Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang melangkahi pundak/leher orang lain (تَخَطِّي الرِّقَاب) ketika masuk masjid di hari Jumat saat khatib sedang berkhutbah, karena perbuatan itu menyakiti dan mengganggu jamaah. Nabi ﷺ memerintahkan lelaki itu duduk dan menegaskan bahwa ia telah mengganggu. Pelajaran utamanya: jaga adab di masjid, datang lebih awal, dan jangan menyusup di antara shaf dengan melangkahi orang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Menyusuri Leher-leher Manusia pada Hari Jumat (no. 1118), dari jalur Abu az-Zahiriyyah dari sahabat Abdullah bin Busr رضي الله عنه.
Teks hadits:
<p>حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ، قَالَ كُنَّا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ صَاحِبِ النَّبِيِّ ﷺ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ "اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ"</p>
Terjemahan: "Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan larangan menyakiti sesama mukmin:
<p>وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</p>
QS. Al-Ahzab [33]: 58 — "Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Juga firman Allah:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9 — "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Perbuatan takhaththi ar-riqab artinya melangkahi pundak atau leher orang yang sedang duduk, biasanya dilakukan orang yang datang terlambat lalu memaksa masuk ke shaf depan. Dalam hadits ini, hal itu terjadi saat Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Nabi ﷺ menegur dengan kalimat singkat namun tegas: "اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ" — "Duduklah, kamu telah mengganggu."
Bagaimana ulama memahami hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan melangkahi leher manusia berlaku umum, dan lebih ditekankan lagi ketika khatib sedang berkhutbah, karena saat itu jamaah wajib mendengarkan khutbah dan tidak boleh disibukkan oleh hal lain. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan bila ada shaf kosong di depan dan tidak ada jalan lain, namun pendapat yang kuat adalah tetap dilarang karena keumuman larangan dan adanya unsur menyakiti.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan ini menunjukkan tahrim (pengharaman) atau setidaknya karahah syadidah (makruh yang sangat), karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan adza (gangguan). Beliau juga menukil bahwa sebagian salaf membedakan antara masuk di awal sebelum shaf penuh (boleh mencari celah dengan lembut) dan melangkahi orang yang sudah duduk (terlarang).
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan pentingnya datang lebih awal ke Jumat. Beliau menjelaskan bahwa malaikat mencatat orang-orang yang datang berurutan, dan orang yang datang terlambat lalu melangkahi orang lain kehilangan keutamaan itu sekaligus melakukan pelanggaran adab.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam prinsip-prinsip tafsirnya menegaskan bahwa kaidah syariat menolak segala bentuk adza (gangguan) terhadap sesama muslim, terlebih di tempat ibadah dan di waktu ibadah.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama (seperti yang dinukil Ibnu Hajar) memberi keringanan bila seseorang melihat celah kosong di shaf depan dan tidak ada jalan lain selain melangkahi. Namun jumhur — termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar sendiri — menguatkan larangan, karena hadits ini jelas dan karena unsur menyakiti. Yang paling kuat menurut dalil adalah: dilarang melangkahi leher orang lain, terutama saat khutbah, dan yang dianjurkan adalah duduk di shaf terdekat yang memungkinkan tanpa mengganggu.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu az-Zahiriyyah, bahwa ia dan beberapa orang sedang duduk bersama Abdullah bin Busr رضي الله عنه — seorang sahabat Nabi ﷺ — pada hari Jumat. Tiba-tiba seorang lelaki masuk dan mulai melangkahi pundak-pundak jamaah untuk mencari tempat di depan. Abdullah bin Busr lalu mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ yang pernah beliau dengar: bahwa dahulu ada seorang lelaki yang melakukan hal serupa saat Nabi ﷺ berkhutbah, dan Nabi ﷺ hanya berkata: "Duduklah, kamu telah mengganggu." Abdullah bin Busr tidak menegur dengan keras, tetapi menyampaikan sabda Nabi ﷺ — sebuah teladan dalam menasihati dengan ilmu dan adab.
Hikmahnya: para sahabat tidak hanya menghafal sabda Nabi ﷺ, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan menyampaikannya dengan lembut kepada orang yang keliru.
Kesimpulan Praktis
- Datanglah lebih awal ke masjid pada hari Jumat, agar mendapat tempat tanpa perlu melangkahi orang lain.
- Jangan melangkahi pundak atau leher jamaah, terlebih saat khatib sedang berkhutbah — ini termasuk gangguan yang dilarang.
- Jika masjid penuh, duduklah di tempat terdekat yang memungkinkan dan jangan memaksakan diri ke shaf depan.
- Tegurlah dengan lembut dan berilmu, seperti yang dicontohkan Abdullah bin Busr رضي الله عنه.
- Jaga adab di masjid, karena masjid adalah rumah Allah dan jamaah adalah tamu-tamu-Nya yang harus dihormati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.