaran (istifham li at-taqrir wa at-ta'lim). Nabi ﷺ ingin menegaskan bahwa kedua shalat itu sah dan memiliki kedudukan masing-masing: yang dua raka'at adalah sunnah Fajr, dan yang bersama imam adalah shalat Subuh wajib.

3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan sahabat ini diketahui Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya, bahkan hanya bertanya untuk menetapkan hukum. Ini menunjukkan taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ terhadap perbuatan tersebut.

4. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendahulukan shalat sunnah rawatib sebelum bergabung dengan imam, meskipun imam sudah memulai shalat berjamaah, selama tidak menyebabkan tertinggalnya shalat wajib secara keseluruhan.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: boleh shalat dua raka'at Fajr terlebih dahulu di luar masjid atau di tempat yang tidak mengganggu shaf, lalu masuk berjamaah. Ini berdasarkan zhahir hadits.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: jika seseorang khawatir kehilangan shalat berjamaah Subuh, maka ia langsung bergabung dengan imam dan tidak shalat sunnah Fajr terlebih dahulu, kecuali jika masih ada waktu. Namun hadits ini tetap dijadikan dalil oleh beliau dalam kondisi tertentu.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan sahabat yang disetujui Nabi ﷺ. Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini hasan shahih dan menjadikannya dalil bolehnya shalat sunnah Fajr bagi masbuk.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Shalat sunnah Fajr tetap ditunaikan meskipun imam sudah shalat.
  2. Dilakukan dengan singkat dan tidak berpanjang-panjang.
  3. Dilakukan di tempat yang tidak mengganggu jamaah lain.
  4. Setelah itu langsung bergabung dengan imam.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Sarjas رضي الله عنه — sebagaimana dalam riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Muslim — bahwa suatu pagi, ketika Nabi ﷺ sedang memimpin shalat Subuh berjamaah, datanglah seorang lelaki tergesa-gesa. Ia tidak langsung masuk ke shaf, melainkan berdiri di sisi masjid dan shalat dua raka'at dengan cepat. Setelah menyelesaikan dua raka'atnya, ia baru bergabung bersama jamaah di belakang Nabi ﷺ.

Setelah shalat selesai dan Nabi ﷺ berbalik menghadap para sahabat, beliau memanggil lelaki itu dengan panggilan lembut: "Wahai fulan..." — bukan dengan hardikan atau kemarahan. Beliau bertanya: "Shalat manakah yang kamu lakukan, yang kamu lakukan sendiri atau yang kamu lakukan bersama kami?"

Pertanyaan ini mengandung kelembutan dan pengajaran. Nabi ﷺ tidak mengatakan "kamu salah" atau "kamu tidak boleh", tetapi beliau ingin menegaskan bahwa kedua shalat itu adalah dua ibadah yang berbeda: yang pertama adalah sunnah Fajr, yang kedua adalah shalat Subuh wajib berjamaah. Keduanya sah dan diterima.

Hikmah: Betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam mengajar. Beliau tidak mencela, tetapi membimbing dengan pertanyaan. Ini mengajarkan kepada kita adab dalam menegur dan mengajar — dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika datang ke masjid dan imam sudah shalat Subuh, dan Anda belum shalat dua raka'at sunnah Fajr, maka shalatlah dua raka'at tersebut dengan singkat di tempat yang tidak mengganggu jamaah, lalu bergabung dengan imam.
  2. Jangan meninggalkan shalat sunnah Fajr meskipun dalam keadaan tergesa-gesa, karena ia memiliki keutamaan besar — sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa dua raka'at Fajr lebih baik daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim).
  3. Bila khawatir kehilangan shalat berjamaah secara total, maka langsung bergabung dengan imam dan shalat sunnah Fajr bisa dikerjakan setelahnya — ini pendapat sebagian ulama untuk menghindari kehilangan jamaah.
  4. Tegurlah dengan lembut — sebagaimana Nabi ﷺ menegur dengan pertanyaan, bukan dengan hardikan.
  5. Jaga adab terhadap imam dan jamaah — jangan membuat shaf baru yang mengganggu atau berisik saat shalat sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?