Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1224 tentang Shalat sunnah dan witir di atas kendaraan saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) dalam shalat saat safar: Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat sunnah dan witir di atas kendaraan (tunggangannya) menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan, tanpa harus menghadap kiblat. Namun beliau tidak mengerjakan shalat wajib (maktubah) di atas kendaraan; shalat wajib tetap dikerjakan dengan turun, menghadap kiblat, dan sesuai aturan biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ahmad bin Shalih → Ibnu Wahb → Yunus → Ibnu Syihab (az-Zuhri) → Salim → ayahnya (Ibnu Umar).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, sehingga para ulama menilainya shahih. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab shalat sunnah di atas kendaraan saat safar.

Ayat yang menjadi landasan umum tentang keringanan dalam safar dan shalat:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

QS. Al-Baqarah [2]: 239

"Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan adanya keringanan dalam shalat ketika tidak memungkinkan mengerjakan secara sempurna, dan hal ini sejalan dengan hadits Ibnu Umar di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Shalat sunnah di atas kendaraan itu boleh dan tetap sah. Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat sunnah (yang beliau sebut dengan "yusabbihu", yaitu shalat sunnah/tathawwu') di atas tunggangannya. Beliau menghadap ke arah mana pun kendaraannya berjalan, tidak harus menghadap kiblat. Ini adalah keringanan khusus dalam safar.

Kedua: Witir juga dikerjakan di atas kendaraan. Witir termasuk shalat sunnah yang muakkadah (ditekankan), dan beliau tetap mengerjakannya di atas kendaraan. Ini menunjukkan witir tidak gugur saat safar, dan boleh dikerjakan di atas kendaraan.

Ketiga: Shalat wajib tidak dikerjakan di atas kendaraan. Ini adalah batasan yang tegas. Shalat lima waktu (maktubah) harus dikerjakan dengan turun dari kendaraan, menghadap kiblat, dan memenuhi syarat-syarat shalat. Keringanan hanya berlaku untuk shalat sunnah.

Pandangan ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, baik kendaraan itu berjalan maupun berhenti, dan baik menghadap kiblat maupun tidak. Beliau menegaskan bahwa ini adalah kesepakatan (ijma') di antara ulama bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan safar dalam hal keringanan menghadap kiblat untuk shalat sunnah. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan sempurna, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat khusus (seperti takut yang sangat).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar, beliau mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dan ini adalah sunnah yang beliau lakukan secara konsisten. Beliau juga menyebutkan bahwa witir termasuk yang beliau kerjakan di atas kendaraan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah memiliki keringanan yang tidak dimiliki shalat wajib, dan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dalam safar.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) juga boleh dikerjakan di atas kendaraan. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar, adalah bahwa semua shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar, termasuk rawatib, karena keumuman hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sendiri ketika safar, mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya, mengikuti apa yang beliau lihat dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal yang tampak kecil.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat sunnah di atas kendaraan, dan beliau menjawab dengan mengutip hadits Ibnu Umar ini, menunjukkan bahwa beliau mengamalkan dan mengajarkan hadits ini kepada murid-muridnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat safar, kita boleh mengerjakan shalat sunnah dan witir di atas kendaraan, menghadap ke arah mana pun kendaraan berjalan.
  2. Shalat wajib (lima waktu) tetap harus dikerjakan dengan turun, menghadap kiblat, dan memenuhi syarat-syaratnya.
  3. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dalam perjalanan.
  4. Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dan para sahabat dalam mengamalkan sunnah-sunnah safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?