Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat mengetahui selesainya shalat Rasulullah ﷺ melalui suara takbir yang beliau ucapkan dengan keras setelah salam. Ini adalah dalil disunnahkannya mengeraskan suara dzikir (khususnya takbir) setelah shalat fardhu, sebagai tanda selesainya shalat dan agar manusia belajar dzikir tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa mengeraskan suara ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ secara fi'liyyah (perbuatan), dan para ulama menjelaskan bahwa hal itu kadang dilakukan dan kadang tidak, sesuai kondisi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ يُعْلَمُ انْقِضَاءُ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالتَّكْبِيرِ.
Makna: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Akhir dari shalat Rasulullah ﷺ diketahui dengan takbir (yang diucapkan dengan keras)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 842) dan Imam Muslim (no. 583) dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati keshahihannya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 41-42
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah dengan dzikir sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang."
Ayat ini menunjukkan perintah dzikir secara umum, dan hadits ini adalah salah satu bentuk penerapan dzikir setelah shalat.
Kaitan dengan ulama:
- Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Bab Dzikr Ba'd ash-Shalah" (Bab Dzikir Setelah Shalat), menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya dzikir setelah shalat.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maksud "takbir" di sini adalah suara keras yang menunjukkan selesainya shalat, dan ini adalah bentuk pengajaran kepada umat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengeraskan suara dzikir setelah shalat, namun hal itu bukanlah kewajiban.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Makna "Takbir" dalam Hadits
Yang dimaksud dengan "takbir" di sini adalah ucapan "Allahu Akbar" yang diucapkan dengan suara keras. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan bahwa para sahabat yang berada di masjid atau di dekatnya mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ telah selesai shalat ketika mereka mendengar suara takbir yang beliau ucapkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dzikir setelah shalat yang dikeraskan ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ untuk mengajarkan umatnya dzikir-dzikir setelah shalat. Beliau mengeraskan suara agar para sahabat mendengar dan menghafalnya.
2. Hukum Mengeraskan Dzikir Setelah Shalat
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat pertama: Disunnahkan mengeraskan dzikir setelah shalat fardhu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama madzhab Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua: Disunnahkan merendahkan suara dzikir setelah shalat. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah: "Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya." (QS. Al-Isra' [17]: 110), serta hadits dari Ibnu Abbas bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat fardhu adalah perbuatan yang dilakukan pada masa awal Islam, kemudian ditinggalkan ketika manusia sudah banyak.
- Pendapat ketiga (yang paling kuat): Mengeraskan dzikir setelah shalat hukumnya ja'iz (boleh) dan tidak mengapa dilakukan, namun yang lebih utama adalah tidak mengeraskannya secara berlebihan hingga mengganggu orang lain yang sedang shalat atau berdzikir. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang mengeraskan dzikir setelah shalat dan kadang merendahkannya. Kedua-duanya adalah sunnah, dan yang terbaik adalah menyesuaikan dengan kondisi. Jika ada kebutuhan untuk mengajarkan dzikir, maka mengeraskan suara adalah baik. Jika dikhawatirkan mengganggu orang lain, maka merendahkan suara lebih utama.
3. Hikmah dari Hadits Ini
- Pendidikan dan pengajaran: Nabi ﷺ mengeraskan suara takbir agar para sahabat belajar dzikir setelah shalat. Ini menunjukkan pentingnya metode pengajaran dengan praktik langsung.
- Syiar Islam: Takbir yang dikeraskan setelah shalat menjadi syiar yang menunjukkan selesainya shalat berjamaah.
- Kemudahan dalam beribadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya, karena dzikir bisa dilakukan dengan suara keras atau pelan, keduanya dibenarkan.
4. Peringatan dari Sikap Berlebihan
Para ulama juga mengingatkan agar tidak berlebihan dalam mengeraskan suara dzikir hingga mengganggu jamaah lain yang sedang shalat sunnah atau membaca Al-Qur'an. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah mengeraskan suara secukupnya, tidak sampai mengganggu orang lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mengeraskan suara dzikir setelah shalat. Beliau menjawab, "Tidak mengapa seseorang mengeraskan suaranya jika dia ingin mengajarkan dzikir kepada orang lain." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Abbas ini sebagai dalil.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan pemahaman yang luas dan tidak sempit. Mereka melihat konteks dan tujuan dari perbuatan Nabi ﷺ, yaitu untuk mengajarkan dan memberi contoh, bukan sekadar ritual tanpa makna.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan berdzikir setelah shalat fardhu, baik dengan suara keras maupun pelan, karena keduanya memiliki dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
- Jika ada kebutuhan untuk mengajarkan dzikir kepada orang lain atau jamaah, maka mengeraskan suara adalah baik dan dibenarkan.
- Hindari mengganggu orang lain yang sedang shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, atau berdzikir dengan suara yang terlalu keras.
- Jadikan dzikir setelah shalat sebagai kebiasaan, karena ia adalah sebab ketenangan hati dan penghapus dosa.
- Pahami bahwa perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini adalah rahmat, selama masing-masing memiliki dalil dari Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.