Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan urutan amalan shalat Id: shalat dahulu, baru khutbah, berbeda dengan shalat Jumat. Setelah khutbah, Nabi ﷺ mendatangi jamaah wanita bersama Bilal dan menganjurkan mereka bersedekah, lalu mereka pun menyerahkan perhiasan mereka. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ kepada kaum wanita dan anjuran sedekah pada hari raya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Khutbah pada Hari Id, no. 1142, dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah, dengan lafaz yang menunjukkan urutan: shalat lalu khutbah.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah shalat dan mengingat Allah pada hari raya serta perintah sedekah:
QS. Al-A'la [87]: 14–15
﴿ قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ ﴾
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan berzakat/sedekah), dan mengingat nama Tuhannya lalu ia shalat."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup makna menyucikan diri dengan sedekah dan menunaikan shalat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas dan Atha'. Ini sejalan dengan hadits di atas: shalat Id lalu anjuran sedekah.
Penjelasan Rinci
1. Urutan shalat dan khutbah pada hari Id
Hadits ini menegaskan sunnah yang tetap: pada hari Id, Nabi ﷺ shalat terlebih dahulu, kemudian berkhutbah. Ini berbeda dengan shalat Jumat yang khutbahnya sebelum shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa shalat Id dilakukan sebelum khutbah, dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal رحمهم الله.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar kaum muslimin berkumpul untuk shalat, lalu mendengarkan khutbah sebagai pengajaran. Barangsiapa yang datang terlambat dan tidak mendengar khutbah, shalatnya tetap sah.
2. Mendatangi jamaah wanita dan menganjurkan sedekah
Setelah khutbah, Nabi ﷺ mendatangi kaum wanita bersama Bilal رضي الله عنه. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya pemimpin atau khatib memberikan nasihat khusus kepada kaum wanita, terutama jika mereka kurang memahami khutbah umum. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa ini juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap pendidikan dan pembinaan kaum wanita.
3. Anjuran sedekah pada hari raya
Nabi ﷺ memerintahkan mereka bersedekah, dan mereka mulai melemparkan perhiasan mereka. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hari raya adalah waktu yang tepat untuk bersedekah, karena kegembiraan dan kebersamaan umat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan sedekah kepada wanita karena mereka lebih rentan terhadap kelalaian dalam hal harta, sehingga perlu diingatkan.
4. Perbedaan pendapat ulama
Para ulama dari daftar rujukan sepakat bahwa shalat Id sebelum khutbah. Adapun tentang kewajiban mendengarkan khutbah Id, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa khutbah Id tidak wajib didengarkan secara penuh, berbeda dengan khutbah Jumat. Imam Malik berpendapat bahwa khutbah Id tetap disyariatkan namun tidak seketat Jumat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa khutbah Id adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan shalat tetap sah tanpa mendengarkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما — yang masih muda saat itu — menghadiri shalat Id bersama Nabi ﷺ. Ia menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ shalat, berkhutbah, lalu berjalan menuju shaf wanita bersama Bilal. Ibnu Abbas mengatakan: "Aku bersaksi atas Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas bersaksi atas Rasulullah ﷺ..." — ini menunjukkan betapa kuatnya periwayatan dan kejujuran para sahabat dalam menyampaikan hadits.
Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in mulia, mufti Makkah — meriwayatkan hadits ini dengan penuh amanah. Ia dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan fatwa. Imam Abu Dawud kemudian mencatatnya dalam kitabnya sebagai pedoman bagi umat.
Hikmahnya: perhatikanlah kaum wanita dalam majelis ilmu dan jangan lupakan mereka dalam nasihat dan sedekah. Nabi ﷺ tidak hanya berkhutbah di depan umum, tetapi juga menyempatkan diri mendatangi mereka secara khusus.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id dikerjakan sebelum khutbah — ini sunnah yang tetap dan disepakati para imam.
- Khutbah Id adalah sunnah yang dianjurkan, tidak wajib didengarkan seperti khutbah Jumat.
- Perhatikan kaum wanita dalam majelis ilmu dan nasihat — berikan waktu khusus jika perlu.
- Anjurkan sedekah pada hari raya, terutama kepada mereka yang memiliki kelebihan harta.
- Bersemangatlah bersedekah di hari Id, karena itu tanda syukur dan kebersamaan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.