Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1131 tentang Shalat empat rakaat setelah Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah setelah Jumat adalah empat rakaat jika dikerjakan di masjid. Namun jika seseorang sudah shalat dua rakaat di masjid lalu pulang ke rumah, ia boleh menambah dua rakaat lagi di rumah, sehingga totalnya tetap empat. Ini menunjukkan keluasan dan keutamaan shalat sunnah ba'diyah Jumat, serta keutamaan shalat di rumah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

"Barangsiapa yang hendak shalat (sunnah) setelah Jumat, maka hendaklah ia shalat empat rakaat."

(HR. Abu Dawud no. 1131, juga diriwayatkan Muslim no. 881 dengan lafaz serupa)

Hadits pendukung — shalat sunnah di rumah:

Dari Jabir رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ

"Jika salah seorang dari kalian selesai shalat di masjid, hendaklah ia memberi bagian untuk rumahnya dari shalatnya."

(HR. Muslim no. 778)

Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan shalat dan mengingat Allah setelah Jumat:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."

(QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil shalat sunnah ba'diyah Jumat sebanyak empat rakaat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami empat rakaat ini sebagai sunnah muakkadah setelah Jumat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat di masjid lalu dua rakaat di rumah, sehingga total empat rakaat.
  • Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadi landasan amal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Anjuran shalat sunnah setelah Jumat.

Lafaz "man kāna mushalliyan ba'dal Jumu'ah" (barangsiapa yang hendak shalat setelah Jumat) menunjukkan bahwa shalat sunnah ba'diyah Jumat itu disyariatkan. Jumlahnya empat rakaat menurut zhahir hadits.

Kedua: Perbedaan pendapat ulama tentang jumlah rakaat.

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sunnah ba'diyah Jumat adalah empat rakaat, berdasarkan hadits Abu Hurairah ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat empat rakaat juga, namun sebagian riwayat menyebut dua rakaat.
  • Imam Malik dalam riwayat masyhurnya menyebut tidak ada sunnah ba'diyah Jumat secara khusus, namun beliau tidak melarang shalat sunnah mutlak setelahnya.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah empat rakaat, karena hadits Abu Hurairah ini shahih dan sharih (jelas).

Ketiga: Boleh dikerjakan dua rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah.

Ini dipahami dari ucapan ayah Suhail bin Abi Shalih (yaitu Abu Shalih, seorang tabi'in) kepada anaknya: "Jika kamu shalat dua rakaat di masjid, lalu pulang ke rumah, shalatlah dua rakaat lagi." Ini menunjukkan bahwa empat rakaat itu bisa dibagi: dua di masjid, dua di rumah.

Keempat: Keutamaan shalat di rumah.

Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan shalat sunnah di rumah karena rumah yang dihidupkan dengan shalat akan membawa keberkahan, dan ini membedakan shalat wajib (yang utama di masjid) dengan shalat sunnah (yang utama di rumah, kecuali yang memiliki waktu khusus seperti witir dan rawatib tertentu).

Kelima: Hadits ini juga menunjukkan adab seorang ayah mengajari anaknya.

Abu Shalih (ayah Suhail) memberikan nasihat langsung kepada anaknya tentang tata cara shalat setelah Jumat. Ini menunjukkan pentingnya pendidikan agama dalam keluarga, sebagaimana dicontohkan para salaf.

Story Telling

Diceritakan bahwa Suhail bin Abi Shalih — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, dari Abu Hurairah — ketika mendengar hadits ini dari ayahnya, ayahnya langsung memberikan arahan praktis:

"Wahai anakku, jika kamu shalat dua rakaat di masjid, lalu kamu pulang ke rumah, shalatlah dua rakaat lagi."

Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dan mengajarkannya kepada keluarga. Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat memperhatikan shalat sunnah di rumah. Beliau pernah berkata bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama, karena rumah yang tidak ada shalat di dalamnya seperti kubur.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menghidupkan rumah dengan shalat adalah tanda keimanan dan sebab turunnya keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah setelah Jumat adalah empat rakaat jika dikerjakan sekaligus di masjid.
  2. Boleh dibagi: dua rakaat di masjid, dua rakaat di rumah — sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini.
  3. Shalat sunnah di rumah memiliki keutamaan tersendiri, karena menghidupkan rumah dengan ibadah.
  4. Ajarkan keluarga tentang tata cara shalat sunnah, sebagaimana dicontohkan Abu Shalih kepada anaknya.
  5. Jangan tinggalkan shalat sunnah ba'diyah Jumat, karena ia adalah sunnah yang shahih dan memiliki keutamaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?