Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk sebentar (duduk di antara dua khutbah), kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua. Jabir bin Samurah رضي الله عنه menegaskan hal ini dengan sumpah karena beliau menyaksikan langsung lebih dari dua ribu shalat bersama Nabi ﷺ. Maka sunnah khutbah Jumat adalah dua khutbah yang dipisah dengan duduk, dan keduanya disampaikan sambil berdiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — Hadits Jabir bin Samurah رضي الله عنه:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Khutbah Berdiri (no. 1093), dari Jabir bin Samurah:
> حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا فَمَنْ حَدَّثَكَ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا فَقَدْ كَذَبَ فَقَالَ فَقَدْ وَاللَّهِ صَلَّيْتُ مَعَهُ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفَىْ صَلاَةٍ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ biasa berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri dan berkhutbah sambil berdiri. Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa beliau berkhutbah sambil duduk, maka ia telah berdusta. Demi Allah, saya telah shalat bersamanya lebih dari dua ribu kali."
Ayat yang menjadi dasar perintah khutbah dan dzikir dalam Jumat:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Catatan: ayat di atas adalah QS. Al-Jumu'ah [62]: 10. Adapun ayat yang memerintahkan menghadiri khutbah adalah QS. Al-Jumu'ah [62]: 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Keterangan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Jabir bin Samurah ini adalah dalil tegas bahwa khutbah Jumat dua kali, dipisah dengan duduk, dan disampaikan dengan berdiri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang disepakati, dan berdiri saat khutbah adalah sunnah yang tetap.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa cara khutbah Nabi ﷺ adalah berdiri, duduk, lalu berdiri lagi — dan inilah yang dipegang para ulama Ahlus Sunnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menerangkan tata cara khutbah Jumat yang diajarkan Nabi ﷺ secara praktis:
- Khutbah pertama berdiri. Nabi ﷺ berdiri menyampaikan khutbah pertama.
- Duduk sebentar di antara dua khutbah. Duduk ini bukan duduk lama, tetapi duduk ringan sebagai pemisah antara khutbah pertama dan kedua.
- Khutbah kedua berdiri. Setelah duduk, Nabi ﷺ berdiri lagi untuk khutbah kedua.
Jabir bin Samurah رضي الله عنه — seorang sahabat yang lama menyertai Nabi ﷺ — menegaskan dengan sumpah bahwa beliau shalat bersama Nabi ﷺ lebih dari dua ribu kali. Ini menunjukkan bahwa pengetahuannya tentang cara khutbah Nabi ﷺ sangat kuat dan langsung dari pengamatan bertahun-tahun. Karena itu, beliau menolak dengan tegas riwayat yang menyatakan Nabi ﷺ berkhutbah sambil duduk.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa khutbah Jumat harus dua kali, dipisah dengan duduk, dan disampaikan dengan berdiri. Ini adalah pendapat yang beliau ambil dari hadits Jabir bin Samurah dan hadits Ibnu Umar.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada hadits ini, dan menyatakan bahwa berdiri saat khutbah adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa khutbah Jumat dua kali dengan duduk di antaranya, dan berdiri saat menyampaikan khutbah.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang disepakati, dan tidak ada khilaf di antara ulama bahwa khutbah disampaikan dengan berdiri.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah duduk di antara dua khutbah: sebagai pemisah antara dua khutbah, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara persis.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah duduk di antara dua khutbah wajib atau sunnah. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa duduk itu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), karena Nabi ﷺ melakukannya secara rutin dan para sahabat menyaksikannya. Tidak ada ulama daftar yang menyatakan khutbah boleh disampaikan sambil duduk tanpa uzur.
Catatan penting: Jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit atau uzur syar'i, maka ia boleh berkhutbah sambil duduk. Ini bukanlah penyimpangan, tetapi keringanan yang diberikan syariat. Yang ditegaskan hadits ini adalah bahwa cara Nabi ﷺ yang asli adalah berdiri, bukan duduk.
Story Telling
Jabir bin Samurah رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat dan khutbah Nabi ﷺ. Beliau tinggal di Kufah dan menjadi rujukan penduduk Kufah dalam masalah shalat dan khutbah.
Suatu ketika, ada seseorang yang menyampaikan kepada Jabir bahwa Nabi ﷺ berkhutbah sambil duduk. Mendengar itu, Jabir رضي الله عنه langsung menolak dengan tegas dan bersumpah: "Demi Allah, saya telah shalat bersamanya lebih dari dua ribu kali." Beliau tidak ragu karena beliau sendiri menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ berkhutbah: berdiri, duduk, lalu berdiri lagi.
Hikmah dari kisah ini: seorang yang memiliki ilmu dan menyaksikan langsung sunnah Nabi ﷺ hendaknya menyampaikan kebenaran dengan tegas, terutama ketika ada orang yang menyebarkan riwayat yang tidak sesuai dengan sunnah. Namun ketegasan ini bukanlah kekasaran, melainkan pembelaan terhadap sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Khutbah Jumat dua kali, dipisah dengan duduk ringan di antara keduanya.
- Kedua khutbah disampaikan dengan berdiri, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Duduk di antara dua khutbah adalah sunnah muakkadah, jangan ditinggalkan tanpa uzur.
- Jika ada uzur syar'i seperti sakit atau lemah, boleh berkhutbah sambil duduk.
- Hendaknya kita mengikuti cara khutbah Nabi ﷺ dan tidak mengubahnya tanpa dalil.
- Bagi yang mendengar khutbah, hendaknya diam, mendengarkan, dan tidak berbicara, karena khutbah adalah bagian dari ibadah Jumat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.