Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1008 tentang Sujud sahwi karena lupa rakaat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang imam lupa jumlah rakaat dalam shalat, lalu salam sebelum menyempurnakan rakaat, kemudian diingatkan oleh makmum, maka ia wajib menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu melakukan sujud sahwi (dua kali sujud) dan salam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan bahwa mengingatkan imam yang lupa adalah bagian dari kebaikan, bukan pelanggaran adab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Sujud Sahwi setelah Dua Sujud, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang serupa, dari Abu Hurairah, dan juga dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban menyempurnakan amal ibadah dan tidak meninggalkan sebagiannya, Allah Ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini secara umum memerintahkan menyempurnakan ibadah. Para ulama seperti Ibn Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa prinsip menyempurnakan ibadah berlaku pada seluruh ibadah, termasuk shalat.

Dalil lain tentang perintah menunaikan amanah dan menyempurnakan pekerjaan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

QS. An-Nisa [4]: 58

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjadikan hadits Dzul Yadain ini sebagai dalil utama dalam bab sujud sahwi, khususnya tentang bolehnya sujud sahwi setelah salam dan tentang wajibnya menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Lupa (sahwu) adalah sifat manusia, bahkan bisa terjadi pada Nabi ﷺ dalam hal ibadah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lupa yang terjadi pada Nabi ﷺ dalam shalat tidak mengurangi kedudukan beliau, karena itu adalah sifat kemanusiaan yang Allah tetapkan, dan justru menjadi sumber syariat bagi umat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hikmahnya adalah agar umat belajar bagaimana menghadapi lupa dalam shalat.

Kedua: Wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Ketika Dzul Yadain mengingatkan, Nabi ﷺ tidak mengulang shalat dari awal, tetapi kembali ke tempat shalatnya dan menunaikan dua rakaat yang tersisa. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika imam salam sebelum menyempurnakan rakaat karena lupa, lalu diingatkan, maka ia menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu sujud sahwi, lalu salam. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini.

Ketiga: Sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ salam terlebih dahulu, lalu sujud sahwi setelahnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam jika salam terjadi sebelum sujud sahwi, dan ini sesuai dengan zhahir hadits. Imam Malik juga membolehkan sujud sahwi setelah salam dalam kondisi tertentu. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi setelah salam dalam hadits Dzul Yadain ini, dan ini menunjukkan bolehnya.

Keempat: Adab mengingatkan imam.

Dzul Yadain bertanya dengan adab yang baik: "Apakah engkau lupa atau shalatnya dipendekkan?" Ini menunjukkan bahwa mengingatkan imam yang lupa adalah kebaikan, bukan pembangkangan. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pertanyaan Dzul Yadain adalah bentuk nasihat yang lembut, dan Nabi ﷺ tidak marah kepadanya, tetapi marah kepada orang-orang yang keluar dari shalat tanpa memastikan kebenaran.

Kelima: Kewajiban mengikuti imam dan tidak mendahuluinya.

Para sahabat segan berbicara kepada Nabi ﷺ karena hormat, namun Dzul Yadain berani bertanya karena beliau tahu itu hak. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa seorang makmum boleh mengingatkan imam jika yakin imam lupa, dengan cara yang sopan.

Keenam: Perbedaan pendapat tentang salam dalam sujud sahwi.

Dalam hadits ini, perawi Muhammad bin Sirin ragu apakah Nabi ﷺ salam setelah sujud sahwi atau tidak. Namun Imran bin Husain dalam riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ salam setelah sujud sahwi. Ibnu Hajar dan An-Nawawi menyimpulkan bahwa yang lebih kuat adalah Nabi ﷺ salam setelah sujud sahwi, karena sujud sahwi adalah bagian dari shalat yang dilakukan sebelum salam penutup dalam kondisi tertentu, atau setelah salam lalu diikuti salam lagi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu hari Rasulullah ﷺ mengimami shalat Zhuhur atau Ashar. Beliau shalat hanya dua rakaat, lalu salam. Para sahabat terkejut, tetapi tidak ada yang berani bertanya karena hormat kepada beliau. Nabi ﷺ berdiri menuju sebatang kayu di depan masjid, meletakkan kedua tangannya di atasnya, dan tampak kemarahan di wajah beliau. Orang-orang keluar sambil berkata, "Shalat dipendekkan! Shalat dipendekkan!"

Di antara mereka ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya segan untuk berbicara. Lalu berdirilah Dzul Yadain, seorang sahabat yang dikenal karena keberaniannya bertanya, dan berkata dengan lembut: "Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalatnya dipendekkan?" Nabi ﷺ menjawab: "Aku tidak lupa, dan shalat tidak dipendekkan." Dzul Yadain berkata: "Bahkan engkau lupa, wahai Rasulullah."

Nabi ﷺ menoleh kepada para sahabat dan bertanya: "Benarkah Dzul Yadain?" Mereka mengisyaratkan setuju. Maka Nabi ﷺ kembali ke tempat shalatnya, menyempurnakan dua rakaat yang tersisa, salam, lalu sujud sahwi dua kali, dan salam.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap ketepatan ibadah, dan bagaimana beliau menerima nasihat dengan lapang dada. Ibnu Hajar menambahkan bahwa kisah ini menjadi pelajaran bagi umat tentang pentingnya sujud sahwi dan menyempurnakan shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seorang imam lupa jumlah rakaat dan salam sebelum menyempurnakan shalat, lalu diingatkan oleh makmum, maka ia wajib menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu sujud sahwi, lalu salam.
  2. Sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, sebagaimana dalam hadits Dzul Yadain.
  3. Makmum boleh mengingatkan imam yang lupa dengan cara yang sopan, dan itu bukan pelanggaran adab.
  4. Lupa dalam shalat adalah hal yang manusiawi, dan syariat telah memberikan solusi melalui sujud sahwi.
  5. Hendaknya seorang muslim mempelajari hukum sujud sahwi agar dapat memperbaiki shalatnya ketika terjadi kelupaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?