Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1024 tentang Cara mengatasi keraguan jumlah rakaat dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kepada kita cara mengatasi keraguan dalam shalat, yaitu dengan membangun di atas keyakinan (angka yang paling diyakini) dan membuang keraguan. Setelah shalat, kita dianjurkan melakukan sujud sahwi (dua sujud) di akhir shalat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan dan memiliki hikmah yang besar, yaitu sebagai ibadah tambahan jika shalat kita sempurna, atau sebagai penyempurna jika shalat kita kurang, sekaligus menjadi "penghina" bagi setan yang berusaha merusak shalat kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Jika Ragu dalam Dua atau Tiga", no. 1024, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ، فَإِذَا اسْتَيْقَنَ التَّمَامَ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَاتُهُ تَامَّةً كَانَتِ الرَّكْعَةُ نَافِلَةً وَالسَّجْدَتَانِ، وَإِنْ كَانَتْ نَاقِصَةً كَانَتِ الرَّكْعَةُ تَمَامًا لِصَلَاتِهِ وَكَانَتِ السَّجْدَتَانِ مُرْغِمَتَيِ الشَّيْطَانِ".

Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka buanglah keraguan itu dan bangunlah di atas keyakinan. Apabila ia telah yakin (shalatnya) sempurna, maka sujudlah dua kali. Jika shalatnya sempurna, maka rakaat (tambahan) itu menjadi nafilah (sunnah) dan dua sujud itu (juga). Jika shalatnya kurang, maka rakaat itu menyempurnakan shalatnya, dan dua sujud itu menjadi penghina bagi setan."

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang perintah menjaga shalat dan kewajiban berhati-hati di dalamnya):

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah amalan yang sangat agung dan harus dijaga dengan baik, termasuk dari gangguan keraguan yang datang dari setan.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan, di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil untuk sujud sahwi ketika ragu dalam shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) membahas hadits-hadits tentang sujud sahwi dan menjelaskan kaidah "membangun di atas keyakinan" (al-bina' 'alal yaqin).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' dan Fatawa beliau menjelaskan secara rinci tentang tata cara sujud sahwi berdasarkan hadits-hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Makna "Membangun di atas Keyakinan" (al-bina' 'alal yaqin):
  • Yang dimaksud dengan "keyakinan" di sini adalah angka yang paling sedikit yang diyakini telah dikerjakan. Misalnya, jika ragu antara dua atau tiga rakaat, maka yang diyakini adalah dua rakaat (angka yang lebih kecil). Keraguan (apakah sudah tiga?) dibuang.
  • Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa kaidah ini adalah kaidah yang kuat dan disepakati oleh para ulama, karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan.
  1. Perintah Sujud Sahwi:
  • Setelah shalat, jika seseorang masih ragu, maka ia melakukan dua sujud (sujud sahwi) sebelum salam atau setelah salam (ada perbedaan pendapat, namun yang paling kuat adalah sebelum salam jika masih ragu, dan setelah salam jika yakin telah menambah atau mengurangi).
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah (dianjurkan) menurut jumhur ulama, bukan wajib. Namun, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat wajib. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap melakukannya karena mengikuti perintah Nabi ﷺ.
  1. Hikmah Sujud Sahwi:
  • Jika shalatnya sempurna: Maka rakaat tambahan (jika ia menambah karena ragu) dan dua sujud itu menjadi shalat sunnah (nafilah). Ini adalah karunia Allah yang besar.
  • Jika shalatnya kurang: Maka rakaat tambahan itu menyempurnakan shalatnya, dan dua sujud itu menjadi penghina bagi setan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa setan senang jika manusia lalai dan ragu dalam shalatnya. Dengan sujud sahwi, kita "menghina" setan karena kita tetap menyempurnakan ibadah kita dan tidak terpengaruh oleh bisikannya.
  1. Penerapan Praktis:
  • Jika ragu antara 2 atau 3 rakaat, maka ambil angka 2 (yang diyakini), lalu lanjutkan hingga rakaat berikutnya. Setelah selesai, lakukan sujud sahwi.
  • Jika ragu antara 3 atau 4 rakaat, maka ambil angka 3, lalu lanjutkan satu rakaat lagi, kemudian sujud sahwi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menekankan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika keraguan masih ada, dan setelah salam jika keraguan muncul setelah salam atau jika seseorang yakin telah menambah/mengurangi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya. Beliau menjawab dengan tenang, "Hendaklah ia membangun di atas apa yang ia yakini, lalu sujud sahwi." Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Sa'id al-Khudri ini.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat perhatian terhadap masalah ini. Mereka tidak membiarkan umat bingung, tetapi memberikan solusi yang jelas dari sunnah Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk kasih sayang mereka kepada umat.

Hikmah: Keraguan dalam shalat adalah ujian dari setan. Namun, Allah dan Rasul-Nya telah memberikan jalan keluar yang mudah. Kita tidak perlu panik atau mengulang shalat dari awal. Cukup bangun di atas keyakinan, lanjutkan shalat, dan tutup dengan sujud sahwi. Ini adalah rahmat Allah yang sangat besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Buang keraguan dan bangun di atas keyakinan (angka yang paling sedikit) ketika ragu dalam jumlah rakaat.
  2. Lanjutkan shalat dengan tenang dan jangan terburu-buru.
  3. Lakukan sujud sahwi (dua sujud) di akhir shalat, sebelum salam jika masih ragu, atau setelah salam jika ragu muncul setelah salam.
  4. Yakinlah bahwa sujud sahwi ini adalah ibadah yang dicintai Allah, karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menjadi penolak bisikan setan.
  5. Jangan mengulang shalat dari awal karena ragu, karena hal ini tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?