Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1018 tentang Koreksi shalat karena salam sebelum sempurna rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang lupa dalam shalat sehingga salam sebelum shalat sempurna (kurang rakaat), lalu diingatkan, maka ia menyempurnakan rakaat yang kurang, kemudian melakukan sujud sahwi (dua sujud) setelah salam, lalu salam lagi. Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi bisa dilakukan setelah salam ketika ada penambahan atau kekurangan yang diketahui setelah salam. Hadits ini juga mengajarkan adab dalam mengingatkan pemimpin dan bahwa kesalahan karena lupa tidak membatalkan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

وَلَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Dan janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."

Makna ringkas: Allah tidak membebani hamba-Nya dengan dosa atas kelupaan, dan shalat yang dikerjakan dengan lupa tetap sah bila ditunaikan dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Kesalahan dalam Dua Sujud, dari sahabat 'Imran bin Husain رضي الله عنه.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dan Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa tentang sujud sahwi. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya sujud sahwi setelah salam.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sujud sahwi dilakukan setelah salam jika kekurangan rakaat diketahui setelah salam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan ini adalah pendapat yang kuat.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau setelah salam, tergantung jenis kesalahannya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan rincian kapan sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan kapan setelah salam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa nyata yang terjadi pada masa Nabi ﷺ. Dalam shalat Ashar, Nabi ﷺ salam setelah tiga rakaat, padahal seharusnya empat rakaat. Ini terjadi karena lupa, bukan karena sengaja. Seorang sahabat bernama Al-Khirbaq (dalam sebagian riwayat disebut Dzul Yadain) bertanya dengan penuh adab: "Apakah shalatnya dipendekkan, wahai Rasulullah?"

Pertanyaan ini penting: Al-Khirbaq tidak langsung menuduh Nabi ﷺ salah, tetapi bertanya dengan cara yang sopan, seolah-olah ada kemungkinan shalat memang diringkas. Ini menunjukkan adab dalam mengingatkan, terutama kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya.

Nabi ﷺ kemudian keluar dengan marah — bukan marah kepada Al-Khirbaq, tetapi karena situasi yang tidak biasa — dan bertanya kepada para sahabat: "Apakah dia berkata benar?" Mereka menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ menyempurnakan rakaat yang kurang, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi), lalu salam lagi.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sujud sahwi setelah salam diperbolehkan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kekurangan rakaat yang diketahui setelah salam diselesaikan dengan menambah rakaat yang kurang, lalu sujud sahwi setelah salam.
  3. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Mumti' bahwa sujud sahwi memiliki beberapa keadaan:
  • Jika kekurangan rakaat diketahui sebelum salam, maka menyempurnakan rakaat lalu sujud sahwi sebelum salam.
  • Jika diketahui setelah salam, maka menyempurnakan rakaat, salam, lalu sujud sahwi, lalu salam lagi — sebagaimana dalam hadits ini.
  1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam secara mutlak, baik karena penambahan maupun pengurangan. Sedangkan Imam Malik berpendapat sujud sahwi dilakukan sebelum salam secara mutlak. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah rincian yang sesuai dengan hadits: jika kekurangan rakaat diketahui setelah salam, maka sujud sahwi setelah salam.

Hikmah penting:

  • Shalat yang dikerjakan karena lupa tetap sah selama ditunaikan dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
  • Sujud sahwi adalah penambal kekurangan dalam shalat.
  • Mengingatkan pemimpin atau orang yang lebih tinggi harus dengan adab dan cara yang baik.
  • Kemarahan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah marah karena kebenaran, bukan marah pribadi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Imran bin Husain رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal zuhud dan banyak meriwayatkan hadits — menyaksikan langsung peristiwa ini. Al-Khirbaq, seorang laki-laki yang memiliki tangan panjang, berdiri dengan berani namun sopan menanyakan kebenaran shalat Nabi ﷺ. Nabi ﷺ yang sedang menuju kamar-kamar istrinya pun keluar dengan marah sambil menyeret jubahnya, lalu memastikan kebenaran pertanyaan itu.

Betapa indahnya sikap para sahabat: mereka tidak diam saja ketika melihat kesalahan, tetapi juga tidak menuduh dengan kasar. Mereka bertanya dengan cara yang memuliakan Nabi ﷺ. Dan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya: beliau tidak menyalahkan Al-Khirbaq, tetapi justru menyempurnakan shalat dan mengajarkan sujud sahwi kepada seluruh umat.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pelajaran bahwa lupa adalah sifat manusia, dan Islam memberikan solusi yang mudah melalui sujud sahwi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa salam sebelum shalat sempurna, lalu diingatkan, maka:
  • Berdiri dan sempurnakan rakaat yang kurang.
  • Salam.
  • Sujud dua kali (sujud sahwi).
  • Salam lagi.
  1. Sujud sahwi bisa dilakukan setelah salam jika kekurangan diketahui setelah salam.
  2. Mengingatkan orang lain — terutama yang lebih tua atau berilmu — harus dengan adab dan pertanyaan yang baik, bukan tuduhan.
  3. Lupa dalam shalat tidak membatalkan shalat selama ditunaikan dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Pelajari hukum sujud sahwi agar ibadah kita sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?