Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1017 tentang Sujud sahwi karena salam setelah dua rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa dalam shalat lalu sudah memberi salam sebelum shalatnya sempurna, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya kemudian melakukan dua sujud sahwi (sujud karena lupa) dan salam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan hal ini dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ bersama para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Kesalahan dalam Dua Sujud, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits ini semakna dengan hadits Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang kewajiban menjaga shalat dan menyempurnakannya:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Ayat ini menjadi landasan bahwa shalat harus dijaga dan disempurnakan, termasuk memperbaiki kekurangan yang terjadi karena lupa.

Hadits terkait dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang disebutkan Imam Abu Dawud sebagai pembanding, juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali setelah salam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan satu bentuk kekeliruan dalam shalat, yaitu memberi salam sebelum shalat selesai. Dalam riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat, lalu beliau salam pada rakaat kedua. Para sahabat mengingatkan beliau, kemudian beliau menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sujud sahwi disyariatkan untuk menutupi kekurangan dalam shalat, baik karena menambah, mengurangi, atau ragu. Beliau juga menegaskan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung jenis kesalahannya, dan hal ini memiliki dalil dari berbagai riwayat shahih.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya sujud sahwi. Perbedaan pendapat hanya pada tempatnya: sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam sesuai jenis kesalahan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, kecuali dalam beberapa keadaan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan semua riwayat: jika kesalahan karena menambah, sujud setelah salam; jika karena mengurangi, sujud sebelum salam; dan jika ragu, boleh memilih yang lebih kuat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam ketika seseorang sudah salam sebelum waktunya. Beliau juga menegaskan bahwa siapa yang lupa lalu salam sebelum menyempurnakan shalat, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, lalu salam.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa sujud sahwi adalah sunnah muakkadah yang dilakukan untuk menutupi kekurangan, dan tidak boleh ditinggalkan jika memang terjadi kesalahan dalam shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat. Beliau shalat dua rakaat lalu memberi salam. Para sahabat terkejut, lalu seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah shalat ini diqashar (dipendekkan) atau engkau lupa?" Nabi ﷺ menjawab: "Aku tidak lupa dan shalat ini tidak diqashar." Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat, dan mereka membenarkan bahwa beliau hanya shalat dua rakaat. Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu sujud dua kali, lalu salam. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim hendaknya saling mengingatkan dalam kebaikan, dan tidak malu untuk memperbaiki kesalahan dalam ibadah. Nabi ﷺ sebagai manusia juga bisa lupa, namun beliau selalu mengajarkan cara memperbaikinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang salam sebelum shalatnya sempurna karena lupa, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi dua kali, lalu salam.
  2. Sujud sahwi disyariatkan untuk menutupi kekurangan dalam shalat, baik karena menambah, mengurangi, atau ragu.
  3. Tempat sujud sahwi bisa sebelum atau sesudah salam, sesuai jenis kesalahan, dan pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan semua riwayat.
  4. Hendaknya seorang muslim saling mengingatkan dalam shalat, sebagaimana para sahabat mengingatkan Nabi ﷺ.
  5. Jangan malu memperbaiki kesalahan dalam ibadah, karena itu bagian dari ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?