Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ringan namun penuh hikmah: ketika seseorang shalat sunnah di tempat yang sama dengan shalat wajib, hendaknya ia bergeser sedikit — maju, mundur, ke kanan, atau ke kiri — agar tempatnya berbeda. Tujuannya menjaga keikhlasan, membedakan antara shalat fardhu dan sunnah, serta menghindari kesan berlebihan yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab tentang seorang laki-laki yang melakukan shalat sunnah di tempat yang ia shalatkan (nomor 1006), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dan dinilai shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai kaidah agung: segala yang datang dari Rasulullah ﷺ wajib diterima, baik berupa perintah maupun larangan, termasuk dalam perkara adab shalat yang tampak kecil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Anjuran berpindah tempat antara shalat wajib dan shalat sunnah.
Nabi ﷺ bertanya dengan nada mendorong (bukan mencela): "Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau ke kanan atau ke kiri?" — maksudnya dalam shalat sunnah setelah shalat wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar amal shalat sunnah tidak tercampur secara lahir dengan shalat wajib, dan agar jumlah rakaat fardhu tidak disangka bertambah oleh orang yang melihat.
Kedua: Perbedaan pendapat ulama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami hadits ini sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Berpindah tempat lebih utama, tetapi shalat sunnah tetap sah bila dilakukan di tempat yang sama.
- Sebagian ulama memahaminya sebagai perintah yang lebih ditekankan pada shalat sunnah rawatib, karena itulah konteks yang paling dekat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang paling kuat adalah sunnah (dianjurkan), dan tidak ada dalil yang mewajibkannya.
Ketiga: Makna "shalat sunnah" (subhah).
Kata as-subhah dalam riwayat ini merujuk pada shalat sunnah secara umum, terutama yang dikerjakan setelah shalat wajib. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa hikmahnya juga agar setan tidak membuat seseorang merasa cukup dengan satu tempat, dan agar anggota badan berpindah sehingga lebih banyak bagian bumi yang menjadi saksi kebaikan di hari kiamat.
Keempat: Adab lembut dalam mendidik.
Nabi ﷺ menggunakan kalimat pertanyaan "Aya'jizu" (apakah kalian tidak mampu?) — sebuah gaya bahasa yang memotivasi, bukan menghina. Ini menunjukkan kelembutan beliau dalam mengajarkan adab kepada para sahabat.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih — sangat menjaga adab ini. Ketika beliau shalat sunnah setelah shalat wajib, beliau berpindah sedikit dari tempat shalatnya, mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai bagian dari menyempurnakan shalat dan menjaga keikhlasan, karena berpindah tempat membuat hati lebih sadar bahwa ini ibadah yang berbeda.
Hikmahnya: perkara kecil dalam ibadah pun diajarkan Nabi ﷺ, dan para salaf tidak menganggapnya remeh.
Kesimpulan Praktis
- Setelah shalat wajib, bila ingin shalat sunnah, dianjurkan berpindah sedikit — maju, mundur, ke kanan, atau ke kiri.
- Hukumnya sunnah, bukan wajib; shalat sunnah tetap sah di tempat yang sama.
- Ini termasuk menyempurnakan adab shalat dan menjaga keikhlasan.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan kebaikan kepada keluarga dan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.