Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1090 tentang Adzan Jumat pertama kali dikumandangkan saat khutbah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah potongan riwayat dari sahabat As-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu yang mengabarkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, beliau hanya memiliki satu mu'adzdzin (yakni Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu). Riwayat ini menjadi dasar bahwa adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ hanya dikumandangkan sekali, tidak dua kali seperti yang kita kenal sekarang. Namun perlu dipahami, perbedaan ini adalah bentuk perkembangan syariat yang disepakati para ulama, bukan pertentangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Panggilan pada Hari Jumat, no. 1090. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara lengkap dalam Shahih-nya, dari jalur As-Sa'ib bin Yazid, bahwa adzan pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar adalah satu kali ketika imam telah duduk di mimbar.

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm bahwa adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar adalah satu kali. Adapun adzan kedua (yang dilakukan di depan mimbar) adalah tambahan yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu karena banyaknya manusia, dan para sahabat menyepakatinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk kesederhanaan dan kemudahan pada masa Nabi ﷺ. Beliau hanya memiliki satu mu'adzdzin, yaitu Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Adzan Jumat saat itu dikumandangkan satu kali, tepatnya ketika Nabi ﷺ telah duduk di atas mimbar.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ adalah satu kali, dan tidak ada adzan kedua. Beliau menyebutkan bahwa mu'adzdzin Nabi ﷺ adalah Bilal dan Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhuma, namun yang bertugas pada hari Jumat adalah Bilal.

Adapun adzan kedua yang kita kenal sekarang, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat di masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Ketika manusia semakin banyak dan daerah semakin luas, beliau memerintahkan adzan kedua di depan mimbar agar orang-orang yang jauh lebih siap. Ini adalah ijtihad yang disepakati para sahabat, dan para ulama setelahnya menerima hal ini sebagai bagian dari syariat.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa adzan Jumat dua kali adalah sunnah menurut mayoritas ulama, berdasarkan perbuatan Khalifah Utsman yang disepakati para sahabat. Adapun hadits As-Sa'ib bin Yazid menunjukkan keadaan awal, dan tidak menghapuskan adzan kedua karena itu adalah tambahan yang disyariatkan kemudian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah pertentangan, melainkan perkembangan syariat sesuai kebutuhan zaman. Beliau menekankan bahwa yang penting adalah kaum muslimin berkumpul untuk shalat Jumat, dan adzan adalah sarana panggilan yang boleh disesuaikan dengan kebutuhan selama tidak keluar dari tuntunan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Pada masa Rasulullah ﷺ, adzan Jumat hanya satu kali, yaitu ketika beliau duduk di atas mimbar. Demikian pula pada masa Abu Bakar dan Umar. Ketika Utsman bin Affan menjadi khalifah dan manusia semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga (yang kedua) di pasar Madinah, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali."

Kisah ini menunjukkan kebijaksanaan para sahabat dalam menjaga kemaslahatan umat. Khalifah Utsman tidak mengubah syariat, tetapi menambah sarana panggilan agar kaum muslimin lebih siap menghadiri shalat Jumat. Ini adalah contoh ijtihad yang dibangun di atas dalil dan disepakati para sahabat, sehingga menjadi sunnah yang diikuti hingga hari ini.

Hikmahnya: syariat Islam itu fleksibel dalam hal-hal yang bersifat sarana dan pengaturan, selama tidak bertentangan dengan nash. Para sahabat adalah teladan terbaik dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ adalah satu kali, dan ini adalah asal sunnah.
  2. Adzan kedua yang dilakukan sekarang adalah tambahan yang disyariatkan oleh Khalifah Utsman dan disepakati para sahabat, sehingga hukumnya sunnah dan tidak bertentangan dengan hadits di atas.
  3. Kita boleh mengikuti adzan kedua yang berlaku di masyarakat kita, karena itu adalah bagian dari syariat yang telah disepakati.
  4. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan kehadiran shalat Jumat tepat waktu, serta tidak meremehkan panggilan adzan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi