Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1216 tentang Jarak Mekkah dan Sarif sepuluh mil

Ringkasan Jawaban Singkat

Teks yang Anda bawakan bukanlah matan (isi) hadits tentang tata cara menjamak shalat, melainkan keterangan sanad dan penjelas jarak dari perawi bernama Hisyam bin Sa'd. Ia menjelaskan bahwa jarak antara Mekkah dan Sarif adalah sepuluh mil. Keterangan ini muncul dalam rangkaian hadits Abu Dawud no. 1216 yang membahas jarak yang membolehkan qashar (meringkas) dan jamak shalat bagi musafir. Jadi inti faedahnya: para ulama menjadikan jarak tempuh sebagai salah satu pertimbangan dalam hukum safar.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil pokok tentang keringanan shalat bagi musafir:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan ringkas: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait (makna umum): Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ apabila berangkat safar sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga menjamaknya dengan Ashar; dan bila berangkat setelah matahari tergelincir, beliau shalat Zhuhur lalu berangkat. (Diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud dan lainnya; makna ini dipakai para ulama dalam bab jamak.)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani menyusun hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Perjalanan, Bab Menggabungkan Antara Dua Shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi membahas syarat-syarat safar yang membolehkan qashar dan jamak, termasuk pembatasan jarak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan praktik jamak Nabi ﷺ dalam safar secara terperinci.

Penjelasan Rinci

Teks yang Anda sebutkan berbunyi: "حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هِشَامٍ... عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ بَيْنَهُمَا عَشْرَةُ أَمْيَالٍ يَعْنِي بَيْنَ مَكَّةَ وَسَرِفَ."

Artinya: Muhammad bin Hisyam (tetangga Ahmad bin Hanbal) menerima dari Ja'far bin 'Aun, dari Hisyam bin Sa'd, yang berkata: "Antara keduanya sepuluh mil, yakni antara Mekkah dan Sarif."

Perlu dipahami bahwa ini adalah perkataan perawi (atsar), bukan sabda Nabi ﷺ. Fungsinya menjelaskan konteks jarak dalam hadits tersebut. Sarif adalah suatu tempat di dekat Mekkah, sekitar sepuluh mil darinya.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal jarak safar yang membolehkan qashar dan jamak:

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur) berpendapat sekitar dua marhalah (perjalanan dua hari), yang oleh sebagian ulama dihitung sekitar 16 farsakh atau kurang lebih 80-an km. Ini berdasarkan atsar-atsar dari sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat tiga marhalah.
  • Sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Taymiyyah menekankan bahwa yang menjadi patokan adalah 'urf (kebiasaan): apa yang disebut safar oleh masyarakat. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa syariat tidak menetapkan batas tertentu secara tegas, dan yang menjadi ukuran adalah "nama safar" itu sendiri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci dalil-dalil kedua sisi. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah adanya batas jarak, dan banyak ulama kontemporer dalam daftar seperti Syeikh al-Albani, Syeikh bin Baz, dan Syeikh al-Utsaimin merajihkan pendapat jumhur dengan perkiraan jarak sekitar 80 km atau lebih, dengan catatan tidak mengharuskan safar sebagai tujuan maksiat.

Adapun tentang jamak (menggabungkan dua shalat), para ulama membolehkannya bagi musafir baik dengan cara jamak taqdim (menggabung di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu kedua), dan ini berlaku baik saat masih dalam perjalanan maupun saat berhenti sementara, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dari praktik Nabi ﷺ.

Story Telling

Disebutkan dalam riwayat bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang qashar shalat, lalu beliau berkata bahwa beliau pernah bersama Nabi ﷺ dalam safar, dan Nabi ﷺ tidak menambah lebih dari dua rakaat, demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum. (Makna ini diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih dan dibahas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Hikmahnya: keringanan safar adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya, dan para sahabat sangat menjaga untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini tanpa berlebihan maupun mengurangi.

Kesimpulan Praktis

  1. Teks yang Anda bawakan adalah keterangan jarak (Mekkah–Sarif = 10 mil), bukan matan hukum jamak itu sendiri.
  2. Safar adalah sebab keringanan qashar dan jamak, dengan syarat-syarat yang dirinci para ulama (jarak, tujuan bukan maksiat, dan lain-lain).
  3. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama dalam daftar adalah adanya batas jarak minimal (sekitar dua marhalah), sementara sebagian ulama menekankan 'urf sebagai patokan.
  4. Bila ragu dalam praktik, ikutilah pendapat ulama terpercaya di daerah Anda dan jangan memaksakan diri keluar dari jumhur tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?