Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1114 tentang Bab Izin bagi yang Berhadats kepada Imam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab mulia ketika seseorang tiba-tiba berhadats (batal wudhu) saat shalat, yaitu memegang hidungnya seolah-olah mimisan lalu keluar dari shalat. Tujuannya untuk menutupi aib dan menjaga harga diri agar tidak dipermalukan di hadapan jamaah. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap rasa malu dan kasih sayang kepada sesama muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud, No. 1114

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:

> "إذا أحدث أحدكم في صلاته فليأخذ بأنفه ثم لينصرف"

> “Jika salah seorang di antara kalian berhadats dalam shalatnya, hendaklah ia memegang hidungnya dan kemudian berpaling.”

Keterangan Tambahan

Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalur Hammad bin Salamah dan Abu Usamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya (‘Urwah) dari Nabi ﷺ secara mursal (tanpa menyebut Aisyah), tetapi maknanya sama. Para ulama seperti Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 237) dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (2/402) menilai hadits ini hasan atau shahih karena memiliki jalur penguat.

Ayat Al-Qur’an yang relevan (tentang menutup aib):

QS. An-Nuur [24]: 19

> إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang beriman, mereka akan mendapat azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Pendapat Ulama dari Daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (bab “Istihbab an Yakhruja al-Muhdits bi’udzr”) mengatakan bahwa memegang hidung adalah isyarat untuk menyembunyikan hadats, agar orang lain mengira ia mimisan.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang keluar dari shalat karena uzur syar’i, dan dianjurkan menyamarkannya dengan alasan yang tidak membawa dosa.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah untuk menjaga kehormatan dan tidak mempermalukan orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

  1. Batalnya shalat karena hadats

Hadats (kencing, buang air, angin, dll) membatalkan wudhu dan otomatis membatalkan shalat. Maka wajib bagi yang mengalaminya untuk segera keluar dari shalat tanpa menunda.

  1. Perintah memegang hidung

Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memegang hidung, bukan memerintahkan berdiam diri atau kabur begitu saja. Tujuannya jelas: agar orang yang melihat mengira ia mimisan, sehingga tidak timbul prasangka buruk atau rasa malu. Ini adalah bentuk tadarruj (penyamaran) yang diperbolehkan dalam syariat selama tidak mengandung kebohongan yang diharamkan.

Imam Al-Auza’i (dalam Sunan Abi Dawud dengan sanad shahih) berkata: “Jika seseorang berhadats dalam shalat, hendaklah ia pergi untuk berwudhu dan menggantikan shalatnya, namun ia dianjurkan menutupi dirinya dengan alasan yang wajar.”

Imam Sufyan ats-Tsauri menambahkan bahwa memegang hidung adalah isyarat yang paling tepat karena tidak ada unsur dusta secara langsung — ia tidak berkata “saya mimisan”, tetapi hanya gerakan yang memberi kesan demikian.

  1. Tidak boleh menunda-nunda keluar

Hadits ini juga mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh terus berdiri dalam shalat setelah yakin telah berhadats. Ia harus segera pergi, karena shalat dengan hadats tidak sah.

  1. Pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain

Syariat sangat memperhatikan hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan). Dengan memegang hidung, seorang muslim tidak hanya menutup aib dirinya, tetapi juga melindungi orang lain dari rasa curiga atau ghibah. Ini sejalan dengan sabda Nabi:

> “Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin – seorang tabi’in terkenal – bahwa ia pernah melihat seorang sahabat bernama Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dalam shalat berjamaah. Tiba-tiba Abu Bakrah merasa tidak enak badan dan ingin keluar. Maka ia memegang hidungnya seperti orang yang akan bersin, lalu berjalan keluar dengan tenang. Ketika ditanya setelah shalat, ia berkata: “Aku takut mengganggu kekhusyukan imam dan jamaah, serta tidak ingin mereka bertanya-tanya tentang keadaanku.”

(Hikmah ini disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dalam konteks pembahasan hadits ini)

Pelajaran: Menjaga adab dan tidak menjadi beban bagi orang lain adalah akhlak yang dicontohkan para salaf.

Kesimpulan Praktis

  • Jika tiba-tiba berhadats dalam shalat, segera keluar dengan cara yang tidak menarik perhatian.
  • Dianjurkan memegang hidung agar orang lain tidak curiga atau tidak perlu menanyakan sebab kepergianmu.
  • Jangan merasa malu jika hal itu terjadi, karena ini adalah ketentuan syariat dan bisa menimpa siapa saja.
  • Setelah keluar, berwudhu kembali dan ulangi shalat jika waktunya masih ada, atau qadha jika sudah lewat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.