Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah di atas keledai ketika dalam perjalanan menuju Khaibar, dan beliau menghadap ke arah Khaibar (bukan ke arah kiblat). Ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah dalam perjalanan boleh dikerjakan di atas kendaraan, menghadap ke arah perjalanan, tidak harus menghadap kiblat. Adapun shalat wajib, tetap harus menghadap kiblat dan turun dari kendaraan bila memungkinkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 1226):
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي عَلَى حِمَارٍ وَهُوَ مُتَوَجِّهٌ إِلَى خَيْبَرَ
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat di atas keledai sambil menghadap ke Khaibar."
(HR. Abu Dawud, kitab Shalat dalam Perjalanan, bab Shalat Sunnah di Atas Kendaraan dan Witir; dishahihkan oleh Al-Albani)
Ayat terkait — kewajiban menghadap kiblat:
Allah Ta'ala berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
"Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kalian berada, palingkanlah wajah kalian ke arahnya."
(QS. Al-Baqarah [2]: 144)
Ayat keringanan dalam perjalanan (shalat khauf/perjalanan):
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian mengqashar shalat."
(QS. An-Nisa' [4]: 101)
Hadits pendukung dari Ibnu Umar tentang witir di atas kendaraan:
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Nabi ﷺ biasa shalat witir di atas tunggangannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa ia menyaksikan langsung Nabi ﷺ mengerjakan shalat di atas keledai dalam perjalanan menuju Khaibar, dan beliau menghadap ke arah Khaibar — bukan ke arah kiblat. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah (nafilah) dalam perjalanan memiliki keringanan: boleh dikerjakan di atas kendaraan, menghadap ke arah perjalanan.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan yang semisalnya menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan, baik kendaraan itu berjalan maupun berhenti, dan menghadap ke arah perjalanan bukan kiblat. Beliau menegaskan bahwa ini adalah kesepakatan (ijma') ulama bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan tanpa uzur, sedangkan shalat sunnah boleh.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil khususnya untuk shalat sunnah dalam safar. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara safar yang panjang dan pendek, namun pendapat yang kuat adalah keringanan ini berlaku dalam safar secara umum.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa di antara kebiasaan Nabi ﷺ dalam safar adalah mengerjakan shalat sunnah di atas tunggangannya, menghadap ke arah tujuannya. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga mengerjakan witir di atas kendaraan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa keringanan ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat dan dikerjakan dengan berdiri bila mampu, kecuali ada uzur seperti sakit atau takut.
- Syeikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dan Irwa' Al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil tegas bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan dalam safar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah keringanan ini berlaku untuk semua shalat sunnah atau hanya shalat sunnah rawatib tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Al-Utsaimin — adalah bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat sunnah secara umum dalam safar, termasuk witir, berdasarkan keumuman hadits dan pengamalan para sahabat.
Catatan penting:
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa shalat wajib boleh dikerjakan di atas kendaraan menghadap bukan kiblat. Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat, dan bila tidak memungkinkan karena uzur (misalnya takut atau sakit), barulah ada keringanan khusus.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk perhatian beliau terhadap detail ibadah Nabi ﷺ dalam safar. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling semangat meneladani jejak Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Dari pengamatan beliau inilah umat Islam mengetahui keringanan shalat sunnah di atas kendaraan.
Dalam riwayat lain yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Ibnu Umar sendiri biasa mengerjakan shalat sunnah di atas tunggangannya dalam perjalanan, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang beliau saksikan langsung. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkan.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan Allah memberi keringanan bagi hamba-Nya dalam safar. Namun keringanan ini tetap memiliki batas dan aturan yang jelas, tidak boleh dilampaui.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah dalam safar boleh dikerjakan di atas kendaraan (mobil, kereta, pesawat, motor, hewan tunggangan), menghadap ke arah perjalanan, tidak harus ke kiblat.
- Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat dan dikerjakan dengan cara normal bila memungkinkan; keringanan hanya berlaku saat ada uzur syar'i.
- Witir termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan di atas kendaraan dalam safar.
- Mengikuti sunnah dalam detail ibadah menunjukkan kesungguhan seorang hamba, sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Tidak berlebihan (ghuluw) dalam menuntut keringanan di luar yang disyariatkan, dan tidak pula menolak keringanan yang telah Allah tetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.