Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 104 tentang Larangan mencelupkan tangan ke wadah sebelum dicuci

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه tentang adab memasukkan tangan ke dalam wadah air sebelum dicuci. Nabi ﷺ memerintahkan mencuci tangan terlebih dahulu, dan dalam riwayat ini disebutkan pencucian dilakukan dua atau tiga kali. Hadits ini mengajarkan kebersihan, kehati-hatian, dan adab dalam berwudhu serta menjaga air dari najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَيَدَاكَ إِلَى الْمَرَافِقِ وَاغْسِلُوا أَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan ringkas: "...dan tanganmu sampai ke siku, dan basuhlah kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mencuci tangan dalam wudhu, dan menjadi landasan mengapa tangan harus dicuci sebelum menyentuh air wudhu.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab tentang seorang pria yang memasukkan tangan ke dalam wadah sebelum mencucinya (no. 104). Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه.

Hadits pokoknya (yang diriwayatkan dengan sanad lain) berbunyi:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنَ النَّوْمِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam wadah air hingga ia mencucinya tiga kali."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah mencuci tangan tiga kali adalah bentuk kehati-hatian karena tangan saat tidur tidak diketahui apakah menyentuh najis atau tidak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini bersifat anjuran (sunnah) menurut jumhur ulama, bukan kewajiban mutlak, kecuali jika ada keyakinan adanya najis.
  • Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan variasi lafaz "dua atau tiga kali" dalam riwayat ini, menunjukkan fleksibilitas jumlah pencucian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari bab adab bersuci. Nabi ﷺ melarang mencelupkan tangan ke dalam wadah air sebelum dicuci, khususnya setelah bangun tidur. Dalam riwayat Abu Dawud no. 104 ini, disebutkan bahwa pencucian dilakukan dua atau tiga kali.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena tangan saat tidur bisa menyentuh bagian tubuh yang mungkin terkena najis, atau karena tidur membuat tangan kehilangan kesadaran sehingga tidak diketahui apa yang disentuh. Maka mencuci tangan terlebih dahulu menjaga air tetap suci dan mencegah najis menyebar.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa perintah mencuci tiga kali dalam riwayat lain bersifat ta'abbudi (ibadah) dan juga kebersihan. Adapun riwayat "dua atau tiga kali" menunjukkan bahwa keduanya sah, namun tiga kali lebih utama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kebersihan air dan wadah, karena air adalah sumber kehidupan dan alat bersuci. Beliau mengajarkan umatnya untuk tidak meremehkan hal ini.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menganggap mencuci tangan tiga kali setelah bangun tidur sebagai sunnah muakkadah. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik menganggapnya sunnah, tidak sampai wajib. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan kewajiban, namun tetap dianjurkan untuk mengamalkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, sangat memperhatikan adab-adab kecil dalam bersuci. Beliau pernah berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda tentang mencuci tangan sebelum memasukkan ke wadah, dan aku selalu mengamalkannya." (disebutkan secara makna dalam Sunan Abu Dawud dan Shahih Muslim).

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang hikmah mencuci tangan tiga kali. Beliau menjawab: "Itu adalah bentuk kehati-hatian terhadap air, karena air adalah milik bersama. Jika seseorang meremehkan, bisa jadi najis menyebar kepada orang lain." (disebutkan dalam riwayat-riwayat salaf).

Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan hingga detail terkecil, dan menjaga hak orang lain dalam penggunaan air.

Kesimpulan Praktis

  1. Cuci tangan sebelum memasukkan ke wadah air, terutama setelah bangun tidur.
  2. Cuci dua atau tiga kali — tiga kali lebih utama.
  3. Jangan meremehkan adab kecil dalam bersuci, karena Islam mengajarkan kebersihan menyeluruh.
  4. Jaga air dari najis agar tetap suci dan bisa digunakan orang lain.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, termasuk wudhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?