Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1247 tentang Kewajiban jumlah rakaat shalat saat mukim, safar, dan bahaya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jumlah raka'at shalat fardhu berbeda sesuai keadaan: empat raka'at saat mukim, dua raka'at saat safar, dan satu raka'at saat keadaan sangat berbahaya (khauf). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberi kemudahan sesuai kondisi hamba-Nya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dan menjadi dalil penting dalam bab shalat safar dan shalat khauf.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Bukair bin al-Akhnas, dari Mujahid, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dengan lafazh yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Kaitan dengan ulama:

  • Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in dan ahli tafsir) adalah perawi langsung dari Ibnu 'Abbas dalam sanad ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini menunjukkan pensyariatan qashar dan shalat khauf.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa tata cara yang berbeda sesuai situasi, dan satu raka'at disebutkan dalam hadits ini sebagai bentuk paling ringan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa perubahan jumlah raka'at ini menunjukkan rahmat Allah dan fleksibilitas syariat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menerangkan bahwa Allah menetapkan shalat fardhu melalui lisan Nabi ﷺ dengan tiga keadaan:

  1. Mukim (hadhar): empat raka'at untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya; dua raka'at untuk Subuh; tiga raka'at untuk Maghrib.
  2. Safar: dua raka'at untuk shalat yang empat raka'at saat mukim (Zhuhur, Ashar, Isya), sedangkan Maghrib tetap tiga dan Subuh tetap dua.
  3. Khauf (keadaan bahaya): satu raka'at, yaitu bentuk paling ringan ketika situasi perang atau bahaya sangat mendesak.

Pemahaman ulama:

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dinukil oleh Mujahid — memahami bahwa penetapan ini adalah syariat langsung dari Allah melalui lisan Nabi ﷺ, bukan hasil ijtihad. Ini menunjukkan kedudukan besar shalat dan sekaligus rahmat Allah yang menyesuaikan kewajiban dengan kemampuan hamba.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa sifat yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam berbagai situasi, dan para ulama fiqih dari empat madzhab membahasnya secara rinci. Beliau menegaskan bahwa satu raka'at dalam hadits ini adalah bentuk shalat khauf yang paling minimal, dan tidak berarti setiap shalat khauf hanya satu raka'at.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar bukan sekadar rukhshah (keringanan) yang boleh ditinggalkan, tetapi merupakan ketetapan syariat yang memiliki dalil kuat. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah dan lebih utama dikerjakan saat safar.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar beliau, dan tidak pernah menyempurnakan empat raka'at dalam safar kecuali dalam keadaan tertentu yang beliau jelaskan. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah sunnah yang sangat ditekankan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dikerjakan) dan wajib bagi musafir yang memenuhi syarat, sehingga meninggalkannya tanpa uzur adalah dosa.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qashar adalah rukhshah yang lebih utama dikerjakan, tetapi menyempurnakan empat raka'at tetap sah.
  • Imam Malik berpendapat bahwa qashar adalah sunnah, dan yang paling utama adalah mengerjakannya.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa qashar adalah sunnah muakkadah yang lebih utama dikerjakan saat safar, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dalam mengamalkannya.

Tentang shalat khauf satu raka'at:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa satu raka'at dalam hadits ini adalah bentuk shalat khauf yang paling darurat, misalnya ketika musuh berada di depan dan tidak memungkinkan shalat dua raka'at. Para ulama fiqih merinci beberapa tata cara shalat khauf yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan semuanya menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga kewajiban shalat meski dalam keadaan perang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang shalat safar, lalu beliau menjawab dengan hadits ini. Beliau adalah seorang sahabat yang didoakan Nabi ﷺ dengan doa: "Ya Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah dan takwil Al-Qur'an." Karena itu, penjelasan beliau tentang ayat-ayat shalat sangat dipegang oleh para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr.

Mujahid bin Jabr sendiri adalah murid utama Ibnu 'Abbas dan dikenal sebagai salah satu ahli tafsir terbesar di kalangan tabi'in. Beliau meriwayatkan banyak penjelasan Ibnu 'Abbas tentang Al-Qur'an, termasuk ayat-ayat tentang shalat safar dan khauf. Dari Mujahid inilah hadits ini sampai kepada Bukair bin al-Akhnas, lalu kepada Abu 'Awanah, dan akhirnya dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya.

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga periwayatan ilmu dengan sanad yang jelas, sehingga kita bisa mengetahui dengan pasti bagaimana syariat ini dipahami dan diamalkan dari generasi ke generasi.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat fardhu memiliki jumlah raka'at yang berbeda sesuai keadaan: empat saat mukim, dua saat safar (untuk shalat empat raka'at), dan satu raka'at saat khauf yang paling darurat.
  2. Qashar saat safar adalah sunnah muakkadah yang lebih utama dikerjakan, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dan penjelasan Ibnu Hajar serta Ibn Qayyim.
  3. Shalat khauf memiliki beberapa tata cara yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan satu raka'at adalah bentuk paling minimal ketika bahaya sangat mendesak.
  4. Syariat Islam selalu memberi kemudahan sesuai kondisi hamba, namun tetap menjaga kewajiban shalat dalam segala keadaan.
  5. Hendaknya kita merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami rincian shalat safar dan khauf, karena pembahasannya sangat luas dalam kitab-kitab fiqih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?