Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menggabungkan (jamak) antara shalat Maghrib dan Isya diperbolehkan ketika seseorang dalam perjalanan dan memiliki kebutuhan/kesibukan yang mendesak. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu mempraktikkan hal ini ketika beliau sedang bergegas menuju jenazah Shafiyyah (istri Nabi ﷺ). Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir, dan para ulama menjelaskan bahwa jamak qashar (menggabung dan meringkas) adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1207:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip, dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، اسْتُصْرِخَ عَلَى صَفِيَّةَ وَهُوَ بِمَكَّةَ فَسَارَ حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَبَدَتِ النُّجُومُ فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا عَجِلَ بِهِ أَمْرٌ فِي سَفَرٍ جَمَعَ بَيْنَ هَاتَيْنِ الصَّلاَتَيْنِ . فَسَارَ حَتَّى غَابَ الشَّفَقُ فَنَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا .
Makna ringkas: Ibnu Umar mendapat kabar kematian Shafiyyah (istri Nabi ﷺ) saat berada di Makkah. Beliau bergegas melanjutkan perjalanan hingga matahari terbenam dan bintang mulai tampak. Beliau berkata, "Nabi ﷺ apabila terburu-buru karena suatu urusan dalam perjalanan, beliau menggabungkan dua shalat ini (Maghrib dan Isya)." Lalu beliau terus berjalan hingga mega merah (syafaq) hilang, kemudian berhenti dan menjamak kedua shalat tersebut.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..."
Ayat ini menjadi dasar bolehnya meringkas shalat dalam perjalanan, dan para ulama menghubungkan keringanan jamak (menggabung) sebagai bagian dari rukhshah safar.
Hadits lain yang menguatkan:
Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pada Perang Tabuk menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. (HR. Bukhari no. 1106, Muslim no. 706)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa jamak dalam perjalanan adalah boleh, dan ini termasuk keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau menukil hadits Ibnu Umar ini sebagai dalil.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan jamak bagi musafir, baik karena kebutuhan maupun sekadar perjalanan, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah, dan hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa jamak dilakukan ketika ada kebutuhan untuk bergegas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Keringanan Jamak dalam Perjalanan
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau mendapat kabar kematian Shafiyyah—yang merupakan istri Nabi ﷺ—beliau berada di Makkah dan ingin segera sampai ke tempat jenazah. Karena perjalanan masih panjang dan waktu Maghrib telah tiba, beliau memilih untuk menjamak antara Maghrib dan Isya, sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan jamak antara dua shalat bagi musafir, baik jamak taqdim (di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu kedua). Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.
2. Makna "عَجِلَ بِهِ أَمْرٌ" (terburu-buru karena suatu urusan)
Ungkapan ini menunjukkan bahwa jamak dalam safar bukan hanya untuk perjalanan biasa, tetapi juga ketika ada kebutuhan mendesak. Ibnu Umar memahami bahwa Nabi ﷺ menjamak ketika ada urusan yang mendesak dalam perjalanan. Ini menunjukkan bahwa jamak adalah solusi syar'i bagi musafir yang memiliki kesibukan.
3. Waktu Jamak yang Dilakukan Ibnu Umar
Ibnu Umar terus berjalan hingga mega merah (syafaq) hilang, yang menandakan masuknya waktu Isya. Kemudian beliau berhenti dan menjamak keduanya. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan jamak ta'khir—yaitu mengakhirkan Maghrib dan menggabungkannya dengan Isya di waktu Isya. Ini adalah bentuk jamak yang dibolehkan.
Syaikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menyatakan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa jamak ta'khir dalam safar adalah boleh.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jamak
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak hanya boleh dilakukan di Arafah dan Muzdalifah (untuk haji), dan tidak boleh menjamak dalam perjalanan biasa. Namun pendapat ini diselisihi oleh dalil-dalil shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menjamak dalam perjalanan.
- Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam pendapat yang masyhur) membolehkan jamak bagi musafir. Pendapat inilah yang lebih kuat karena didukung banyak hadits shahih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah keringanan yang jelas dari Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Beliau juga menyebutkan bahwa jamak bisa dilakukan karena kebutuhan, seperti sakit atau kesibukan.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketelitian Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah. Diriwayatkan bahwa beliau sangat cinta kepada sunnah Nabi ﷺ hingga dalam perjalanan sekalipun, beliau selalu berusaha meniru perilaku Nabi.
Dalam hadits ini, ketika kabar kematian Shafiyyah datang, Ibnu Umar tidak serta-merta shalat di tempatnya berhenti. Beliau teringat bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak ketika terburu-buru dalam perjalanan. Maka beliau pun meneladani Nabi ﷺ dengan terus berjalan hingga masuk waktu Isya, lalu menjamak Maghrib dan Isya.
Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap detail ibadah. Mereka tidak hanya shalat asal-asalan, tetapi berusaha meniru cara Nabi ﷺ dalam setiap kondisi. Hikmahnya: kita pun hendaknya mempelajari tata cara ibadah dari sumbernya yang shahih, bukan asal mengerjakan tanpa ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat dalam perjalanan adalah keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ, baik jamak taqdim maupun ta'khir.
- Jamak boleh dilakukan ketika ada kebutuhan atau kesibukan dalam safar, sebagaimana yang dipraktikkan Ibnu Umar.
- Bagi musafir, lebih utama mengambil rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah, karena Allah senang jika hamba-Nya mengambil keringanan yang Dia berikan.
- Jangan meninggalkan shalat dari waktunya, tetapi gunakanlah keringanan yang syar'i dengan cara yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.