Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1136 tentang Kewajiban wanita menghadiri shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kaum wanita, termasuk yang sedang haid dan yang tidak memiliki pakaian layak, untuk tetap hadir pada hari raya Id. Wanita haid tetap diperintahkan keluar menghadiri tempat kebaikan dan doa kaum Muslimin, meskipun tidak ikut shalat. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan bukti bahwa hari raya adalah momen kebersamaan seluruh umat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Keluar Perempuan pada Hari Raya, dari Ummu 'Athiyyah (seorang sahabiyah). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang berdekatan, sehingga derajatnya shahih.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، وَيُونُسَ، وَحَبِيبٍ، وَيَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ، وَهِشَامٍ، - فِي آخَرِينَ - عَنْ مُحَمَّدٍ، أَنَّ أُمَّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَ ذَوَاتِ الْخُدُورِ يَوْمَ الْعِيدِ ‏.‏ قِيلَ فَالْحُيَّضُ قَالَ ‏"‏ لِيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَقَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لإِحْدَاهُنَّ ثَوْبٌ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ ‏"‏ تُلْبِسُهَا صَاحِبَتُهَا طَائِفَةً مِنْ ثَوْبِهَا ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan: Ummu 'Athiyyah berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita yang terasing (di rumah) pada hari Id." Ditanyakan: "Bagaimana dengan wanita yang sedang haid?" Beliau bersabda: "Hendaklah mereka menghadiri tempat kebaikan dan doa kaum Muslimin." Seorang wanita bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami tidak memiliki pakaian luar?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan sebagian pakaiannya kepadanya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan syiar hari raya dan berkumpulnya kaum Muslimin:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9 — "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menunjukkan keutamaan berkumpul untuk syiar Islam, sebagaimana hari raya juga merupakan syiar berkumpulnya kaum Muslimin.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Perintah mengeluarkan wanita ke tempat shalat Id.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini bersifat umum mencakup semua wanita, baik yang muda maupun tua, baik yang biasa keluar maupun yang terbiasa berdiam di rumah (dzawatul khudur). Hikmahnya adalah agar kaum wanita juga merasakan syiar Islam, mendengarkan khutbah, dan berdoa bersama kaum Muslimin.

Kedua: Wanita haid tetap hadir, tetapi tidak shalat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita haid dilarang shalat, namun tetap disyariatkan menghadiri tempat kebaikan (al-khair) dan doa kaum Muslimin (da'watul muslimin). Ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang untuk berpartisipasi dalam syiar sosial Islam, hanya penghalang untuk ibadah tertentu seperti shalat dan puasa.

Ketiga: Kepedulian sosial dalam berpakaian.

Ketika ada yang bertanya tentang wanita yang tidak memiliki pakaian layak, Nabi ﷺ memerintahkan agar temannya meminjamkan sebagian pakaiannya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini menunjukkan semangat tolong-menolong dan solidaritas di antara kaum Muslimin, khususnya pada momen kebahagiaan seperti hari raya.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukum keluarnya wanita.

Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa perintah ini menunjukkan sunnahnya wanita keluar pada hari raya, selama tidak menimbulkan fitnah dan tetap menjaga adab. Ibnu Hajar juga menguatkan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), bukan wajib, karena ada riwayat yang menunjukkan sebagian wanita tidak keluar tanpa teguran keras.

Kelima: Adab wanita keluar rumah.

Para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa keluarnya wanita ke tempat shalat Id harus memenuhi adab syar'i: menutup aurat dengan sempurna, tidak memakai wangi-wangian yang menarik perhatian, tidak tabarruj (memamerkan kecantikan), dan menjaga adab serta tidak bercampur bebas dengan laki-laki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah — seorang sahabiyah dari kaum Anshar — adalah salah satu wanita yang paling antusias menyampaikan hadits ini. Beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ bahkan memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid untuk tetap keluar. Ketika ada seorang wanita yang mengeluh tidak memiliki pakaian, Nabi ﷺ tidak membiarkannya terhalang dari kebaikan, tetapi memberikan solusi dengan meminjamkan pakaian dari temannya.

Al-Hasan al-Bashri pernah menyebutkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan agar seluruh lapisan masyarakat — termasuk wanita, anak-anak, dan orang-orang lemah — ikut merasakan kebahagiaan hari raya. Ini adalah pelajaran bahwa Islam adalah agama yang inklusif dalam kebaikan, meskipun tetap menjaga batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita dianjurkan keluar ke tempat shalat Id untuk menghadiri kebaikan dan doa kaum Muslimin, termasuk wanita haid (tanpa ikut shalat).
  2. Wanita haid tetap boleh hadir di tempat kebaikan, mendengarkan khutbah, dan berdoa, tetapi tidak shalat.
  3. Solidaritas sosial ditekankan: jika ada yang tidak memiliki pakaian layak, hendaklah yang lain meminjamkan.
  4. Adab keluar rumah bagi wanita harus dijaga: menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai wangi-wangian berlebihan, dan menjaga adab.
  5. Hari raya adalah momen kebersamaan umat — semua lapisan masyarakat diundang untuk merasakan syiar Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?