Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1071 tentang Shalat Jumat tidak wajib jika bertepatan dengan hari Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka shalat Id tetap dilaksanakan. Setelah itu, shalat Jumat menjadi tidak wajib bagi orang yang sudah menghadiri shalat Id, namun tetap boleh dilaksanakan. Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu tidak keluar untuk shalat Jumat setelah shalat Id, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menilai perbuatannya sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud (no. 1071), dari jalan Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan), dari peristiwa yang disaksikannya sendiri bersama Ibnu az-Zubair dan kemudian dikonfirmasi oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung yang menjadi landasan hukumnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang berkehendak, maka shalat Id sudah mencukupinya dari shalat Jumat, namun kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat."

(HR. Abu Dawud no. 1073, dan dinilai shahih oleh para ulama hadits; disebutkan pula oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad)

Adapun ayat yang berkaitan dengan kewajiban shalat Jumat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."

(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan peristiwa nyata yang dialami Atha' bin Abi Rabah di masa tabi'in. Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi gubernur di Makkah, memimpin shalat Id pada pagi hari yang bertepatan dengan hari Jumat. Setelah shalat Id, beliau tidak keluar lagi untuk memimpin shalat Jumat. Para sahabat yang hadir kemudian shalat sendiri-sendiri (atau berkelompok kecil). Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu datang dari Tha'if dan mendengar kejadian itu, beliau membenarkannya dengan ucapan: "أَصَابَ السُّنَّةَ" — "Dia telah menepati sunnah."

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

Imam Abu Dawud sendiri memasukkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil kuat dalam masalah ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ketika Id bertepatan dengan Jumat, Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) bagi yang sudah shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat, namun imam tetap melaksanakan shalat Jumat agar yang tidak ikut shalat Id tetap mendapat kewajiban Jumat. Ini menunjukkan syariat menjaga kemaslahatan semua pihak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat menjelaskan hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan pendapat yang dipegang Ishaq bin Rahuyah) berpendapat bahwa shalat Jumat gugur bagi yang sudah shalat Id, berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.
  • Sebagian lain (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik) berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib, dan keringanan hanya berlaku pada masa tertentu atau dipahami sebagai rukhshah yang tidak menghapus kewajiban secara umum.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, Ibnu Hajar, dan dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' — adalah bahwa shalat Jumat menjadi tidak wajib (gugur) bagi orang yang telah melaksanakan shalat Id pada hari yang sama, namun imam/pemerintah tetap menegakkan shalat Jumat, dan bagi yang tidak ikut shalat Id, Jumat tetap wajib. Ini menggabungkan antara hadits Abu Hurairah dan praktik Ibnu az-Zubair yang dibenarkan Ibnu Abbas.

Catatan penting: Keringanan ini berlaku bagi orang yang sudah shalat Id. Adapun imam (pemimpin) tetap dianjurkan menegakkan shalat Jumat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ" (dan kami tetap akan melaksanakan Jumat).

Story Telling

Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in mulia, mufti Makkah, dan guru bagi banyak ulama setelahnya — menuturkan kisah ini sebagai saksi langsung. Bayangkan suasana Makkah pada pagi hari Id yang bertepatan dengan Jumat. Kaum muslimin berkumpul untuk shalat Id di pagi hari, hati mereka penuh kegembiraan karena dua hari mulia bertemu. Setelah itu, ketika waktu Jumat tiba, Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Nabi ﷺ yang dikenal tegas dalam agama — tidak keluar untuk memimpin Jumat. Para sahabat pun shalat sendiri-sendiri.

Ketika berita ini sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu — sepupu Nabi ﷺ, penerjemah Al-Qur'an, dan lautan ilmu umat — beliau tidak mencela, tidak menganggapnya bid'ah, melainkan berkata dengan tenang: "Dia telah menepati sunnah." Satu kalimat yang menjadi timbangan emas dalam ilmu: bahwa amal yang tampak menyelisihi kebiasaan bisa jadi justru sesuai sunnah, jika didasari dalil dan pemahaman yang benar. Inilah buah ilmu — sebagaimana disebutkan Al-Hasan al-Bashri bahwa ilmu itu cahaya yang menuntun pada kebenaran, bukan sekadar hafalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, tetap laksanakan shalat Id pada pagi hari.
  2. Bagi yang sudah shalat Id, shalat Jumat menjadi tidak wajib; namun tetap boleh dan lebih utama menghadirinya jika mampu, terlebih bagi imam/pemerintah yang tetap menegakkan Jumat.
  3. Bagi yang tidak ikut shalat Id, shalat Jumat tetap wajib.
  4. Hendaklah kita meneladani adab Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu: tidak tergesa mencela amal orang lain, tetapi menimbangnya dengan dalil dan sunnah.
  5. Kembalikan masalah khilafiyah kepada pemahaman ulama yang terpercaya, bukan kepada hawa nafsu atau pendapat pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?