Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1000 tentang Larangan mengangkat tangan saat shalat seperti ekor kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting tentang larangan mengangkat tangan saat memberi salam dalam shalat, serta perintah untuk bersikap tenang dan tidak banyak bergerak di dalam shalat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang agung yang harus dilakukan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan, bukan sekadar gerakan fisik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1000:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنِ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ، عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَالنَّاسُ رَافِعُو أَيْدِيهِمْ - قَالَ زُهَيْرٌ أُرَاهُ قَالَ - فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ " مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلاَةِ "

Terjemahan: Jabir bin Samurah berkata: "Rasulullah ﷺ masuk kepada kami sementara orang-orang mengangkat tangan mereka." Perawi Zuhair berkata: "Saya pikir (mereka mengangkat tangan) dalam shalat." Beliau bersabda: "Ada apa dengan kalian, aku melihat kalian mengangkat tangan seperti ekor kuda yang gelisah! Tetaplah tenang dalam shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Shalat, Bab: Larangan Mengangkat Tangan saat Salam), dengan lafaz yang serupa. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mengangkat tangan ketika memberi salam dalam shalat.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan dan ketenangan adalah ruh dari shalat, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama tafsir seperti Imam Ibn Katsir dan Syaikh Abdurrahman as-Sa'di.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang telah disebutkan:

1. Larangan Mengangkat Tangan Saat Memberi Salam dalam Shalat

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mengangkat tangan seperti ekor kuda yang gelisah" dalam hadits ini adalah perbuatan sebagian sahabat yang ketika memberi salam (menoleh ke kanan dan kiri) mereka juga mengangkat tangan mereka — seolah-olah sedang melambaikan tangan. Ini adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan tuntunan shalat.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengangkat tangan ketika memberi salam dalam shalat. Yang beliau lakukan hanyalah menoleh ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan salam.

2. Perintah untuk Tenang dalam Shalat

Sabda Nabi ﷺ: "اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ" (Tetaplah tenang dalam shalat) adalah perintah untuk bersikap tenang dan tidak banyak bergerak. Ini sejalan dengan hadits tentang orang yang shalatnya buruk (musii' shalaatuhu), di mana Nabi ﷺ mengajarkan bahwa salah satu rukun shalat adalah thuma'ninah (ketenangan) dalam setiap gerakan.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa ketenangan dalam shalat adalah termasuk perkara yang agung, dan banyak orang yang lalai darinya. Beliau menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri: "Setiap shalat yang di dalamnya tidak ada kekhusyukan, maka ia akan menjadi saksi yang memberatkan pelakunya."

3. Shalat Bukan Sekadar Gerakan Fisik

Hadits ini mengajarkan bahwa shalat adalah ibadah yang agung. Gerakan dalam shalat harus dilakukan sesuai tuntunan, tidak berlebihan. Para ulama membolehkan gerakan kecil yang diperlukan (seperti menggaruk jika sangat perlu), tetapi melarang gerakan yang banyak dan tidak perlu.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang yang banyak bergerak dalam shalatnya, maka beliau menjawab: "Shalat itu harus tenang. Gerakan yang banyak dapat membatalkan shalat." Ini menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap ketenangan dalam shalat.

4. Hikmah Larangan Tersebut

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah besar, yaitu menjaga kekhusyukan dan menghadirkan hati di hadapan Allah ﷻ. Mengangkat tangan seperti orang melambai akan menghilangkan rasa takut dan tunduk kepada Allah, karena gerakan tersebut menyerupai orang yang sedang memberi isyarat kepada manusia lain, padahal dalam shalat seorang hamba sedang bermunajat kepada Rabb-nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Samurah — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan sifat shalat Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke masjid dan melihat sebagian orang mengangkat tangan mereka saat memberi salam dalam shalat, seolah-olah mereka sedang melambaikan tangan kepada orang lain. Maka Nabi ﷺ menegur mereka dengan teguran yang lembut namun tegas: "Ada apa dengan kalian, aku melihat kalian mengangkat tangan seperti ekor kuda yang gelisah! Tetaplah tenang dalam shalat."

Teguran ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kualitas shalat umatnya. Beliau tidak membiarkan umatnya melakukan gerakan yang dapat merusak kekhusyukan, meskipun gerakan tersebut tidak sampai membatalkan shalat. Ini adalah bukti kasih sayang beliau kepada umatnya, sebagaimana firman Allah:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

"Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan beliau sangat penyayang dan pengasih terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah [9]: 128)

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak mengangkat tangan saat memberi salam dalam shalat — cukup menoleh ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan salam.
  2. Menjaga ketenangan dalam shalat — tidak banyak bergerak tanpa kebutuhan, karena ketenangan adalah ruh shalat.
  3. Menghindari gerakan yang menyerupai orang di luar shalat — seperti melambai atau memberi isyarat yang tidak perlu.
  4. Menghadirkan hati dalam shalat — karena shalat adalah munajat kepada Allah, bukan sekadar rutinitas fisik.
  5. Bagi yang melihat saudaranya melakukan kesalahan dalam shalat — hendaknya menasihati dengan cara yang baik dan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur para sahabatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?