Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah di atas kendaraan (hewan tunggangan) yang sedang berjalan, menghadap ke arah timur (bukan kiblat), dan beliau membedakan gerakan sujud lebih rendah daripada rukuk. Ini menjadi dalil bagi para ulama bahwa shalat sunnah dalam perjalanan boleh dilakukan di atas kendaraan, dengan isyarat, dan tidak wajib menghadap kiblat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat Perjalanan, bab Shalat Sunnah di Atas Kendaraan dan Witir, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Utsman bin Abi Syaibah → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu az-Zubair → Jabir.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَاجَةٍ، قَالَ: فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَالسُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengutus saya untuk suatu urusan. Ketika saya datang, beliau sedang shalat di atas kendaraannya menghadap ke timur, dan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 115
Terjemahan: "Dan milik Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini — menurut salah satu pendapat yang kuat — mencakup shalat sunnah dalam perjalanan dan shalat yang tidak mampu menghadap kiblat, sebagaimana dipahami pula oleh Mujahid dan Qatadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah shalat sunnah di atas kendaraan saat safar. Beberapa poin penting:
1. Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan yang berjalan.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah (nafilah) boleh dikerjakan di atas kendaraan, baik hewan maupun kendaraan lain, dan tidak wajib turun. Ini berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan bagi yang mampu turun.
2. Tidak wajib menghadap kiblat.
Nabi ﷺ dalam hadits ini menghadap ke timur, sedangkan kiblat (Madinah) berada di arah selatan dari lokasi beliau saat itu. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah dalam perjalanan boleh menghadap ke arah perjalanan, bukan kiblat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah kekhususan yang berlaku bagi shalat sunnah dalam safar, dan beliau merinci bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraannya menghadap.
3. Isyarat dalam rukuk dan sujud.
Nabi ﷺ menjadikan sujud lebih rendah daripada rukuk. Ini menunjukkan bahwa dalam shalat di atas kendaraan, gerakan rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat (menundukkan kepala), dan sujud lebih dalam daripada rukuk. Imam at-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits-hadits serupa yang memperkuat hal ini. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa isyarat ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam safar.
4. Perbedaan pendapat ulama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan hanya boleh jika tidak mampu turun, dan tetap wajib menghadap kiblat saat takbiratul ihram. Namun dalil yang lebih kuat — sebagaimana dipegang Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — adalah bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan secara mutlak, menghadap arah perjalanan, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat jumhur bahwa shalat sunnah di atas kendaraan boleh dilakukan tanpa menghadap kiblat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
5. Hikmah.
Ini menunjukkan kelapangan (yusr) dalam syariat Islam, terutama bagi musafir. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
QS. Al-Baqarah [2]: 286
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — suatu ketika diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk suatu keperluan. Ketika ia kembali dan menemui Nabi ﷺ, ia mendapati beliau sedang shalat di atas hewan tunggangannya yang berjalan, menghadap ke arah timur. Jabir memperhatikan dengan seksama bahwa sujud Nabi ﷺ lebih rendah daripada rukuknya. Dari pengamatan langsung inilah Jabir menyampaikan kepada kita sunnah yang agung ini.
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari sahabat lain seperti Ibnu Umar dan Anas bin Malik, yang menunjukkan bahwa praktik ini dikenal luas di kalangan sahabat. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para sahabat sepakat (ijma' sukuti) tentang bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan, karena tidak ada yang mengingkari praktik ini.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar, baik kendaraan itu hewan, mobil, kereta, atau pesawat.
- Tidak wajib menghadap kiblat untuk shalat sunnah dalam perjalanan; cukup menghadap ke arah perjalanan.
- Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat, dan sujud hendaknya lebih rendah daripada rukuk.
- Shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan turun dan menghadap kiblat bagi yang mampu.
- Ini adalah bentuk keringanan dari Allah bagi musafir, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.