Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu memperpanjang shalat sunnah sebelum Jum'at dan shalat dua raka'at setelah Jum'at di rumahnya. Beliau mencontohkan bahwa Rasulullah ﷺ juga melakukan hal tersebut. Ini adalah dalil tentang disyariatkannya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Jum'at, dengan keutamaan mengerjakan shalat sunnah setelah Jum'at di rumah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Nafi', maula Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar biasa memperpanjang shalat sebelum Jum'at dan shalat dua raka'at setelahnya di rumahnya, dan beliau menyandarkan hal itu kepada perbuatan Rasulullah ﷺ.
Hadits semakna juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau apabila shalat Jum'at, beliau shalat dua raka'at di rumahnya setelahnya, dan beliau berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat dua raka'at setelah Jum'at di rumahnya." (HR. Bukhari no. 937, Muslim no. 882)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa meneladani Nabi ﷺ dalam seluruh perbuatan beliau, termasuk dalam hal shalat sunnah rawatib, adalah perintah Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah pokok dalam meneladani Rasulullah ﷺ dalam semua perkataan, perbuatan, dan keadaan beliau.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Disyariatkannya Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Jum'at
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Jum'at. Beliau menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ adalah shalat empat raka'at atau lebih sebelum Jum'at, dan dua raka'at setelahnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits-hadits lainnya.
Adapun jumlah raka'at shalat sunnah sebelum Jum'at, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at tidak ada batasan tertentu, dan yang terbaik adalah empat raka'at berdasarkan perbuatan Ibnu Umar yang memperpanjang shalat sebelum Jum'at. Sementara itu, shalat sunnah setelah Jum'at adalah dua raka'at berdasarkan hadits ini, dan ada juga riwayat yang menyebutkan empat raka'at.
2. Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah
Dalam hadits ini, Ibnu Umar secara khusus menyebutkan bahwa beliau shalat dua raka'at setelah Jum'at di rumahnya. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib lebih utama dikerjakan di rumah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
"Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan." (HR. Bukhari no. 432, Muslim no. 777)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, kecuali shalat-shalat yang disunnahkan berjama'ah seperti shalat 'Id dan shalat gerhana. Ini karena shalat sunnah di rumah lebih tersembunyi dan lebih jauh dari riya', serta lebih memberkahi rumah tersebut.
3. Perbuatan Sahabat sebagai Penjelas Sunnah
Perbuatan Ibnu Umar yang menyandarkan perbuatannya kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian dalam meneladani Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar apabila shalat Jum'at, beliau tidak langsung shalat setelahnya sampai pulang ke rumahnya, lalu beliau shalat dua raka'at di sana.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa shalat sunnah setelah Jum'at lebih utama dikerjakan di rumah, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.
4. Hikmah Memperpanjang Shalat Sebelum Jum'at
Ibnu Umar memperpanjang shalat sebelum Jum'at. Ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan tertentu untuk shalat sunnah sebelum Jum'at, dan seseorang boleh memperpanjangnya sesuai kemampuannya. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at tidak dibatasi jumlahnya, dan yang terbaik adalah empat raka'at, berdasarkan perbuatan Ibnu Umar.
Story Telling
Diriwayatkan dari Nafi', maula Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat dalam meneladani Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling tekun mengikuti sunnah, bahkan dalam hal-hal yang detail sekalipun. Nafi' berkata: "Ibnu Umar apabila shalat Jum'at, beliau tidak shalat setelahnya di masjid, tetapi beliau pulang ke rumahnya dan shalat dua raka'at di sana. Beliau berkata: 'Rasulullah ﷺ biasa melakukan hal itu.'" (HR. Abu Dawud no. 1128)
Kisah ini menunjukkan kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ dan ketelitian mereka dalam meneladani beliau. Mereka tidak menganggap remeh sunnah-sunnah kecil, karena mereka memahami bahwa kecintaan kepada Nabi ﷺ dibuktikan dengan mengikuti beliau dalam segala hal. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang ingin merasakan manisnya iman, hendaklah ia meneladani Rasulullah ﷺ dalam seluruh perkataan dan perbuatannya."
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan shalat sunnah sebelum Jum'at, dan tidak ada batasan jumlah raka'atnya. Yang terbaik adalah empat raka'at atau lebih, berdasarkan perbuatan Ibnu Umar.
- Disunnahkan shalat dua raka'at setelah Jum'at, dan lebih utama dikerjakan di rumah daripada di masjid.
- Kita dianjurkan untuk meneladani Nabi ﷺ dalam seluruh aspek ibadah, termasuk dalam hal tata cara dan tempat shalat sunnah.
- Shalat sunnah di rumah lebih utama karena lebih tersembunyi dari riya' dan lebih memberkahi rumah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.