Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat tambahan dari Sifat Wudhu Nabi ﷺ yang menjelaskan bahwa beliau membasuh anggota wudhu (wajah, tangan, kepala) sebanyak tiga kali-tiga kali. Namun, untuk membasuh kedua kaki, beliau tidak membatasi dengan jumlah tertentu. Ini menunjukkan bahwa membasuh kaki dalam wudhu itu cukup sekali, dan yang lebih sempurna adalah tiga kali. Riwayat ini juga mengajarkan bahwa dalam beribadah, kita tidak boleh memberat-beratkan diri di luar contoh yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemahan ringkas: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (QS. Al-Baqarah [2]: 286) - Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat, yang juga tercermin dalam praktik wudhu Nabi ﷺ yang tidak memberatkan.
2. Hadits Terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sekiranya tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak pada setiap kali wudhu." (HR. Al-Bukhari no. 193, dan Muslim no. 252)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya dalam berwudhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Adapun penjelasan tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ secara rinci, para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, Imam Ahmad dalam Al-Musnad, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi dan Irwa' al-Ghalil telah membahasnya secara mendalam.
Penjelasan Rinci
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud ini merupakan bagian dari hadits panjang tentang sifat wudhu Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan membasuh anggota wudhunya tiga kali-tiga kali, kecuali kedua kaki yang beliau basuh tanpa menyebutkan jumlah tertentu.
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Tentang Membasuh Anggota Wudhu Tiga Kali:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa membasuh anggota wudhu tiga kali adalah sunnah, sedangkan yang wajib hanyalah sekali basuhan yang merata. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ ketika beliau berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali, untuk menunjukkan bahwa semua cara tersebut dibolehkan.
2. Tentang Membasuh Kaki Tanpa Jumlah Tertentu:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa ungkapan "tanpa jumlah tertentu" dalam hadits ini bisa dimaknai bahwa Nabi ﷺ membasuh kakinya dengan cara yang berbeda-beda. Terkadang beliau membasuh tiga kali, terkadang cukup sekali. Ini menunjukkan kelonggaran dalam masalah ini.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa perbedaan jumlah basuhan dalam wudhu menunjukkan bahwa yang terpenting adalah meratakan air ke seluruh anggota wudhu, bukan terpaku pada jumlah tertentu secara kaku.
3. Hikmah di Balik Perbedaan Ini:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan membawa kemudahan. Tidak semua gerakan wudhu harus persis sama jumlahnya, selama masih dalam contoh yang dicontohkan Nabi ﷺ. Yang penting adalah niat ikhlas dan mengikuti sunnah, bukan berlebihan dalam beribadah.
4. Peringatan dari Sikap Berlebihan:
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah adalah sesuatu yang dicela oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda: "Jauhilah sikap berlebihan (ghuluw), karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena sikap berlebihan dalam agama." (HR. An-Nasa'i no. 3057, dan Ibnu Majah no. 3029)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bernama 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berwudhu dengan membasuh anggota wudhunya secara berlebihan hingga hampir melewati batas. Melihat hal itu, Nabi ﷺ bersabda:
"Akan datang suatu kaum yang berlebihan dalam berwudhu dan berdoa." (HR. Abu Dawud no. 96, dan Ibnu Majah no. 386)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "berlebihan dalam berwudhu" adalah membasuh melebihi batas yang disyariatkan, seperti membasuh hingga ke lengan atas atau betis secara berlebihan, atau menggunakan air yang sangat banyak tanpa kebutuhan.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti contoh Nabi ﷺ dengan penuh kesederhanaan dan tidak berlebihan. Karena agama ini mudah, dan siapa yang memberat-beratkan dirinya, maka Allah akan memberatkannya.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu yang benar adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ, baik membasuh sekali, dua kali, atau tiga kali, semuanya dibolehkan.
- Yang terbaik adalah membasuh tiga kali untuk anggota wudhu selain kaki, karena ini yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ.
- Untuk kaki, boleh dibasuh cukup sekali asalkan merata, dan yang lebih sempurna adalah tiga kali.
- Hindari sikap berlebihan dalam menggunakan air wudhu, karena Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah engkau berlebihan menggunakan air, walaupun engkau berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah no. 425)
- Niatkan wudhu karena Allah, bukan karena riya atau sekadar menggugurkan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.