Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1126 tentang Shalat berjamaah di belakang dinding mengikuti imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di dalam kamar beliau, sementara para sahabat mengikuti shalat beliau dari balik dinding kamar. Hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh mengikuti (bermakmum kepada) imam meskipun terhalang dinding, selama ia masih dapat mengikuti gerakan atau mengetahui perpindahan shalat imam. Para ulama berbeda pendapat dalam merinci hal ini, dan pendapat yang paling kuat adalah boleh dengan syarat dapat mengikuti gerakan imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 1126, Kitab Shalat, Bab "Seorang Laki-laki Mengikuti Imam di Belakang Dinding", dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حُجْرَتِهِ وَالنَّاسُ يَأْتَمُّونَ بِهِ مِنْ وَرَاءِ الْحُجْرَةِ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di dalam kamarnya, dan orang-orang mengikuti beliau dari belakang kamar."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti imam:

<p>وَإِذَا قَرَأَ الْقُرْآنَ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ</p>

(QS. Al-A'raf [7]: 204)

Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mengikuti imam dalam shalat berjamaah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencakup perintah mendengarkan bacaan imam dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam kamar (hujrah) beliau, sedangkan para sahabat berada di luar dan mengikuti beliau. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa dinding bukan penghalang sahnya bermakmum, selama makmum masih dapat mengikuti gerakan imam.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermakmum kepada imam yang terpisah oleh dinding, dengan syarat makmum mengetahui perpindahan gerakan imam — misalnya melalui suara, atau melihat sebagian gerakan. Beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang membolehkan bermakmum di balik dinding, dan beliau menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh selama makmum dapat mengikuti gerakan imam. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih ketat dalam mensyaratkan kesatuan tempat atau tidak terhalang, namun keduanya tetap menerima hadits ini sebagai dalil dalam kondisi tertentu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan keabsahan bermakmum di balik penghalang, dan bahwa yang menjadi patokan adalah kemampuan mengikuti gerakan imam, bukan ada atau tidaknya dinding.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa syarat utama bermakmum adalah kemampuan mengikuti imam (ittiba'), sehingga jika makmum dapat mengetahui gerakan imam — baik dengan melihat langsung, melihat melalui layar, atau mendengar suara imam — maka shalatnya sah meskipun terhalang dinding.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermakmum di balik dinding selama makmum dapat mengikuti gerakan imam, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat).

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bolehnya bermakmum di balik dinding dengan syarat makmum dapat mengikuti gerakan imam, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Aisyah ini dan diperkuat oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, al-Utsaimin, dan bin Baz.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat di dalam kamar beliau pada malam hari, sementara para sahabat yang berada di masjid mengikuti shalat beliau dari balik dinding kamar. Mereka mendengar suara beliau dan mengikuti gerakan beliau. Ketika hal ini diketahui Nabi ﷺ, beliau tidak melarang mereka, bahkan membiarkan mereka bermakmum. Peristiwa ini menunjukkan betapa besar semangat para sahabat dalam beribadah dan betapa luasnya kemudahan dalam syariat Islam. Ibnu Hajar menyebutkan riwayat ini dalam Fathul Bari sebagai bagian dari bab tentang bermakmum di balik penghalang.

Hikmahnya: syariat Islam tidak mempersulit hamba-Nya dalam beribadah, dan yang terpenting adalah mengikuti imam dengan benar, bukan semata-mata kedekatan fisik.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bermakmum di balik dinding selama makmum dapat mengikuti gerakan imam — baik dengan melihat, mendengar suara, atau cara lain yang memungkinkan.
  2. Syarat utama adalah kemampuan mengikuti imam (ittiba'), bukan ada atau tidaknya penghalang fisik.
  3. Jika tidak dapat mengikuti gerakan imam sama sekali, maka tidak sah bermakmum, karena tujuan berjamaah adalah mengikuti imam.
  4. Hendaklah menjaga adab dalam berjamaah, tidak mendahului imam, dan mengikuti gerakan imam dengan tertib.
  5. Bila ragu dalam masalah ini, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya di daerah masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?