Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Ibn 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah, di mana seorang lelaki membeli…
Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa: jika seorang lelaki bangkrut, kemudian barang tertentu ditemukan bersamanya, dan dikenali, maka barang tersebut adalah milik orang yang menjualnya kepadanya.
Diriwayatkan Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: "Rasulullah (ﷺ) melarang muhaqala, mukhadara, mulamasa, munabadha, dan muzabana."
Diriwayatkan Ubadah bin As-Samit: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Emas dibayar dengan emas, baik yang mentah maupun yang dicetak, perak dengan perak, baik yang mentah maupun yang dicetak (dalam berat yang…
Dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan menjual pohon kurma hingga aman dari segala kerusakan, serta seorang laki-laki shalat tanpa mengikatkan ikat pinggang…
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang Mulamash dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi gharar dan transaksi hasah.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah ﷺ melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran, dan menjual anggur segar dengan kismis…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.