Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika sedang dalam perjalanan yang cepat (memerlukan percepatan), beliau menggabungkan (jamak) antara dua shalat — yaitu Maghrib dan Isya — dan beliau mengakhirkan pelaksanaannya hingga senja merah (syafaq) hilang. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mempraktikkan hal ini secara langsung, dan beliau menegaskan bahwa itu adalah sunnah Nabi ﷺ dalam safar. Ini menunjukkan bahwa jamak shalat saat safar adalah keringanan (rukhshah) yang tetap dan sah, bukan bid'ah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
Catatan: potongan yang lebih relevan untuk keringanan safar adalah firman Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar (tabi'in) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Perjalanan, Bab Menggabungkan Dua Shalat, no. 1217. Imam Abu Dawud juga menyebutkan jalur lain dari Ashim bin Muhammad dari saudaranya dari Salim, dan dari Ibnu Abi Najih dari Isma'il bin Abdurrahman bin Dzu'aib, yang semuanya menguatkan bahwa Ibnu Umar menggabungkan shalat setelah hilangnya syafaq (senja merah).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jamak antara Maghrib dan Isya saat safar adalah sunnah yang tsabit, dan yang lebih utama adalah mengakhirkan (jamak ta'khir) jika perjalanan masih berlanjut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya jamak ta'khir saat safar, dan bahwa menunggu hingga syafaq hilang bukanlah syarat mutlak, melainkan menunjukkan keutamaan menunggu waktu yang lebih lapang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat saat safar karena kebutuhan, dan ini adalah rukhshah yang tidak boleh ditinggalkan jika memang diperlukan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan praktik langsung Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau dalam perjalanan dan matahari terbenam, beliau tidak langsung shalat Maghrib di tempat, melainkan terus berjalan hingga syafaq (cahaya merah di ufuk) hilang dan bintang-bintang tampak. Baru kemudian beliau berhenti dan mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak.
Pemahaman ulama:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menyebutkan hadits ini dalam bab "Menggabungkan Dua Shalat", menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama dalam bab ini.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jamak shalat saat safar boleh dilakukan dengan dua cara:
- Jamak taqdim: mengerjakan shalat kedua di waktu shalat pertama (misal: Isya dikerjakan di waktu Maghrib).
- Jamak ta'khir: mengerjakan shalat pertama di waktu shalat kedua (misal: Maghrib dikerjakan di waktu Isya).
Dalam hadits ini, Ibnu Umar memilih jamak ta'khir, yaitu mengerjakan Maghrib dan Isya bersama-sama setelah syafaq hilang. Ini menunjukkan bahwa menunda shalat Maghrib hingga masuk waktu Isya diperbolehkan saat safar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini adalah tafsir amali dari hadits Nabi ﷺ, dan beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya jamak saat safar, meskipun mereka berbeda dalam rincian syaratnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat saat safar bukan karena lupa atau tanpa alasan, melainkan karena masyaqqah (kesulitan) dalam perjalanan. Beliau juga menyebutkan bahwa jamak boleh dilakukan baik dalam keadaan turun (berhenti) maupun sedang berjalan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa jamak saat safar adalah rukhshah yang disyariatkan, dan yang lebih utama adalah memilih cara yang paling mudah bagi musafir. Jika perjalanan masih panjang, jamak ta'khir lebih utama; jika sudah dekat tujuan, jamak taqdim lebih utama.
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jamak hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu (seperti di Arafah dan Muzdalifah), sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan jamak secara mutlak saat safar.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa jamak saat safar adalah sunnah yang tsabit, berdasarkan hadits-hadits shahih seperti hadits Ibnu Umar ini.
Yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu bolehnya jamak shalat saat safar secara mutlak, baik jamak taqdim maupun ta'khir, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Abdullah bin Umar dan Ketaatannya pada Sunnah
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi sunnah Nabi ﷺ sedikit pun, karena aku takut tergelincir."
Dalam suatu perjalanan, ketika matahari terbenam dan waktu Maghrib tiba, orang-orang yang bersamanya berkata: "Shalat, shalat!" Namun Ibnu Umar terus berjalan. Beliau menunggu hingga syafaq hilang dan bintang-bintang muncul. Baru kemudian beliau berhenti, shalat Maghrib dan Isya secara jamak, lalu berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ ketika beliau mempercepat perjalanan, beliau shalat seperti shalatku ini."
Hikmah:
- Ibnu Umar tidak mengikuti perkataan orang-orang yang mengajaknya shalat di awal waktu, karena beliau memiliki dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
- Beliau tidak berbicara berdasarkan akal atau perasaan, melainkan berdasarkan apa yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ.
- Ini menunjukkan bahwa ilmu harus didahulukan sebelum amal, dan bahwa ittiba' (mengikuti sunnah) adalah jalan keselamatan.
Sumber: Kisah ini disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat saat safar adalah sunnah yang tsabit dari Nabi ﷺ, sebagaimana dipraktikkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Jamak ta'khir (mengerjakan shalat pertama di waktu shalat kedua) diperbolehkan, seperti dalam hadits ini: Maghrib dikerjakan bersama Isya setelah syafaq hilang.
- Jamak taqdim (mengerjakan shalat kedua di waktu shalat pertama) juga diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
- Yang lebih utama adalah memilih cara yang paling mudah dan sesuai dengan kondisi perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh al-Utsaimin.
- Jangan meninggalkan rukhshah jika memang diperlukan, karena Allah menyukai jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
- Bagi yang tidak sedang safar, maka shalat tetap dikerjakan pada waktunya masing-masing, tanpa jamak.
Doa:
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.