Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, baik dalam shalat wajib maupun shalat Jumat, maka ia dianggap telah mendapatkan seluruh shalat tersebut. Artinya, jika ia tertinggal beberapa rakaat, ia tinggal menyempurnakan rakaat yang tersisa setelah imam salam. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi orang yang terlambat, selama ia masih sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ " .</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat, maka ia telah mendapatkan shalat Jumat." (HR. Al-Bukhari no. 580, Muslim no. 607)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah berfirman:
<p>إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا</p>
QS. An-Nisa' [4]: 103
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, dan hadits ini menjelaskan batasan seseorang dianggap mendapatkan shalat berjamaah jika ia mendapati satu rakaat dalam waktunya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa siapa yang mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia dianggap mendapatkan shalat berjamaah dan shalatnya sah.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga menggunakan hadits ini dalam Al-Musnad dan menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua shalat, termasuk shalat Jumat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan baik. Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib menjelaskan bahwa makna "mendapatkan satu rakaat" adalah ketika seseorang mendapati imam dalam keadaan ruku' dan ia sempat ruku' bersama imam sebelum imam bangun dari ruku'. Jika ia hanya mendapati imam setelah imam bangun dari ruku', maka ia tidak dianggap mendapatkan rakaat tersebut.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batasan seseorang dianggap mendapatkan shalat berjamaah. Jika ia mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Namun jika kurang dari satu rakaat, ia tetap harus shalat sendiri setelah imam salam, dan ia tidak mendapatkan keutamaan berjamaah secara penuh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam memahami hadits ini:
- Pendapat jumhur ulama (mayoritas): Siapa yang mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia dianggap mendapatkan seluruh shalat berjamaah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah: Seseorang dianggap mendapatkan shalat berjamaah jika ia mendapati imam dalam keadaan tasyahhud akhir, karena ia sempat duduk bersama imam. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga berlaku untuk shalat Jumat. Jika seseorang mendapati satu rakaat dari shalat Jumat, maka ia telah mendapatkan shalat Jumat dan ia tinggal menyempurnakan rakaat kedua setelah imam salam. Namun jika ia hanya mendapati imam dalam tasyahhud, maka ia harus shalat Zhuhur empat rakaat, karena ia tidak mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa jika seseorang mendapati imam dalam ruku' dan ia yakin bisa ikut ruku' sebelum imam bangun, maka ia harus segera bertakbir dan ikut ruku'. Jika ia ragu apakah sempat atau tidak, maka ia tetap bertakbir dan ikut ruku', karena hukum asalnya ia tetap mendapatkan rakaat tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang datang ke masjid dan mendapati imam sedang ruku'. Apakah ia harus menunggu imam selesai atau langsung bertakbir dan ikut ruku'? Imam Ahmad menjawab: "Ia harus langsung bertakbir dan ikut ruku', karena jika ia sempat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut. Dan ini adalah kemudahan dari Allah."
Kisah ini menunjukkan semangat para ulama dalam menjaga shalat berjamaah dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan Nabi ﷺ. Mereka tidak ingin seorang muslim kehilangan keutamaan berjamaah hanya karena terlambat beberapa saat.
Kesimpulan Praktis
- Segera bertakbir dan ikut imam di posisi mana pun ia berada, meskipun imam sedang ruku' atau sujud.
- Jika mendapati satu rakaat bersama imam (minimal sempat ruku' bersama imam), maka ia dianggap mendapatkan seluruh shalat berjamaah.
- Setelah imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tersisa.
- Untuk shalat Jumat, jika mendapati satu rakaat bersama imam, ia menyempurnakan rakaat kedua setelah imam salam. Jika kurang dari satu rakaat, ia shalat Zhuhur empat rakaat.
- Jangan ragu dan jangan menunda untuk masuk ke dalam shalat berjamaah, karena keutamaan berjamaah sangat besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.