Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di Mekkah selama 17 atau 19 hari dalam keadaan qashar (memendekkan shalat). Ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat meskipun tinggal cukup lama di suatu tempat, selama ia tidak berniat menetap. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal waktu seseorang boleh mengqashar, dan hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1230:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، - الْمَعْنَى وَاحِدٌ - قَالاَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقَامَ سَبْعَ عَشْرَةَ بِمَكَّةَ يَقْصُرُ الصَّلاَةَ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَنْ أَقَامَ سَبْعَ عَشْرَةَ قَصَرَ وَمَنْ أَقَامَ أَكْثَرَ أَتَمَّ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ قَالَ عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقَامَ تِسْعَ عَشْرَةَ .
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tinggal di Mekkah selama tujuh belas hari dan beliau mengqashar shalat. Ibnu Abbas berkata: "Barangsiapa tinggal tujuh belas hari, maka ia mengqashar; dan barangsiapa tinggal lebih dari itu, maka ia menyempurnakan shalat." Abu Dawud berkata: "Abbad bin Manshur meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Beliau tinggal selama sembilan belas hari.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Al-Bukhari (no. 1080) dari Ibnu Abbas: "Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama sembilan belas hari dan mengqashar shalat."
- At-Tirmidzi (no. 549) dan Ibnu Majah (no. 1077) dengan lafaz yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqashar shalat bagi musafir selama ia masih dalam status safar, meskipun tinggal beberapa hari di suatu tempat. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa batas safar yang membolehkan qashar adalah ketika seseorang tidak berniat menetap lebih dari batas tertentu.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal seorang musafir boleh mengqashar shalat. Perbedaan ini muncul karena tidak ada dalil yang tegas dan pasti dari Nabi ﷺ tentang batas waktu tertentu. Berikut ringkasan pendapat ulama dari daftar rujukan:
- Pendapat Pertama: Batas 3 hari (selain hari masuk dan keluar)
- Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat bahwa jika seorang musafir berniat menetap lebih dari 15 hari, maka ia wajib menyempurnakan shalat. Jika kurang dari itu, ia tetap mengqashar.
- Dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ tinggal 17 atau 19 hari di Mekkah saat Fathu Mekkah, dan beliau mengqashar. Namun mereka memahami bahwa beliau tidak berniat menetap, hanya menunggu urusan.
- Pendapat Kedua: Batas 4 hari
- Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Jika berniat menetap lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqashar.
- Dalil mereka adalah hadits riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah dan hadits tentang muqimnya Nabi ﷺ di Tabuk selama 20 hari dan tetap mengqashar (HR. Abu Dawud). Namun mereka menakwilkan bahwa beliau tidak berniat menetap.
- Pendapat Ketiga: Batas 17 atau 19 hari
- Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam hadits di atas. Beliau berpendapat bahwa jika seseorang tinggal 17 atau 19 hari, ia mengqashar; jika lebih, ia menyempurnakan.
- Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama salaf seperti Atha' bin Abi Rabah dan lainnya.
- Pendapat Keempat: Tidak ada batas waktu tertentu
- Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim.
- Mereka berpendapat bahwa selama seseorang masih berniat safar dan tidak berniat menetap secara permanen, ia boleh mengqashar, meskipun tinggal berbulan-bulan. Dalilnya adalah keumuman firman Allah: "Apabila kamu bepergian di muka bumi..." dan hadits Nabi ﷺ yang tinggal di Tabuk selama 20 hari dan tetap mengqashar (HR. Abu Dawud no. 1230 juga).
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah niat menetap atau tidak. Jika seseorang berniat menetap di suatu kota secara permanen, maka ia wajib menyempurnakan. Jika tidak, ia tetap musafir.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz serta Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah pendapat keempat: tidak ada batas waktu tertentu, selama seseorang tidak berniat menetap secara permanen. Karena tidak ada dalil shahih yang membatasi waktu qashar secara tegas. Adapun hadits Ibnu Abbas tentang 17 atau 19 hari hanyalah informasi tentang perbuatan Nabi ﷺ, bukan batasan syar'i yang bersifat umum.
Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang tinggal di suatu kota untuk keperluan tertentu (belajar, bekerja, atau menunggu sesuatu) dan ia tidak berniat menetap selamanya, maka ia tetap musafir dan boleh mengqashar. Namun jika ia berniat menetap, maka ia wajib menyempurnakan shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekkah pada tahun 8 Hijriah, beliau tinggal di sana selama 19 hari untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Mekkah, menghancurkan berhala-berhala di sekitar Ka'bah, dan mengatur urusan pemerintahan. Selama itu, beliau tetap mengqashar shalat, meskipun beliau berada di kota kelahirannya sendiri.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyaksikan hal ini dan kemudian menyampaikan kepada para sahabat lainnya. Beliau berkata: "Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama 19 hari dan mengqashar shalat. Maka barangsiapa tinggal 19 hari atau kurang, hendaknya ia mengqashar; dan jika lebih, hendaknya ia menyempurnakan."
Namun para ulama memahami bahwa Ibnu Abbas menyampaikan ini sebagai informasi tentang perbuatan Nabi ﷺ, bukan sebagai batasan mutlak. Karena ada riwayat lain bahwa Nabi ﷺ juga tinggal di Tabuk selama 20 hari dan tetap mengqashar. Maka yang menjadi patokan adalah niat dan kondisi safar, bukan hitungan hari semata.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang memudahkan. Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk mengqashar shalat agar ibadah tetap terjaga meskipun dalam perjalanan. Namun kita juga harus berhati-hati dalam beribadah, tidak terlalu memaksakan keringanan di luar batas, dan tidak pula meninggalkan keringanan yang Allah berikan.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat adalah keringanan dari Allah bagi musafir, dan kita dianjurkan untuk mengambilnya sebagai bentuk syukur dan penerimaan terhadap kemudahan Allah.
- Batas waktu qashar diperselisihkan ulama. Pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim adalah tidak ada batas waktu tertentu selama seseorang tidak berniat menetap secara permanen.
- Yang menjadi patokan adalah niat: Jika berniat menetap di suatu tempat secara permanen, maka wajib menyempurnakan shalat. Jika tidak, maka tetap boleh mengqashar.
- Bagi yang ragu, sebaiknya merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
- Jangan menjadikan ibadah sebagai beban, tetapi juga jangan meremehkan kewajiban. Ambillah keringanan yang Allah berikan dengan ilmu dan pemahaman yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.