Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1 tentang Nabi menjauh ke tempat sepi saat buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika buang air: Nabi ﷺ biasa menjauh ke tempat yang tidak terlihat orang ketika hendak buang hajat. Tujuannya menjaga aurat, kehormatan, dan kenyamanan orang lain. Ini sunnah yang ringan dikerjakan tetapi besar manfaatnya dalam menjaga adab dan kebersihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah dan tercatat dalam Sunan Abu Dawud no. 1 (Kitab Thaharah, Bab Mengeluarkan Hajat). Imam Abu Dawud meriwayatkannya; para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan An-Nawawi membahas maknanya dalam kitab syarah mereka, dan Al-Albani menilai hadits ini sebagai hadits yang sahih/baik dalam penilaiannya terhadap Sunan Abu Dawud.

Ayat yang menjadi landasan umum menjaga aurat dan adab:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

QS. An-Nahl [16]: 90

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kalian) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebaikan)."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa setiap perbuatan, termasuk saat buang hajat, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan tidak mengganggu orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini sangat singkat: "كَانَ إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ" — "Apabila beliau pergi ke tempat buang air, beliau menjauh." Kata "أَبْعَدَ" berarti menjauhkan diri, tidak dekat dengan orang-orang.

Imam An-Nawawi dalam penjelasan hadits-hadits adab (seperti dalam Syarah Shahih Muslim) menegaskan bahwa menjauh saat buang hajat termasuk sunnah yang dianjurkan, karena menjaga aurat dari pandangan dan menjaga orang lain dari gangguan bau serta pemandangan yang tidak pantas. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa pergi ke tempat yang jauh atau tertutup ketika buang hajat, dan ini menjadi dalil disunnahkannya menjauh dan mencari tempat tertutup.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam pembahasan adab dan thaharah menekankan bahwa syariat memperhatikan kebersihan dan kehormatan; menjauh saat buang hajat adalah bagian dari menjaga kehormatan diri dan orang lain.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarah kitab-kitab thaharah menjelaskan bahwa menjauh dan mencari tempat tertutup adalah sunnah, dan jika tidak memungkinkan, cukup dengan menutupi diri dari pandangan orang.

Tidak ada perbedaan pendapat yang berarti di antara ulama daftar: mereka sepakat bahwa menjauh dan mencari tempat tertutup adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban yang memberatkan. Yang paling kuat adalah bahwa ini sunnah muakkadah (yang ditekankan) dalam rangka menjaga aurat dan adab.

Story Telling

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang masuk Islam dan ikut serta dalam banyak peperangan — beliau menceritakan kebiasaan Nabi ﷺ yang sederhana namun penuh adab ini. Suatu ketika dalam perjalanan, Nabi ﷺ menjauh dari rombongan untuk buang hajat, sehingga para sahabat tidak melihat beliau. Al-Mughirah sendiri pernah membantu Nabi ﷺ dengan membawakan air untuk berwudhu setelah beliau kembali (sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain). Hikmahnya: adab kecil seperti ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kehormatan, kebersihan, dan kenyamanan bersama — bahkan dalam hal yang tampak sepele.

Kesimpulan Praktis

  • Ketika hendak buang hajat, usahakan menjauh dari pandangan orang dan mencari tempat tertutup.
  • Jangan buang hajat di tempat yang mengganggu orang lain, seperti jalan, tempat berkumpul, atau sumber air.
  • Jagalah aurat dan kebersihan sebagai bagian dari adab Islam.
  • Ingatlah bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup hal-hal kecil yang membentuk akhlak dan kehormatan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?