Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi nama dua sujud sahwi (sujud yang dilakukan karena lupa dalam shalat) dengan istilah "al-murghimatain" (الْمُرْغِمَتَيْنِ), yaitu dua sujud yang membuat setan merasa hina dan terpaksa menelan kehinaan. Maknanya: sujud sahwi bukan sekadar penambal kekurangan shalat, tetapi juga bentuk ketundukan yang merendahkan setan karena seorang hamba tetap taat meski telah lupa. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 1025):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ، أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمَّى سَجْدَتَىِ السَّهْوِ الْمُرْغِمَتَيْنِ
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ menamai dua sujud sahwi dengan al-murghimatain (yang menghinakan setan)."
Ayat yang berkaitan dengan tema sujud dan ketundukan:
QS. Al-Hajj [22]: 18
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ
Terjemahan ringkas: "Apakah engkau tidak memperhatikan bahwa kepada Allah-lah bersujud apa yang ada di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan melata, dan banyak manusia? Dan banyak (pula) yang telah pasti azab atasnya. Barangsiapa dihinakan Allah, maka tidak ada yang dapat memuliakannya. Sungguh, Allah melakukan apa yang Dia kehendaki."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas sujud sahwi secara luas, termasuk makna "menghinakan setan".
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sujud sahwi adalah pensyariatan yang mengandung hikmah merendahkan setan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan hukum dan tata cara sujud sahwi secara rinci.
Penjelasan Rinci
Makna "al-murghimatain" (الْمُرْغِمَتَيْنِ):
Kata ini berasal dari akar kata raghama (رَغَمَ) yang berarti "melekat di tanah/debu" dan secara makna "menghinakan, membuat seseorang terpaksa tunduk dengan hina". Bentuk murghim berarti "sesuatu yang membuat hidung seseorang menempel ke tanah karena kehinaan". Dalam bahasa Arab, ungkapan raghima anfuhu (رَغِمَ أَنْفُهُ) berarti "hidungnya menempel ke tanah" — kiasan dari kehinaan dan kekalahan.
Maka makna "dua sujud yang menghinakan setan" adalah: ketika seorang hamba melakukan sujud sahwi, setan merasa sangat hina dan kecewa, karena:
- Setan berusaha membuat hamba lupa dalam shalat agar shalatnya rusak atau berkurang pahalanya. Namun ketika hamba tersebut justru melakukan sujud sahwi sebagai bentuk ketaatan tambahan, rencana setan gagal dan berbalik menjadi kehinaan bagi setan itu sendiri.
- Sujud itu sendiri adalah bentuk ketundukan paling tinggi kepada Allah. Setan pernah menolak sujud kepada Adam karena kesombongannya (QS. Al-Baqarah [2]: 34). Maka ketika manusia bersujud — terlebih sujud sahwi yang lahir dari kesalahan — setan semakin terhina karena ia dulu menolak sujud, sedangkan manusia tetap sujud meski telah lupa.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat sujud sahwi mengandung hikmah: menutupi kekurangan shalat, merendahkan setan, dan menambah ketaatan. Beliau menegaskan bahwa setan selalu berusaha merusak shalat manusia, maka Allah memberi jalan penambal berupa sujud sahwi yang justru menambah pahala.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penamaan "murghimatain" menunjukkan bahwa sujud sahwi memiliki keutamaan khusus: ia menjadi sebab terhinanya setan. Ini menunjukkan bahwa kesalahan seorang hamba yang diikuti dengan taubat dan sujud justru dapat menjadi sebab kemuliaan.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud sahwi disyariatkan untuk menambal kekurangan dalam shalat, baik karena menambah, mengurangi, atau ragu. Beliau juga menegaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum atau sesudah salam tergantung jenis kesalahannya, sesuai tuntunan hadits-hadits shahih.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa sujud sahwi adalah sunnah yang muakkadah (sangat dianjurkan) dan tidak boleh ditinggalkan ketika sebabnya ada, karena ia adalah bagian dari tuntunan Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan sujud sahwi dilakukan (sebelum atau sesudah salam), namun mereka sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan dan bahwa penamaan "murghimatain" menunjukkan keutamaan dan hikmahnya. Perbedaan ini bersifat teknis (fiqih amaliyah), bukan pada prinsip pensyariatan.
Yang paling kuat menurut dalil: Sujud sahwi dilakukan sesuai sebabnya — jika kekurangan (seperti meninggalkan wajib shalat), maka sujud sebelum salam; jika karena menambah atau ragu, maka sujud setelah salam — sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dan dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat tekun dalam ilmu dan ibadah. Beliau pernah berkata tentang dirinya: "Aku tidak mengetahui suatu sunnah Nabi ﷺ yang aku tinggalkan kecuali aku pasti melakukannya, karena aku takut tergelincir."
Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Ikrimah (murid Ibnu Abbas dan perawi hadits ini) meriwayatkan bahwa gurunya, Ibnu Abbas, menyebutkan sabda Nabi ﷺ tentang sujud sahwi yang menghinakan setan. Para salaf memahami bahwa setiap kali seorang hamba melakukan sujud sahwi, setan "menangis" karena usahanya gagal. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa setan berkata: "Celaka aku! Manusia diperintahkan sujud, lalu ia sujud dan mendapat surga; sedangkan aku diperintahkan sujud, lalu aku menolak dan mendapat neraka."
Hikmah: Kesalahan bukanlah akhir segalanya. Justru dengan sujud sahwi, seorang hamba menambah ketaatan dan membuat setan semakin terhina. Ini mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah dan tidak membiarkan setan menikmati kegagalan kita.
Kesimpulan Praktis
- Sujud sahwi adalah sunnah Nabi ﷺ yang disyariatkan ketika terjadi lupa dalam shalat — baik menambah, mengurangi, atau ragu.
- Nama "al-murghimatain" mengajarkan bahwa sujud sahwi bukan sekadar penambal, tetapi juga bentuk ketundukan yang menghinakan setan.
- Jangan tinggalkan sujud sahwi ketika sebabnya ada, karena ia adalah bagian dari tuntunan Nabi ﷺ dan menambah pahala.
- Pelajari tata caranya — kapan dilakukan sebelum salam dan kapan setelah salam — sesuai hadits-hadits shahih dan penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin.
- Jangan berputus asa ketika lupa dalam shalat; justru jadikan sujud sahwi sebagai sarana mendekat kepada Allah dan merendahkan setan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.