Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang sangat indah dan penuh hikmah. Jika seseorang merasa mengantuk di dalam masjid, terutama saat menunggu shalat atau mendengarkan khutbah, maka disunnahkan baginya untuk berpindah tempat duduk. Tujuannya bukan sekadar pindah posisi, tetapi untuk mengusir kantuk agar ibadahnya lebih khusyuk dan ia tidak terganggu oleh rasa malas. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada kita agar ibadah kita berkualitas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ عَبْدَةَ، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ "
Makna Hadits: "Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di masjid, maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya itu ke tempat lain." (HR. Abu Dawud no. 1119)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 370) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini hasan (baik) dalam Shahih Abi Dawud.
Catatan Penting: Hadits ini secara khusus disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam bab "Pria yang Mengantuk Saat Imam Berkhutbah", yang menunjukkan bahwa anjuran berpindah tempat ini berlaku juga ketika seseorang mengantuk saat mendengarkan khutbah Jumat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kita menjelaskan hikmah dan hukum dari hadits ini:
- Perintah Pindah Tempat (Hukumnya): Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pindah tempat ini. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya memandang bahwa perintah ini bersifat sunnah (anjuran), bukan kewajiban. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena tujuan utamanya adalah menghilangkan kantuk, dan jika kantuk hilang dengan cara lain (misalnya berwudhu), maka tujuan syariat sudah tercapai. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukum asal perintah adalah wajib, namun karena ada tujuan (illat) yaitu menghilangkan kantuk, maka jika tujuan itu tercapai dengan cara lain, perintah pindah tidak lagi bersifat wajib.
- Hikmah di Balik Pindah Tempat: Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa hikmah pindah tempat adalah untuk membangunkan tubuh dan mengusir rasa malas. Ketika seseorang berpindah, tubuhnya bergerak, peredaran darah menjadi lancar, dan kantuk pun hilang. Ini adalah obat yang paling sederhana dan efektif. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di juga menekankan bahwa syariat ingin menjaga kekhusyukan ibadah. Jika seseorang mengantuk, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari ibadahnya, bahkan bisa jadi ia bermimpi atau berkata-kata tanpa sadar.
- Kaitan dengan Shalat Jumat: Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab tentang orang yang mengantuk saat khutbah. Ini memberikan isyarat bahwa jika seseorang mengantuk saat khutbah Jumat, dianjurkan untuk pindah tempat. Namun, perlu diperhatikan adab: jika pindah tempat dilakukan dengan mengganggu jamaah lain atau melangkahi pundak mereka, maka sebaiknya tidak dilakukan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menyarankan agar pindah tempat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu orang lain. Jika tidak memungkinkan, maka cukup berusaha menghilangkan kantuk dengan cara lain, seperti mengubah posisi duduk.
- Pandangan Ulama Lain: Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) bahwa sebagian sahabat mempraktikkan pindah tempat ini. Ini menunjukkan bahwa praktik ini sudah dikenal dan diamalkan oleh generasi terbaik umat Islam. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa ulama menganjurkan pindah tempat bagi orang yang mengantuk di masjid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah tertidur di masjid Nabawi. Ketika terbangun, ia merasa malu dan ingin segera pergi. Namun, Rasulullah ﷺ justru mengajarkan sesuatu yang lebih baik. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah), ketika para sahabat menunggu shalat dan sebagian mereka mengantuk, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidakkah kalian tahu bahwa Allah tidak menyiksa orang yang shalat, tetapi Allah mencela orang yang hatinya lalai saat shalat?"
Meski riwayat ini memiliki konteks yang berbeda, para ulama mengambil pelajaran bahwa syariat sangat memperhatikan kondisi hati dan kekhusyukan. Oleh karena itu, pindah tempat saat mengantuk adalah salah satu cara yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga hati tetap hadir di hadapan Allah. Ini menunjukkan betapa detailnya ajaran Islam dalam membimbing umatnya, bahkan dalam hal sekecil mengusir kantuk.
Kesimpulan Praktis
- Jika Anda merasa mengantuk saat berada di masjid, terutama saat menunggu shalat atau mendengarkan khutbah, maka pindahlah ke tempat lain dengan tenang dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Jika tidak memungkinkan untuk pindah, maka berusahalah menghilangkan kantuk dengan cara lain, seperti berwudhu, mengubah posisi duduk, atau membaca Al-Qur'an.
- Niatkan semua ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan mengharap pahala dari Allah.
- Jangan merasa malu untuk berpindah tempat, karena ini adalah ajaran langsung dari Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.