Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1065 tentang Keringanan shalat di rumah saat hujan dan dingin

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ untuk shalat di tempat tinggalnya (tidak ke masjid) ketika hujan turun saat safar. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memudahkan umatnya, terutama dalam kondisi cuaca yang menyulitkan. Keringanan ini juga berlaku untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah lainnya ketika ada uzur seperti hujan deras, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِي رَحْلِهِ " .

Terjemahan: Jabir berkata: "Kami berada di sisi Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan. Hujan turun kepada kami. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang ingin shalat di tempat tinggalnya, silakan shalat.'" (HR. Abu Dawud no. 1065)

Hadits lain yang relevan:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau mengumandangkan adzan pada malam yang dingin dan berangin, lalu berkata: "Ingatlah, shalatlah di tempat tinggal kalian masing-masing." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan: 'Ingatlah, shalatlah di tempat tinggal kalian' ketika malam sangat dingin atau hujan di perjalanan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat di tempat tinggal ketika ada uzur, seperti hujan, dingin yang menyengat, atau kondisi sulit lainnya.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan untuk tidak menghadiri shalat berjamaah karena hujan dan lumpur adalah perkara yang telah tetap dari Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa ini berlaku ketika hujan turun di malam hari, karena lebih menyulitkan dibanding siang hari.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi orang yang rumahnya jauh dari masjid, atau yang akan kesulitan jika harus ke masjid karena hujan, lumpur, atau kondisi lainnya. Adapun orang yang rumahnya dekat dan tidak kesulitan, maka tetap dianjurkan untuk hadir berjamaah.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat di tempat tinggal ketika hujan adalah perkara yang dibolehkan, bahkan ini adalah bentuk keringanan dari Allah. Beliau juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak hanya khusus untuk safar, tetapi juga berlaku di tempat tinggal tetap ketika ada uzur.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat fardhu berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat bagi yang memiliki uzur. Namun beliau menekankan bahwa jika seseorang tetap mampu pergi ke masjid tanpa kesulitan berarti, maka menghadirinya lebih utama.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa keringanan ini hanya berlaku ketika hujan benar-benar deras dan menyulitkan, bukan sekadar gerimis ringan.
  • Sebagian lainnya berpendapat bahwa keringanan ini bersifat umum selama ada kesulitan yang nyata.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa keringanan ini dikaitkan dengan adanya kesulitan yang nyata. Jika hujan ringan dan tidak menyulitkan, maka tetap dianjurkan untuk berjamaah di masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tidak menghadiri shalat Jumat karena hujan. Beliau menjawab bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan hadits ini. Kemudian beliau menyebutkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ pernah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena hujan, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari mereka. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini telah dipraktikkan oleh generasi terbaik umat ini.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya. Tidak ada paksaan untuk melakukan ibadah di luar kemampuan, selama ada uzur yang syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan shalat di rumah ketika hujan atau kondisi sulit adalah perkara yang disyariatkan, baik dalam safar maupun di tempat tinggal tetap.
  2. Keringanan ini berlaku ketika ada kesulitan yang nyata, seperti hujan deras, lumpur, dingin yang menyengat, atau kondisi lain yang menyulitkan.
  3. Bagi yang mampu tanpa kesulitan berarti, tetap lebih utama untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid.
  4. Keringanan ini juga berlaku untuk shalat Jumat bagi yang memiliki uzur, namun tetap dianjurkan untuk berusaha hadir jika memungkinkan.
  5. Jangan menjadikan keringanan sebagai alasan untuk malas berjamaah tanpa uzur yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.