Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1202 tentang Shalat musafir dipendekkan saat keluar kota

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa musafir boleh memendekkan (qashar) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan hal ini dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika keluar dari Madinah menuju suatu perjalanan. Hadits ini juga menjelaskan bahwa qashar shalat dilakukan ketika seseorang telah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya (daerahnya), sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ yang mengqashar shalat di Dzul Hulaifah, sebuah tempat di luar Madinah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1202:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، سَمِعَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا، وَالْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

Makna: "Aku shalat zuhur bersama Rasulullah ﷺ di Madinah empat rakaat, dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1089) dan Imam Muslim (no. 690) dari jalur yang serupa, dengan lafaz yang hampir sama.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) dan Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan qashar shalat dilakukan ketika seseorang telah keluar dari batas daerahnya, dan Dzul Hulaifah adalah tempat di luar Madinah (sekitar 6-7 km dari Masjid Nabawi).
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memulai qashar adalah ketika keluar dari batas kota/daerah tempat tinggal, bukan sejak berniat safar.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai kapan seseorang mulai mengqashar shalat:

  1. Pendapat pertama (Jumhur ulama): Qashar dimulai ketika seseorang telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Dalilnya adalah hadits Anas di atas, karena Nabi ﷺ shalat zuhur di Madinah dengan sempurna (4 rakaat), kemudian ketika sampai di Dzul Hulaifah (di luar Madinah), beliau mengqashar shalat ashar menjadi 2 rakaat.
  2. Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa qashar boleh dilakukan sejak berniat safar, meskipun masih di dalam kota. Namun pendapat ini lemah, karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang tetap shalat sempurna di Madinah sebelum keluar.

Imam Ibn al-Mundzir (dalam al-Ijma') menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa qashar shalat tidak dilakukan kecuali ketika seseorang telah keluar dari daerahnya. Ini menunjukkan kekuatan pendapat jumhur.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa jarak safar yang membolehkan qashar adalah sekitar 48 mil (sekitar 80 km), dan ini diambil dari kebiasaan safar Nabi ﷺ dan para sahabat. Namun yang terpenting adalah bahwa qashar dilakukan setelah keluar dari batas daerah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa qashar shalat adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan tidak mengapa seseorang memilih untuk tidak mengqashar jika ia ingin menyempurnakan shalatnya, karena qashar adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1089) dan Imam Muslim (no. 690) dari Anas bin Malik, ia berkata:

"أَقَمْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِمَكَّةَ عَشْرًا نَقْصُرُ الصَّلَاةَ"

"Kami tinggal bersama Nabi ﷺ di Makkah selama sepuluh hari, dan kami mengqashar shalat."

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat mengqashar shalat selama berada di Makkah dalam perjalanan haji atau umrah, meskipun tinggal beberapa hari. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak hanya untuk perjalanan singkat, tetapi juga untuk perjalanan yang memakan waktu beberapa hari, selama seseorang tidak berniat menetap secara permanen.

Hikmah: Islam memberikan keringanan dalam ibadah ketika dalam perjalanan, sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Ini mengajarkan kita untuk tidak mempersulit diri dalam beribadah ketika ada rukhsah (keringanan) yang diberikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat adalah keringanan yang disyariatkan bagi musafir, dan dilakukan dengan meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (zuhur, ashar, isya).
  2. Waktu memulai qashar adalah ketika seseorang telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya, sebagaimana contoh Nabi ﷺ di Dzul Hulaifah.
  3. Qashar tidak dilakukan ketika masih di dalam kota/daerah, meskipun sudah berniat safar.
  4. Qashar adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban. Jika musafir ingin menyempurnakan shalat, itu diperbolehkan.
  5. Niat safar haruslah untuk perjalanan yang dibolehkan dan memiliki tujuan yang jelas, bukan sekadar keluar tanpa tujuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.