Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat tambahan (ziyadah) dari Imam Abu Dawud atas hadits sebelumnya, yang menjelaskan bahwa sujud sahwi (karena keraguan dalam shalat) dilakukan sambil duduk sebelum salam. Maksudnya, ketika seseorang ragu tentang jumlah rakaat, ia hendaknya menganggap yang lebih sempurna (lebih banyak) lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam, dalam keadaan duduk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya. Hadits pokoknya terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sedangkan Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya (no. 1031) dengan tambahan redaksi: "wa huwa jalisun qablat taslim" (sambil duduk sebelum salam).
Teks hadits pokok yang menjadi induk riwayat ini:
Hadits Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ، ثُمَّ لْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ»
Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah ia memilih yang paling benar (sesuai dugaan terbesarnya), lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 401) dan Muslim (no. 572), dan Abu Dawud (no. 1029–1031) dengan berbagai jalur.
Adapun terkait sujud sahwi sebelum salam, terdapat pula hadits dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sujud sahwi sebelum salam ketika terjadi kekurangan dalam shalat.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya taharrī (memilih yang lebih kuat dugaan) ketika ragu, lalu menyempurnakan, lalu sujud sahwi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tambahan "sambil duduk sebelum salam" menunjukkan bahwa sujud sahwi dalam kasus keraguan dilakukan sebelum salam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci bahwa sujud sahwi memiliki beberapa sebab dan tempatnya bisa sebelum atau sesudah salam tergantung jenis kesalahannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini membahas tentang keraguan (syakk) dalam shalat, khususnya jumlah rakaat. Ketika seseorang ragu apakah sudah shalat tiga atau empat rakaat, maka:
- Memilih yang lebih kuat dugaan (taharrī) — yaitu menganggap yang lebih sempurna/lebih banyak, karena itu yang lebih meyakinkan.
- Menyempurnakan shalat berdasarkan pilihan tersebut.
- Sujud sahwi dua kali — dan dalam riwayat Abu Dawud ini, sujud dilakukan sambil duduk sebelum salam.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "fal-yataḥarrā aṣ-ṣawāb" berarti hendaklah ia mencari dan memilih yang paling mendekati kebenaran berdasarkan dugaan kuatnya. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi karena keraguan dilakukan sebelum salam, karena Nabi ﷺ memerintahkan sujud setelah menyempurnakan shalat namun sebelum salam. Ini juga menjadi pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sujud sahwi memiliki dua tempat:
- Sebelum salam — untuk kasus kekurangan (seperti ragu jumlah rakaat, meninggalkan sunnah ab'adh).
- Setelah salam — untuk kasus kelebihan (seperti shalat lima rakaat karena lupa, atau salam sebelum waktunya).
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam secara mutlak, baik karena kekurangan maupun kelebihan. Namun dalil yang lebih kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk kasus kekurangan, dan setelah salam untuk kasus kelebihan. Ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat) berdasarkan hadits-hadits shahih yang beragam.
Tambahan redaksi "sambil duduk sebelum salam":
Redaksi ini menegaskan dua hal:
- Tempat sujud sahwi — sebelum salam.
- Posisi sujud — dilakukan sambil duduk, yang merupakan cara sujud sahwi yang diajarkan.
Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Siapa yang Menganggap Sempurna Berdasarkan Dugaan Terbesarnya, yang menunjukkan bahwa bab ini secara khusus membahas tentang taharrī (memilih yang lebih kuat) dan konsekuensinya berupa sujud sahwi sebelum salam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه — seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sebagai ahli fiqih — meriwayatkan hadits ini. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat tentang apa yang harus dilakukan ketika seseorang ragu dalam shalatnya. Beliau ﷺ tidak membiarkan mereka bingung, tetapi memberikan solusi yang jelas: pilih yang lebih kuat dugaanmu, sempurnakan shalatmu, lalu sujud sahwi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah ini, sampai-sampai mereka meriwayatkan perbedaan tempat sujud sahwi (sebelum atau sesudah salam) dengan sangat teliti. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sunnah Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar juga menceritakan bahwa Imam asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya, dan beliau menjawab berdasarkan hadits ini: "Hendaklah ia memilih yang lebih kuat, menyempurnakan, lalu sujud sebelum salam." Jawaban ini kemudian menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Ketika ragu dalam shalat (misalnya jumlah rakaat), pilihlah yang lebih kuat dugaanmu — biasanya yang lebih banyak — lalu sempurnakan shalatmu.
- Sujud sahwi dilakukan dua kali dan dalam kasus keraguan ini dilakukan sebelum salam.
- Sujud sahwi dilakukan sambil duduk, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud ini.
- Perbedaan pendapat tentang tempat sujud sahwi (sebelum atau sesudah salam) adalah perbedaan yang dikenal di kalangan ulama; pendapat yang lebih kuat adalah: sebelum salam untuk kekurangan, setelah salam untuk kelebihan.
- Kembalilah kepada ulama terpercaya jika menemui kasus yang rumit, karena ibadah shalat adalah perkara yang sangat penting dan harus dilakukan dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.