Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1094 tentang Khutbah Jumat dilakukan berdiri dengan duduk di antara keduanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara khutbah Jumat Nabi ﷺ, yaitu terdiri dari dua khutbah yang dipisahkan oleh duduk sebentar di antara keduanya. Duduk di antara dua khutbah ini adalah bagian dari sunnah khutbah yang diamalkan oleh Nabi ﷺ dan para ulama sepakat akan pensyariatannya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa khutbah adalah sarana untuk membaca Al-Qur'an dan memberi peringatan/nasihat kepada manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، - الْمَعْنَى - عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ خُطْبَتَانِ كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Makna: Jabir bin Samurah berkata: "Rasulullah ﷺ memiliki dua khutbah, di antara keduanya beliau duduk, membaca Al-Qur'an, dan memberi peringatan kepada manusia."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 862) dari jalur Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

Makna: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Ayat ini menunjukkan perintah menghadiri shalat Jumat dan khutbah sebagai bagian dari "dzikrullah" (mengingat Allah), yang di dalamnya termasuk nasihat dan bacaan Al-Qur'an.

Pendapat Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah menurut kesepakatan ulama (ijma'), berdasarkan hadits Jabir bin Samurah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ duduk di antara dua khutbah adalah untuk memisahkan antara dua khutbah tersebut, dan ini termasuk petunjuk Nabi ﷺ yang harus diikuti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran tentang sifat khutbah Nabi ﷺ yang terdiri dari dua bagian. Berikut penjelasan para ulama mengenai poin-poin penting dalam hadits ini:

1. Dua Khutbah dan Duduk di Antara Keduanya

Para ulama menjelaskan bahwa khutbah Jumat itu dua kali, dan di antara keduanya disunnahkan duduk sebentar. Duduk ini bertujuan untuk memisahkan antara khutbah pertama dan kedua, serta memberikan jeda bagi jamaah untuk meresapi nasihat yang telah disampaikan.

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah termasuk sunnah-sunnah khutbah. Beliau berdalil dengan hadits Jabir bin Samurah ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa khatib duduk di antara dua khutbah, dan ini adalah perbuatan yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika khatib tidak duduk, khutbahnya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.

2. Membaca Al-Qur'an dan Memberi Peringatan

Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), disebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika duduk di antara dua khutbah, beliau membaca Al-Qur'an. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah beliau membaca ayat-ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari khutbah atau nasihat, bukan membaca secara khusus di sela-sela duduk.

Adapun kalimat "يُذَكِّرُ النَّاسَ" (memberi peringatan kepada manusia) menunjukkan bahwa tujuan utama khutbah adalah memberi nasihat, mengingatkan manusia akan kewajiban mereka kepada Allah, dan mengajak mereka kepada ketaatan. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9 tentang "dzikrullah".

3. Hikmah Duduk di Antara Dua Khutbah

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khutbah Jumat adalah momen pengingat dan pendidikan bagi kaum muslimin. Duduk di antara dua khutbah memberi kesempatan khatib untuk mengatur napas dan memberi kesempatan jamaah untuk merenungkan apa yang telah didengar.
  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam khutbahnya selalu memulai dengan pujian kepada Allah, membaca syahadat, kemudian memberi nasihat. Duduk di antara dua khutbah adalah bagian dari tuntunan yang beliau lakukan secara konsisten.

4. Apakah Duduk Termasuk Wajib?

Para ulama berbeda pendapat:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: duduk di antara dua khutbah termasuk sunnah, bukan syarat sah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: duduk di antara dua khutbah adalah bagian dari tata cara khutbah yang dianjurkan, namun tidak sampai derajat wajib.

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi dan Syaikh Al-Utsaimin — bahwa duduk di antara dua khutbah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika khatib tidak duduk, khutbahnya tetap sah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah — seorang sahabat muda yang sering mendengar khutbah Nabi ﷺ — beliau berkata:

> "Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ, maka shalat beliau itu pertengahan (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat), dan khutbah beliau itu pertengahan (tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek)." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Jabir bin Samurah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika berkhutbah, beliau berdiri di atas mimbar, kemudian duduk ketika muadzin selesai azan, lalu berdiri lagi untuk khutbah pertama, kemudian duduk di antara dua khutbah, lalu berdiri untuk khutbah kedua.

Kisah ini menunjukkan betapa konsistennya Nabi ﷺ dalam mengajarkan umatnya — bahkan dalam hal detail tata cara khutbah. Para sahabat memperhatikan dengan teliti setiap gerakan dan ucapan beliau, lalu menyampaikannya kepada generasi setelahnya. Inilah sebabnya kita bisa mengetahui sunnah-sunnah kecil sekalipun, karena para sahabat dan tabi'in sangat perhatian dalam menjaga warisan Nabi ﷺ.

Hikmah: Kita diajarkan untuk tidak meremehkan detail ibadah, karena di dalam detail itulah terdapat keberkahan dan kecintaan kepada sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Khutbah Jumat terdiri dari dua bagian yang dipisahkan dengan duduk sebentar — ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
  2. Khatib disunnahkan duduk di antara dua khutbah, namun jika tidak melakukannya, khutbah tetap sah.
  3. Khutbah adalah sarana untuk membaca Al-Qur'an dan memberi nasihat — khatib hendaknya memanfaatkan momen ini untuk mengingatkan manusia kepada Allah dengan cara yang bijak dan menyentuh hati.
  4. Bagi jamaah, hendaknya mendengarkan khutbah dengan khusyuk, merenungkan nasihat yang disampaikan, dan mengamalkannya setelah shalat Jumat.
  5. Bagi khatib, hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan dan keseimbangan khutbah — tidak terlalu panjang sehingga memberatkan, dan tidak terlalu pendek sehingga kurang memberi manfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi