Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat wajib dalam perjalanan (safar) tetap dua raka'at dan tidak ditambah, sebagaimana yang dipraktikkan Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ menambah shalat wajib dalam safar melebihi dua raka'at. Yang dimaksud "tidak menambah" di sini adalah pada shalat wajib (zhuhur, ashar, isya), bukan shalat sunnah rawatib.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Firman Allah ﷻ yang disebutkan Ibnu Umar dalam hadits ini:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah ﷺ itu suri teladan yang baik bagi kalian." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat dalam Perjalanan, no. 1223, dari jalur Hafs bin 'Ashim bin 'Umar bin al-Khaththab dari ayahnya ('Ashim bin Umar).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ bila safar shalatnya dua raka'at, begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum.
Keterkaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar (meringkas shalat empat raka'at menjadi dua) dalam safar adalah sunnah yang tetap, bahkan lebih utama daripada menyempurnakan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Umar "aku menemani Rasulullah ﷺ... tidak menambah lebih dari dua raka'at" menunjukkan ketetapan (istiqamah) beliau dalam qashar sepanjang safar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyempurnakan shalat empat raka'at dalam safar, dan beliau melarang menyempurnakannya dalam beberapa riwayat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi bantahan halus dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma terhadap orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah (yang beliau sebut "tasbih", yakni shalat sunnah) setelah shalat wajib dalam safar, atau yang menyempurnakan shalat wajib menjadi empat raka'at. Ibnu Umar berkata: "Kalau aku ingin shalat sunnah, aku akan menyempurnakan shalat wajibku (menjadi empat raka'at)." Artinya, beliau mengingkari sikap yang mengesampingkan qashar lalu sibuk dengan shalat sunnah.
Pemahaman para ulama:
- Qashar adalah sunnah muakkadah dalam safar. Ini pendapat yang dipilih Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu qashar dalam safar dan tidak pernah menyempurnakan.
- Apakah shalat sunnah rawatib dikerjakan dalam safar? Di sini ada perbedaan di kalangan ulama:
- Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini tampak tidak mengerjakan shalat sunnah setelah shalat wajib dalam safar, dan beliau mengingkari orang yang sibuk dengan shalat sunnah sementara meninggalkan keutamaan qashar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa sebagian salaf mengerjakan shalat sunnah dalam safar, dan sebagian meninggalkannya. Beliau menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah tidak memberatkan diri, namun jika dikerjakan tidak mengapa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar dalam safar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain. Jadi, yang ditinggalkan adalah shalat sunnah rawatib tertentu, bukan seluruh shalat sunnah.
- Yang paling kuat menurut dalil: Shalat wajib dalam safar tetap dua raka'at dan tidak disempurnakan, karena Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya konsisten demikian. Adapun shalat sunnah, seperti witir dan sunnah fajar, tetap bisa dikerjakan karena ada dalil lain yang menetapkannya. Ini adalah pemahaman yang dipilih Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
Catatan penting: Perkataan Ibnu Umar "لَوْ كُنْتُ مُسَبِّحًا أَتْمَمْتُ صَلَاتِي" ("Kalau aku ingin shalat sunnah, aku akan menyempurnakan shalat wajibku") menunjukkan bahwa beliau memandang menyempurnakan shalat wajib (tidak qashar) lebih utama daripada sibuk dengan shalat sunnah. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap orang yang meninggalkan keutamaan qashar lalu mengerjakan shalat sunnah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sangat berhati-hati dalam beribadah dan meneladani setiap gerak-gerik Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, dalam sebuah perjalanan bersama keponakannya, Hafs bin 'Ashim, Ibnu Umar shalat dua raka'at bersama rombongan. Setelah selesai, beliau melihat sekelompok orang berdiri mengerjakan shalat sunnah. Beliau bertanya dengan heran: "Apa yang mereka lakukan?" Hafs menjawab: "Mereka sedang bertasbih (shalat sunnah)."
Ibnu Umar lalu berkata dengan lembut namun tegas: "Kalau aku ingin shalat sunnah, aku akan menyempurnakan shalat wajibku. Wahai keponakanku, aku menemani Rasulullah ﷺ dalam safar, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua raka'at hingga Allah mewafatkan beliau. Aku juga menemani Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan mereka semua shalat dua raka'at hingga wafat."
Kisah ini menunjukkan betapa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat menjaga ittiba' (mengikuti sunnah) dan tidak menyukai amalan yang menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ, meskipun amalan itu tampak baik. Beliau mengingatkan bahwa teladan terbaik adalah Rasulullah ﷺ, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 21.
Kesimpulan Praktis
- Shalat wajib dalam safar tetap dua raka'at (qashar) dan tidak disempurnakan menjadi empat, karena ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya.
- Qashar adalah sunnah muakkadah dalam safar, dan lebih utama dikerjakan daripada menyempurnakan shalat.
- Shalat sunnah dalam safar boleh dikerjakan jika ada dalilnya (seperti witir dan sunnah fajar), namun tidak perlu memberatkan diri. Yang terpenting adalah menjaga shalat wajib dan tidak meninggalkan keutamaan qashar.
- Teladan terbaik adalah Rasulullah ﷺ dalam seluruh aspek ibadah, termasuk dalam safar. Hendaknya kita mengikuti petunjuk beliau dan para sahabatnya.
- Hendaknya kita berhati-hati dalam beribadah, tidak menambah atau mengurangi apa yang telah diajarkan Nabi ﷺ, karena ibadah itu bersifat tauqifiyyah (terbatas pada dalil).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.