Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1095 tentang Khutbah Jumat disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara dua khutbah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa di antara tata cara khutbah Jumat yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah berdiri saat berkhutbah, kemudian duduk sejenak di antara dua khutbah tanpa berbicara. Duduk ini disebut jalsah bainal khatbatain (duduk di antara dua khutbah). Ini adalah sunnah yang disepakati para ulama, dan menjadi pemisah antara khutbah pertama dan kedua.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لاَ يَتَكَلَّمُ . وَسَاقَ الْحَدِيثَ .

Makna ringkas: Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri, kemudian beliau duduk sejenak tanpa berbicara." (HR. Abu Dawud no. 1095)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Samurah, dengan lafaz yang lebih lengkap:

> كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ

> "Beliau berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi." (HR. Muslim no. 862)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah menurut kesepakatan ulama (ijma').
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu memisahkan dua khutbahnya dengan duduk, dan ini adalah petunjuk beliau yang konsisten.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa duduk ini adalah pemisah antara dua khutbah, dan hukumnya sunnah, bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Khutbah Jumat dilakukan dengan berdiri

Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap dan konsisten. Beliau tidak pernah berkhutbah sambil duduk kecuali karena udzur (seperti sakit). Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri saat khutbah:

  • Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa berdiri saat khutbah Jumat adalah syarat sah. Jika khatib duduk tanpa udzur, maka khutbahnya tidak sah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berdiri adalah sunnah, bukan syarat. Khutbah tetap sah meskipun sambil duduk, selama ada udzur atau bahkan tanpa udzur.

Namun pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah tetap berpegang pada sunnah Nabi ﷺ, yaitu berdiri saat khutbah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa berdiri saat khutbah adalah sunnah yang terus-menerus dilakukan Nabi ﷺ, dan meninggalkannya tanpa udzur menyelisihi petunjuk beliau.

2. Duduk di antara dua khutbah

Nabi ﷺ setelah khutbah pertama, beliau duduk sejenak, kemudian berdiri untuk khutbah kedua. Duduk ini adalah pemisah antara dua khutbah. Para ulama menjelaskan hikmahnya:

  • Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa duduk ini memberi kesempatan jamaah untuk meresapi nasihat pertama dan memberi jeda agar tidak terjadi kebingungan antara khutbah pertama dan kedua.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Al-Mukhtarat al-Jaliyyah menjelaskan bahwa duduk ini adalah bagian dari tata cara yang dicontohkan, dan tidak perlu diperpanjang, cukup sekadar pemisah.

3. Duduk tanpa berbicara

Dalam riwayat Abu Dawud ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ duduk tanpa berbicara. Ini menunjukkan bahwa duduk tersebut bukan untuk menyampaikan sesuatu, melainkan murni sebagai pemisah dan istirahat sejenak. Sebagian ulama menyebutkan bahwa di sela-sela duduk itu, khatib boleh berdoa dalam hati, namun tidak ada dalil yang kuat tentang bacaan tertentu.

4. Apakah duduk ini wajib?

Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah, bukan syarat sah. Jika khatib tidak duduk, khutbahnya tetap sah, namun ia meninggalkan sunnah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (4/97) berkata: "Duduk di antara dua khutbah adalah sunnah, dan tidak mengapa jika seseorang tidak melakukannya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ia wajib."

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa ia adalah seorang pemuda yang sering memperhatikan Nabi ﷺ dengan teliti. Dalam riwayat lain (HR. Muslim), ia berkata:

> "Aku melihat Nabi ﷺ berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi. Barangsiapa yang mengabarkan kepadamu bahwa beliau berkhutbah sambil duduk, maka sungguh ia telah berdusta."

Perkataan Jabir ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam menjaga dan menyampaikan sunnah Nabi ﷺ. Mereka memperhatikan hal-hal kecil sekalipun, seperti posisi duduk dan berdiri saat khutbah, karena mereka paham bahwa seluruh gerak-gerik Nabi ﷺ adalah petunjuk dan teladan.

Hikmah: Kita sebagai umat Islam hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam seluruh aspek ibadah, termasuk hal-hal yang tampak kecil. Karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti sunnah secara menyeluruh, bukan hanya yang mudah atau yang kita sukai.

Kesimpulan Praktis

  1. Khatib hendaknya berdiri saat menyampaikan khutbah Jumat, selama mampu. Ini adalah sunnah yang konsisten dilakukan Nabi ﷺ.
  2. Khatib duduk sejenak di antara khutbah pertama dan kedua, tanpa berbicara. Cukup sekadar pemisah.
  3. Duduk ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika khatib lupa atau tidak melakukannya, khutbahnya tetap sah.
  4. Jamaah hendaknya duduk tenang dan mendengarkan khutbah, tidak berbicara, karena khutbah adalah pengganti dua rakaat shalat.
  5. Bagi yang ingin berkhutbah, pelajarilah tata cara khutbah Nabi ﷺ dari sumber-sumber yang shahih, agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi