Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1052 tentang Ancaman meninggalkan shalat Jumat tiga kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras: siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan dan menganggapnya ringan, maka Allah akan menutup hatinya dari menerima petunjuk dan kebaikan. Shalat Jumat bukan sekadar rutinitas, tetapi kewajiban besar yang menjadi tanda keimanan seseorang. Meninggalkannya dengan sengaja dan meremehkan adalah pintu menuju kerasnya hati.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Abu al-Ja'd al-Damri radhiyallahu 'anhu:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Terjemahan: "Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan mencap (menutup) hatinya."

(HR. Abu Dawud no. 1052, Kitab Shalat, Bab Penekanan dalam Meninggalkan Shalat Jumat. Diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.)

Ayat yang menjadi landasan kewajiban Jumat:

Allah Ta'ala berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa shalat Jumat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, dan meninggalkannya tanpa udzur adalah dosa besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan makna "طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ" yaitu Allah menutup hati dari kebaikan dan menempatkan kekerasan di dalamnya, sebagaimana cap menutup sesuatu sehingga tidak bisa dimasuki apa pun.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan menyebut bahwa hati yang dicap adalah hati yang tidak lagi menerima nasihat dan tidak tersentuh oleh peringatan.

Penjelasan Rinci

Makna kata "تَهَاوُنًا" (tahawunan):

Kata ini berasal dari akar "هَوَنَ" yang berarti ringan atau remeh. Maksudnya adalah meninggalkan shalat Jumat bukan karena udzur syar'i (sakit, safar, hujan deras yang menyulitkan, atau udzur lain yang dibenarkan), tetapi karena menganggapnya ringan, malas, dan tidak peduli. Inilah yang menjadi titik berat ancaman dalam hadits ini.

Makna "طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ":

Para ulama menjelaskan bahwa "cap" di sini adalah penutup yang membuat hati tidak bisa menerima hidayah, tidak tersentuh oleh nasihat, dan sulit merasakan manisnya iman. Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat tentang orang-orang yang dicap hatinya (seperti QS. Al-Baqarah [2]: 7) menyatakan bahwa ini adalah hukuman atas kemaksiatan yang terus dilakukan. Ibn Qayyim menambahkan bahwa hati yang dicap akan terbalik pandangannya: yang baik terlihat buruk, yang buruk terlihat baik.

Perbedaan pendapat ulama daftar tentang jumlah Jumat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami hadits ini secara tekstual: tiga kali berturut-turut meninggalkan Jumat tanpa udzur sudah cukup untuk mendapat ancaman ini.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik menekankan bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan karena meremehkan, bukan karena udzur. Jadi ukurannya bukan sekadar hitungan, tetapi sikap hati.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mengompromikan: tiga kali berturut-turut tanpa udzur adalah tanda kemunafikan dan kelalaian, dan itulah yang menyebabkan cap pada hati.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan kedua pemahaman: jumlah tiga kali menunjukkan bahwa kebiasaan meninggalkan Jumat secara terus-menerus tanpa udzur adalah tanda hati yang sakit. Adapun sekali atau dua kali karena udzur syar'i, tidak termasuk ancaman ini. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah "tahawun" (meremehkan), bukan sekadar hitungan angka.

Syarat wajib Jumat yang disebut ulama daftar:

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan syarat wajib Jumat: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, sehat (tidak sakit yang menyulitkan), mukim (tidak safar), dan tidak ada udzur syar'i lainnya. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban dan tidak ada ancaman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang seperti itu telah kehilangan bagian besar dari agamanya, dan hendaklah ia bertaubat serta tidak mengulangi. Beliau juga mengingatkan bahwa shalat Jumat adalah pertemuan mingguan umat Islam yang menjadi tanda persatuan dan ketaatan.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa orang yang meremehkan shalat Jumat adalah orang yang hatinya telah mulai mengeras, dan jika dibiarkan, kekerasan itu akan bertambah hingga ia tidak lagi merasakan nikmatnya iman. Beliau mengajak murid-muridnya untuk menjaga Jumat sebagai tanda keimanan yang hidup.

(Kisah-kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab nasihat salaf, seperti dalam al-Ibanah karya Ibn Baththah dan Syarh as-Sunnah karya al-Barbahari, serta dinukil oleh Ibn Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat Jumat sebagai kewajiban yang tidak boleh diremehkan, selama memenuhi syarat wajibnya.
  2. Jangan tinggalkan tiga kali berturut-turut tanpa udzur syar'i, karena itu tanda hati mulai dicap.
  3. Jika ada udzur (sakit, safar, hujan yang menyulitkan), maka tidak ada dosa, tetapi tetap berusaha hadir jika memungkinkan.
  4. Bertaubatlah segera jika pernah meninggalkan Jumat karena malas, dan perbanyak amal saleh untuk melembutkan hati.
  5. Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya Jumat, agar mereka tidak termasuk orang yang meremehkan.
  6. Perbanyak doa agar Allah menjaga hati kita dari kekerasan dan menjadikan kita orang yang taat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?