Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sujud sahwi (dua sujud tambahan) yang dilakukan Nabi ﷺ ketika beliau lupa dalam shalat. Dalam riwayat Abu Dawud ini, setelah beliau menyelesaikan shalat dengan salam, beliau sujud dua kali sebagai penebus kelupaan. Hadits ini juga menyebutkan bahwa setelah sujud sahwi, tidak ada lagi tasyahud tambahan, meskipun sebagian ulama menganjurkan tasyahud setelahnya. Hadits ini mengajarkan kita bahwa lupa dalam shalat adalah hal yang bisa terjadi, dan Islam memberikan solusi yang mudah melalui sujud sahwi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَرَبُّكَ لَا تَنْسَىٰ
Wa rabbuka lā tansā
"Dan Tuhanmu tidak lupa." (QS. Maryam [19]: 64)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak pernah lupa, sedangkan manusia memiliki sifat lupa. Karena itu, syariat memberikan keringanan berupa sujud sahwi bagi hamba yang lupa dalam ibadahnya.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Kesalahan dalam Dua Sujud (no. 1010).
Hadits ini juga memiliki jalur periwayatan lain yang lebih lengkap dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Imran bin Husain رضي الله عنهما, yang dikenal dengan kisah Dzul Yadain (pemilik dua tangan).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya sujud sahwi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat tentang apakah setelah sujud sahwi perlu tasyahud lagi atau tidak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tata cara sujud sahwi yang dilakukan Nabi ﷺ dalam berbagai keadaan.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat bersama para sahabat, lalu beliau salam sebelum shalat sempurna (karena lupa rakaat). Salah seorang sahabat, Dzul Yadain (dalam riwayat lain Imran bin Husain), bertanya kepada beliau. Setelah itu, Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi), lalu salam.
Makna "kesalahan dalam dua sujud":
Bab ini membahas tentang kesalahan yang terjadi dalam shalat yang memerlukan dua sujud sahwi. Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa sujud sahwi adalah bagian penting dari fiqih shalat.
Perbedaan riwayat:
Dalam riwayat Abu Dawud ini, disebutkan bahwa setelah sujud sahwi, tidak ada tasyahud tambahan. Namun, Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: Setelah sujud sahwi, dianjurkan tasyahud dan salam lagi.
- Madzhab Hanafi dan Maliki: Cukup salam setelah sujud sahwi tanpa tasyahud lagi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka setelah sujud sahwi perlu tasyahud dan salam lagi. Ini berdasarkan riwayat yang lebih lengkap dalam Shahih Muslim.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad, yang paling utama adalah mengikuti riwayat yang lebih lengkap dan shahih, yaitu bahwa setelah sujud sahwi, jika dilakukan setelah salam, maka ada tasyahud dan salam lagi. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Hikmah sujud sahwi:
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa sujud sahwi adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah. Manusia sering lupa, dan syariat tidak membebani manusia di luar kemampuannya. Sujud sahwi adalah penebus kekurangan dalam shalat.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa suatu hari Nabi ﷺ shalat Zhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah dua rakaat. Lalu Dzul Yadain bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah shalat ini diqashar (dipendekkan) atau engkau lupa?"
Nabi ﷺ menjawab: "Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar."
Dzul Yadain berkata: "Engkau memang lupa, wahai Rasulullah."
Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat: "Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain?"
Mereka menjawab: "Benar, wahai Rasulullah."
Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, kemudian sujud dua kali, lalu salam.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa:
- Lupa dalam shalat adalah hal yang manusiawi.
- Sahabat berani mengingatkan Nabi ﷺ dengan adab yang baik.
- Nabi ﷺ menerima koreksi dengan lapang dada.
- Sujud sahwi adalah solusi yang Allah syariatkan untuk menutupi kekurangan.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa kisah Dzul Yadain ini menunjukkan betapa teladannya Nabi ﷺ dalam menerima nasihat dan betapa indahnya akhlak para sahabat dalam menyampaikan kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Sujud sahwi disyariatkan ketika seseorang lupa dalam shalat, baik menambah, mengurangi, atau ragu dalam jumlah rakaat.
- Tata cara sujud sahwi:
- Jika dilakukan sebelum salam: sujud dua kali, lalu tasyahud, lalu salam.
- Jika dilakukan setelah salam: sujud dua kali, lalu tasyahud, lalu salam lagi (menurut pendapat yang kuat).
- Tidak perlu malu atau merasa gagal jika lupa dalam shalat. Ini adalah sifat manusia, dan Islam memberikan solusi yang mudah.
- Hendaknya seorang muslim belajar fiqih shalat agar mengetahui cara mengatasi lupa dalam shalat dengan benar.
- Menerima koreksi dengan lapang dada adalah akhlak Nabi ﷺ yang harus kita teladani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.