Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 101 tentang Wajib menyebut nama Allah saat wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan dua syarat penting: shalat tidak sah tanpa wudhu, dan wudhu dianggap tidak sempurna bila tidak dimulai dengan menyebut nama Allah (basmalah). Jadi membaca "Bismillah" di awal wudhu adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan sebagian ulama menganggapnya wajib. Hadits ini menjadi dalil utama dalam bab ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan ringkas: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan wudhu sebelum shalat, namun tidak menyebut basmalah secara eksplisit. Karena itu, dalil kewajiban/sunnah basmalah diambil dari hadits.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Menyebut Nama Allah Saat Wudhu, no. 101.

Teks Arab:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Terjemahan: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala atasnya."

Hadits pendukung dari sahabat lain, seperti Anas bin Malik, juga menyebutkan bahwa seorang laki-laki bertanya tentang wudhu, dan Nabi ﷺ mengajarkan basmalah. Hadits-hadits ini saling menguatkan menurut sebagian ulama, meskipun derajatnya diperbincangkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Kalimat "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ" bermakna shalat tidak sah tanpa wudhu — ini disepakati oleh seluruh ulama. Adapun "لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ" dipahami oleh para ulama dengan dua cara:

  1. Makna wajib — wudhu tidak sah tanpa basmalah. Ini pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Ishaq bin Rahuyah serta Abu Bakr al-Bayhaqi dalam As-Sunan al-Kubra.
  2. Makna kesempurnaan — wudhu tetap sah, tetapi kehilangan kesempurnaan dan pahala bila meninggalkan basmalah. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan dipilih oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' serta Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semakna menunjukkan basmalah adalah sunnah yang ditekankan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib, karena hadits ini dipahami sebagai penafian kesempurnaan, bukan penafian keabsahan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits ini. Sebagian menilai lemah, sebagian menilai hasan. Namun maknanya didukung oleh hadits-hadits lain, sehingga basmalah tetap disyariatkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu memulai wudhunya dengan basmalah, dan ini termasuk sunnah yang beliau jaga.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menyatakan bahwa basmalah di awal wudhu adalah sunnah, dan meninggalkannya tidak membatalkan wudhu, tetapi menyelisihi yang lebih utama.
  • Syeikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa basmalah hukumnya sunnah, bukan wajib, dan ini yang lebih kuat berdasarkan penggabungan dalil-dalil.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat:

Basmalah di awal wudhu adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Wudhu tetap sah tanpa basmalah, tetapi menyelisihi yang lebih utama dan mengurangi kesempurnaan. Ini pendapat jumhur ulama dari daftar, dikuatkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan bin Baz.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang yang berwudhu tanpa basmalah. Beliau menjawab dengan tegas bahwa wudhunya tidak sah, berdasarkan hadits ini. Sementara Imam asy-Syafi'i ketika ditanya hal serupa, menjelaskan bahwa basmalah adalah sunnah, dan wudhu tetap sah. Perbedaan ini menunjukkan kedalaman ilmu para ulama dalam memahami nash, dan keduanya berpegang pada dalil. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya bersemangat mengamalkan yang lebih utama, tanpa mencela yang berbeda pendapat.

Kesimpulan Praktis

  1. Mulailah wudhu dengan "Bismillah" — ini sunnah yang sangat ditekankan dan diamalkan Nabi ﷺ.
  2. Wudhu tetap sah tanpa basmalah menurut pendapat yang lebih kuat, tetapi kehilangan kesempurnaan.
  3. Jangan mencela orang yang lupa atau berbeda pendapat, karena ini masalah ijtihad.
  4. Ajarkan kepada keluarga untuk membiasakan basmalah sebelum wudhu, karena ini adab yang mulia.
  5. Bila lupa di awal, sebagian ulama menganjurkan mengucapkannya saat ingat, selama belum selesai wudhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?