Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1115 tentang Perintah shalat bagi yang datang saat khutbah Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang datang ke masjid saat khutbah Jumat sedang berlangsung tetap disunnahkan mengerjakan shalat dua rakaat ringan (shalat tahiyyatul masjid) sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhutbah. Perintah Nabi ﷺ "qum farka'" (berdirilah dan shalatlah) menjadi dalil bahwa larangan berbicara saat khutbah tidak berlaku untuk shalat ini. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai penetapan syariat shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang baru masuk masjid, termasuk saat khutbah Jumat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Catatan: Ayat yang lebih relevan adalah QS. Al-Jumu'ah [62]: 9 bagian awal, namun karena keterbatasan memastikan harakat lengkap, saya sebutkan rujukan surah dan ayatnya saja tanpa menuliskan teks Arabnya.

Makna ringkas: Allah memerintahkan untuk bersegera mengingat Allah ketika dipanggil shalat Jumat, dan meninggalkan jual beli. Ini menunjukkan keutamaan menghadiri Jumat dan mendengarkan khutbah.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, kitab tentang shalat Jumat, bab "Jika seorang pria masuk saat imam berkhutbah", dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang pria yang datang saat khutbah: "Apakah kamu sudah shalat?" Ia menjawab: "Belum." Nabi ﷺ bersabda: "Berdirilah dan shalatlah."

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid saat khutbah Jumat, dan bahwa perintah Nabi ﷺ bersifat khusus, sehingga tidak bertentangan dengan larangan berbicara saat khutbah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disunnahkan saat khutbah, berdasarkan hadits ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan shalat dua rakaat ringan bagi orang yang masuk masjid saat khutbah, dan ini menunjukkan bahwa syariat tidak menghapus hak masjid meskipun khutbah sedang berlangsung.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa shalat tahiyyatul masjid saat khutbah dilakukan dengan ringan (tidak panjang), dan tidak mengapa melakukannya karena ada perintah langsung dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan peristiwa nyata di masa Nabi ﷺ: seorang pria masuk masjid pada hari Jumat ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Nabi ﷺ bertanya kepadanya apakah ia sudah shalat. Ketika ia menjawab belum, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk berdiri dan shalat. Perintah ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, shalat tahiyyatul masjid adalah sunnah yang tetap berlaku bahkan saat khutbah Jumat sedang berlangsung. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah (dengan beberapa rincian dalam mazhab Hanafi).

Kedua, larangan berbicara saat khutbah tidak mencakup shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk perkataan manusia, bukan untuk ibadah seperti shalat. Bahkan, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang masuk masjid saat khutbah, ia tidak boleh duduk sebelum shalat dua rakaat, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Ketiga, shalat ini dilakukan dengan ringan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan shalat yang panjang, melainkan dua rakaat ringan yang tidak mengganggu kekhusyukan khutbah. Syeikh al-Utsaimin menambahkan bahwa shalat ini tidak boleh dipanjangkan, karena tujuannya adalah menghormati masjid, bukan untuk mengganggu jamaah lain.

Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan jamaahnya, bahkan di tengah khutbah. Beliau bertanya kepada pria tersebut, yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengabaikan orang yang baru datang.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang masuk masjid saat imam sudah berada di mimbar dan khutbah sedang berlangsung, ia tidak boleh shalat tahiyyatul masjid, melainkan langsung duduk. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan dan bahkan memerintahkan shalat tahiyyatul masjid, berdasarkan hadits Jabir ini yang shahih. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menguatkan pendapat jumhur ini.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, bahwa pada suatu hari Jumat, seorang pria masuk ke masjid sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Pria itu langsung duduk tanpa shalat. Nabi ﷺ menghentikan khutbahnya sejenak, lalu bertanya: "Apakah kamu sudah shalat, wahai fulan?" Pria itu menjawab: "Belum, ya Rasulullah." Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Berdirilah dan shalatlah." Pria itu pun berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat dengan ringan, lalu duduk mendengarkan khutbah.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa masjid memiliki hak yang harus ditunaikan, yaitu shalat tahiyyatul masjid, bahkan ketika khutbah Jumat sedang berlangsung. Nabi ﷺ tidak menegur pria itu karena datang terlambat, tetapi beliau mengarahkannya kepada kebaikan. Ini menunjukkan kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta pentingnya menunaikan hak masjid.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda masuk masjid saat khutbah Jumat sedang berlangsung, jangan langsung duduk. Berdirilah dan kerjakan shalat dua rakaat ringan (tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.
  2. Lakukan shalat dengan ringan, tidak panjang, agar tidak mengganggu jamaah lain yang sedang mendengarkan khutbah.
  3. Jangan berbicara saat khutbah, karena larangan berbicara tetap berlaku, kecuali untuk shalat tahiyyatul masjid yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ.
  4. Ikuti pendapat jumhur ulama yang membolehkan shalat tahiyyatul masjid saat khutbah, berdasarkan hadits shahih dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.
  5. Jangan meninggalkan shalat tahiyyatul masjid meskipun Anda datang terlambat, karena ini adalah sunnah yang tetap dan memiliki dalil yang kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi